Rabu, April 22, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Pemerintah Perbesar THR dan Gaji Ke-13 ASN untuk Tingkatkan Daya Beli

Redaksi Oleh Redaksi
Minggu (17/04/2022) - 04:42 WIB
in NASIONAL
0
Uang korupsi. (ilustrasi)

Naiknya besaran THR dan Gaji Ke-13 ASN ini bertujuan untuk menjaga daya beli

 JAKARTA — Pemerintah akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ke-13 Tahun 2022 untuk ASN dan pensiunan dengan nilai lebih besar dibanding dua tahun sebelumnya. Hal itu bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat, yang pada akhirnya dapat mempercepat pemulihan ekonomi nasional.


Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, THR dan Gaji Ke-13 ASN tahun 2020 dan 2021 nilainya lebih kecil karena ada penyesuaian anggaran untuk penanganan pandemi Covid-19. Pada 2020, THR dan Gaji Ke-13 hanya diberikan kepada pejabat eselon 2 ke bawah dan pensiunan. Besarannya senilai gaji pokok ditambah tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan.


Sedangkan pada 2021, THR dan Gaji Ke-13 diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan. Besarannya senilai gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan.


Adapun tahun 2022 ini, kata Sri, kondisi pandemi Covid-19 semakin baik dan pemulihan ekonomi semakin kuat meski ada risiko kenaikan harga pangan dan energi akibat perang di Ukraina. Karena itu, THR dan Gaji Ke-13 tahun ini akan diberikan kepada seluruh ASN dan pensiunan dengan nilai lebih besar dibanding dua tahun sebelumnya.


Besaran THR dan Gaji Ke-13 tahun ini adalah senilai gaji/pensiunan pokok plus tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan. “Dan untuk tahun ini kita tambahan 50 persen dari tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapat tunjangan kinerja,” kata Sri dalam konferensi pers daring, Sabtu (16/4/2022).


“Jadi besaran THR dan Gaji Ke-13 tahun 2022 lebih besar dari pada tahun 2021,” imbuhnya.


Sri menjelaskan, naiknya besaran THR dan Gaji Ke-13 ASN ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat dan juga bentuk apresiasi atas kontribusi para abdi negara itu dalam penanganan pandemi. “Kebijakan ini diharapkan mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional dengan menambah daya beli masyarakat,” kata Sri.


Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo meminta aparatur negara membelanjakan THR dan gaji Ke-13 tersebut di daerah.


“Mari kita bisa belanjakan di daerah, di pasar-pasar tradisional, sehingga untuk bisa memperkuat, meningkatkan pertumbuhan perekonomian di daerah dan juga nanti sampai kepada pertumbuhan perekonomian nasional,” ujar Tjahjo dalam kesempatan sama.


Tunjangan Hari Raya 2022 bagi ASN dan pensiunan akan dicairkan mulai H-10 Hari Raya Idul Fitri atau 21 April 2022. Penerimanya adalah 1,8 juta aparatur negara di pemerintah pusat, 3,7 juta pegawai daerah, dan 3,3 juta pensiunan.


Sementara itu, pemberian gaji bulan ke-13 sebagai bantuan pendidikan akan dilaksanakan mulai Juli 2022 dengan komponen dan kelompok aparatur penerima yang sama dengan THR 2022. Pelaksanaan teknis THR maupun gaji ke-13 diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan untuk yang bersumber dari APBN dan Peraturan Kepala Daerah untuk yang bersumber dari APBD.

Sumber: Republika

Tags: gaji 13 asnkapan thr cairthr asnthr asn cairthr asn lebih besar
ShareTweetPin
Previous Post

Ibu dan Dua Anaknya di Garut Ditemukan Meninggal dalam Rumah

Next Post

Respons Tudingan AS, Komnas HAM: PeduliLindungi Melindungi Hak Hidup Warga

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Pemkab Pulau Buru Kirim 2.000 Botol Minyak Kayu Putih untuk Korban Bencana Aceh

Pemkab Pulau Buru Kirim 2.000 Botol Minyak Kayu Putih untuk Korban Bencana Aceh

Selasa (21/04/2026) - 22:10 WIB
Fadhlullah bersama Menko PMK dan Mendagri Serahkan Bantuan Rumah Rusak Korban Bencana di Aceh Tamiang

Fadhlullah bersama Menko PMK dan Mendagri Serahkan Bantuan Rumah Rusak Korban Bencana di Aceh Tamiang

Selasa (21/04/2026) - 22:08 WIB
Kemenag Tegaskan Tidak Ada Kebijakan Uang Kas Masjid Dikelola Pemerintah

Kemenag Tegaskan Tidak Ada Kebijakan Uang Kas Masjid Dikelola Pemerintah

Selasa (21/04/2026) - 22:04 WIB
Polda Aceh Limpahkan Dua Berkas Korupsi Beasiswa BPSDM ke JPU

Polda Aceh Limpahkan Dua Berkas Korupsi Beasiswa BPSDM ke JPU

Selasa (21/04/2026) - 15:54 WIB
BSI Perkuat Transformasi Digital untuk Layanan Keuangan Syariah yang Aman dan Inklusif

BSI Perkuat Transformasi Digital untuk Layanan Keuangan Syariah yang Aman dan Inklusif

Selasa (21/04/2026) - 15:50 WIB
Komunitas Pasar Jadi Garda Terdepan, BBPOM Aceh Tingkatkan Kapasitas Pengawasan

Komunitas Pasar Jadi Garda Terdepan, BBPOM Aceh Tingkatkan Kapasitas Pengawasan

Selasa (21/04/2026) - 15:43 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.