CALANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Jaya menetapkan status tanggap darurat banjir terhadap sejumlah Kecamatan di Aceh Jaya.
Penetapan itu berdasarkan Surat Pernyataan Bencana dengan Nomor 360/253/2023 mengumumkan status tanggap darurat bencana akibat banjir yang melanda sejumlah wilayah di Kabupaten Aceh Jaya sejak tanggal 20 November 2023 pukul 18.00 WIB.
Dalam surat itu, sejumlah wilayah yang terdampak meliputi Kecamatan Sampoiniet, Darul Hikmah, Setia Bakti, Krueng Sabee, Panga, Teunom, dan Pasie Raya.
Penjabat (Pj) Bupati Aceh Jaya, Nurdin mengatakan, banjir tidak hanya merendam fasilitas umum, tetapi juga mengisolasi sebagian besar permukiman masyarakat serta mengakibatkan gangguan serius pada kegiatan sehari-hari.
Nurdin menjelaskan, penanganan bencana ini mengacu pada Pasal 21 ayat (1) huruf b, jo Pasal 23 ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
Ia menyampaikan, Status Tanggap Darurat Bencana ini berlaku selama 14 hari, mulai 21 November hingga 4 Desember 2023. Surat Pernyataan ini diterbitkan dengan bertujuan untuk penggunaan dan koordinasi yang efektif guna penanganan bencana banjir di Kabupaten Aceh Jaya.
“Semua pihak diharapkan dapat bersinergi dalam upaya pemulihan dan membantu masyarakat terdampak,” kata Nurdin, Rabu (22/11/2023).










