Sabtu, Juli 18, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

 Pelapor Sebut Ceramah Habib Bahar Tentang HRS dan Laskar FPI Bohong 

Redaksi Oleh Redaksi
Selasa (10/05/2022) - 13:25 WIB
in NASIONAL
0
Tubagus Nurul Alam saksi yang melaporkan Habib Bahar Bin Smith terkait ceramahnya yang diduga menyebarkan berita bohong tengah memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (10/5/2022).

Habib Bahar menolak seluruh keterangan pelapor tersebut

BANDUNG — Sidang kasus dugaan penyebaran berita bohong dengan terdakwa Habib Bahar Bin Smith kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (10/5/2022) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Sebanyak lima saksi hadir untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim yang diketuai hakim Dodong.


Sidang dimulai dengan menghadirkan saksi pelapor yaitu Tubagus Nurul Alam. Jaksa penuntut umum (JPU) yang diketuai oleh Suharja mulai bertanya kepada saksi terkait laporan yang diadukan ke kepolisian tentang Habib Bahar Bin Smith.


Tubagus mengaku, menonton video ceramah Habib Bahar di Margaasih Kabupaten Bandung pada tanggal 16 Desember pada channel Youtube Tatan Rustandi di Menteng, Jakarta Pusat saat berada di warung kopi bersama teman-temannya. Dia menonton, sekaligus menilai pernyataan Habib Bahar yang membahas tentang Habib Rizieq Shihab dan Laskar FPI yang meninggal adalah bohong. 


“Beliau mengatakan Rizieq dipenjara, menerangkan setelah melihat video Youtube menyiarkan kebohongan Habib Rizieq dipenjara karena melaksanakan Maulid Nabi, pengawal 6 itu dikuliti. Saya kira itu bohong yang saya tahu HRS dipenjara karena pelanggaran PPKM, 6 pengawal itu meninggal karena ditembak polisi yang saya tahu dari media,” ujarnya di hadapan majelis hakim.


Saksi yang mengaku, pernah 3 tahun belajar di Pondok Pesantren Tebuireng ini pada 17 Desember melaporkan Habib Bahar ke Polda Metro Jaya atas dugaan penyebaran berita bohong. Namun, kasus tersebut dilimpahkan ke Polda Jabar dan ia sempat dimintai keterangan oleh penyidik terkait alasan melaporkan Habib Bahar.


“Yang saya lihat dari Youtube di situ Habib Bahar sedang ceramah dan mengatakan yang saya katakan tadi, meninggalnya 6 laskar dan maulid nabi HRS. Pada saat menonton banyak komen pro dan kontra,” ujarnya yang saat itu hanya menonton ceramah tanpa ikut mengomentari.


Dia pun mengaku, tidak mengenal Tatan Rustandi yang mengunggah tayangan video ceramah Habib Bahar. Usai ditanya oleh JPU, kuasa hukum yang dipimpin Ichwan Tuankotta kembali menanyakan banyak hal kepada saksi.


Saksi menjawab seputar Habib Bahar Bin Smith bahwa dirinya tidak terlalu sering menonton ceramahnya. Selain itu, dia mengaku, tidak mengikuti persidangan pelanggaran protokol kesehatan saat Habib Rizieq Shihab mengikuti acara Maulid Nabi.


“Yang saya tahu (Habib Bahar) mengatakan Habib Rizieq dipenjara karena menyelenggarakan Maulid Nabi,” katanya.


Saksi pun mengetahui peristiwa penembakan terhadap 6 orang laskar FPI dari media Youtube. Dia mengaku melihat tanpa melakukan verifikasi terlebih dulu terkait ceramah tersebut. “Saya hanya melihat saja,” katanya. 


Dia pun mengaku, mengetahui pernyataan Habib Bahar Bin Smith bohong berdasarkan pengetahuannya dari media. “Saya tahu aja itu bohong,” katanya.


Usai mendengarkan keterangan saksi, ketua majelis hakim menanyakan kepada Habib Bahar apakah menerima keterangan dari saksi. Ia mengatakan, menolak seluruh keterangan tersebut.


“Menolak. Dia berprinsip pribadi, saya menganggap bohong, menurut saya tidak berdasarkan fakta,” katanya.

Sumber: Republika

Tags: berita bohongceramah habib baharhabib bahar bin smithsidang habib bahar bi smith
ShareTweetPin
Previous Post

Eks Pramugari Siwi Widi Dijadwalkan Bersaksi di Kasus Suap Pajak

Next Post

Pengamat: Tunjangan Kemahalan Dapat Menarik ASN Pindah ke IKN

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Tim PMKI USK-UB-UNP Dukung Percepatan Pemulihan Pascabencana di Pantan Kemuning

Tim PMKI USK-UB-UNP Dukung Percepatan Pemulihan Pascabencana di Pantan Kemuning

Kamis (16/07/2026) - 21:18 WIB
Haji Uma Minta Menteri ESDM Evaluasi dan Cabut IUP Tambang di Beutong Ateuh Banggalang

Haji Uma Minta Menteri ESDM Evaluasi dan Cabut IUP Tambang di Beutong Ateuh Banggalang

Kamis (16/07/2026) - 16:22 WIB
Peringati Hari Anak Nasional, Wawako Sabang Tegaskan Komitmen Cegah Kekerasan terhadap Anak

Peringati Hari Anak Nasional, Wawako Sabang Tegaskan Komitmen Cegah Kekerasan terhadap Anak

Kamis (16/07/2026) - 16:06 WIB
Hadiri Munaslub Gubernur se-Indonesia, Mualem Kawal Sinkronisasi Kebijakan Strategis Nasional

Hadiri Munaslub Gubernur se-Indonesia, Mualem Kawal Sinkronisasi Kebijakan Strategis Nasional

Kamis (16/07/2026) - 15:58 WIB
Buruh Perkebunan Sawit Terus Terpinggirkan

Aceh Tetapkan Harga TBS Sawit Terbaru, Wilayah Timur Capai Rp3.718 per Kilogram

Kamis (16/07/2026) - 15:36 WIB
Polisi Ringkus Dua Pelaku Curanmor di Aceh Besar

Tim Rimueng Koetaradja Bekuk Dua Pelaku Curanmor, Penadah Masih Diburu

Kamis (16/07/2026) - 15:18 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.