Selasa, April 21, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Pemerintah Perbolehkan ASN Mudik dan Tambah Cuti 

Redaksi Oleh Redaksi
Kamis (14/04/2022) - 05:06 WIB
in NASIONAL
0
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo (kedua kanan)

Pemerintah izinkan ASN mudik dan tambah cuti sesudah cuti bersama

JAKARTA — Pemerintah memperbolehkan ASN/PNS melaksanakan mudik Lebaran Idul Fitri tahun ini. ASN juga diperbolehkan menambah cuti dengan mengambil jatah Cuti Tahunan, baik sebelum ataupun sesudah Cuti Bersama.


Hal ini termaktub dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah. Surat edaran tersebut ditandatangani MenpanRB Tjahjo Kumolo pada hari ini, Rabu (13/4/2022). 


Tjahjo menjelaskan, ASN diperbolehkan mudik Lebaran karena Presiden Jokowi telah mempersilahkan masyarakat untuk melaksanakan tradisi tahunan tersebut. “Oleh karena itu, pegawai ASN juga dapat diperbolehkan mudik, sepanjang memenuhi protokol perjalanan dan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Satgas Covid-19 dan/atau kementerian/lembaga terkait lainnya,” kata Tjahjo dalam keterangan tertulisnya yang diterima Republika, Rabu. 


Awal April lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memang menyatakan bahwa masyarakat boleh mudik ke kampung halaman saat Libur Nasional Hari Raya Idul Fitri 2022, sebuah tradisi yang tak bisa dilaksanakan selama dua tahun terakhir karena pandemi Covid-19. Ketika itu, Jokowi juga menetapkan Libur Hari Raya Idul Fitri pada tanggal 2 dan 3 Mei; serta Hari Cuti Bersama pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei. 


Tjahjo melanjutkan, pemerintah juga memperbolehkan ASN mengambil Cuti Tahunan sebelum atau sesudah Cuti Bersama dengan alasan mengurangi kepadatan arus mudik. Keputusan boleh menambah cuti ini diambil usai Kepolisian dan Kementerian Perhubungan menyampaikan usul tersebut dalam Rapat Tingkat Menteri pada 1 April lalu. 


“Hal ini (ASN boleh tambah cuti dengan menggunakan jatah Cuti Tahunan) dimaksudkan agar dapat membantu memecah padatnya arus mudik pada saat periode Cuti Bersama Idul Fitri,” ujarnya.


Dia menambahkan, Cuti Tahunan yang diajukan ASN akan ditentukan sepenuhnya oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas di masing-masing instansi.

Sumber: Republika

Tags: cuti bersamamenpan tjahjo kumolomudik lebaran 2022
ShareTweetPin
Previous Post

FISIP USK Teken Kerjasama dengan Ditjen Bina Adwil Kemendagri

Next Post

Diresmikan Presiden, Jalan Lingkar Brebes-Tegal Diharap Perlancar Mudik Lebaran

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Sekda Nasir Buka Banda Aceh Experience: Tekankan Kolaborasi Kota dan Hilirisasi Industri

Sekda Nasir Buka Banda Aceh Experience: Tekankan Kolaborasi Kota dan Hilirisasi Industri

Senin (20/04/2026) - 23:50 WIB
Prosesi Peusijuek Warnai Pelepasan 26 Calon Haji UIN Ar-Raniry

Prosesi Peusijuek Warnai Pelepasan 26 Calon Haji UIN Ar-Raniry

Senin (20/04/2026) - 22:19 WIB
UIN Ar-Raniry Lampaui UI dan UGM dalam Peringkat Scimago Bidang Riset

UIN Ar-Raniry Lampaui UI dan UGM dalam Peringkat Scimago Bidang Riset

Senin (20/04/2026) - 22:13 WIB
Dampingi Mendagri, Wagub Aceh Tinjau Kerusakan Infrastruktur dan Salurkan Bantuan

Dampingi Mendagri, Wagub Aceh Tinjau Kerusakan Infrastruktur dan Salurkan Bantuan

Senin (20/04/2026) - 22:10 WIB
Pemkab Abdya Gelar Meuseraya Toet Lemang, Targetkan Rekor MURI dengan 17 Ribu Batang Lemang

Pemkab Abdya Gelar Meuseraya Toet Lemang, Targetkan Rekor MURI dengan 17 Ribu Batang Lemang

Senin (20/04/2026) - 16:49 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin Minta Kajari Tak Kriminalisasi Kepala Desa

Jaksa Agung ST Burhanuddin Minta Kajari Tak Kriminalisasi Kepala Desa

Senin (20/04/2026) - 16:38 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.