Banda Aceh – Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Aceh, Azhari, mengatakan sektor UMKM potensial menjadi penggerak perekomonian Aceh. Saat ini, jumlah UMKM di Aceh mencapai 424.850 usaha.
“Ini mencapai 7 persen dari total penduduk Aceh. 423.178 usaha mikro, 1.470 usaha kecil, dan 202 usaha menengah,” kata Azhari dalam sambutan yang dibacakan oleh Saiful Bahri, Sub Koordinator Fasilitasi Usaha Kecil Dinas Koperasi dan UKM Aceh, pada acara sosialisasi sertifikasi halal di Lhokseumawe, Selasa (2/6/2025).
Azhari mengatakan persentase pertumbuhan UMKM Aceh berada di atas rata-rata nasional. Namun sektor itu belum signifikan berkontribusi bagi pertumbuhan ekonomi daerah.
Hal ini, kata Azhari, disebabkan oleh sejumlah hambatan yang tidak dapat dikendalikan oleh pemerintah. Yakni terkait daya beli, pengetahuan bisnis–terutama kaitannya dengan segmentasi pasar, dan perubahan perilaku konsumen.
Azhari mengatakan pemerintah melakukan sejumlah intervensi untuk memecahkan persoalan itu. Di antaranya dengan membatasi peredaran produk asing, pemenuhan modal usaha dengan tingkat suku bunga yang rendah seperti KUR, dan peningkatan sumber daya manusia melalui pelatihan.
“Bahkan pemerintah menyediakan stimulus bantuan alat dan peralatan kerja, dan masih banyak intervensi guna mendukung produk UMKM dalam negeri,” kata Azhari.
Karena itulah Dinas Koperasi UMKM Aceh menggelar kegiatan sosialisasi tentang sertifikat halal. Karena, kata Azhari, sertifikat ini sangat penting untuk menandakan jati diri produk yang dihasilkan untuk meyakinkan konsumen, terutama masyarakat muslim.
Pemerintah Aceh, kata Azhari, juga bakal memprioritaskan pemenuhan sertifikasi produk UMKM. Pihaknya menargetkan proses sertifikasi halal untuk seluruh UMKM di Aceh selesai dalam tempo dua tahun.
“Kegiatan ini juga sebagai bentuk perwujudan janji politik Mualem-Dek Fadh kepada rakyat untuk menunaikan visi-misi pelaksanaan kemandirian ekonomi Aceh dengan mengedepankan nilai-nilai syariat Islam,” kata Azhari.
Azhari mengatakan pelaku usaha di Aceh cukup mengirimkan permohonan pengajuan pendampingan sertifikat melalui email diskopukm@acehprov.go.id atau telp/wa 08116707242. Pihaknya, kata Azhari, akan mengirimkan pendampingan untuk membantu memperoleh sertifikasi halal.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Perindagkop dan UKM Lhokseumawe, Mohammad Rizal, berharap Pemerintah Aceh terus menyokong upaya mereka untuk mendorong sertifikasi halal terhadap produk-produk usaha mikro, kecil, dan menengah di daerahnya. Hal ini penting untuk mendorong peningkatan produksi dan perluasan pasar.
“Saat ini, label halal di semua produk penting dan menjadi pertimbangan konsumen untuk membeli sebuah produk. Hal inilah yang harus didorong agar produk UMKM di Lhokseumawe dapat bersaing dengan produk di daerah lain,” kata Mohammad Rizal.[]










