Rabu, Mei 20, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Pelaku Prostitusi di Depok Jalani Sidang Tipiring

Redaksi Oleh Redaksi
Minggu (17/04/2022) - 00:50 WIB
in NASIONAL
0
Layar elektronik menayangkan sidang putusan kasus prostitusi. (Ilustrasi)

Para tersangka dikenakan sanksi pidana denda.

DEPOK — Sebanyak empat pelaku prostitusi di Apartemen Lotus Cilodong, Depok menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Kamis (14/4/2022). Para pelaku terjaring razia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok karena telah melakukan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum.


Dalam sidang tersebut, Nur Ervianti M selaku Hakim, AB Ramadhan selaku Jaksa Eksekutor, dan Lienda Ratnanurdianny selaku Kuasa dari Jaksa Penuntut Umum.


Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny mengatakan, pelanggar yang menjalani sidang tipiring itu merupakan hasil razia di Apartemen Lotus Cilodong pada 31 Maret 2022 lalu. “Ada enam tersangka yang kami tangkap, empat disidangkan dan dua diajukan pada sidang berikutnya,” ujar Lienda di Kantor Satpol PP Kota Depok, Sabtu (16/4/2022).


Menurut Lienda, berdasarkan hasil sidang tipiring yang dilakukan, tersangka dikenakan sanksi pidana denda. Sanksi tersebut diberikan sesuai peraturan yang berlaku. 


“Diharapkan, dengan sanksi yang diberikan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya pekerja seks komersial (PSK) untuk tidak melakukan perbuatan prostitusi. Juga tidak menawarkan atau menyediakan diri sendiri untuk melakukan perbuatan prostitusi. Serta menyediakan atau mengusahakan tempat asusila,” ungkapnya. 

Sumber: Republika

Tags: pelaku prostitusisatpol pp kota depoksidang tipiring pelaku prostitusi
ShareTweetPin
Previous Post

Kemendagri Minta Kepala Daerah Segera Atur THR dan Gaji ke-13

Next Post

Serangan Brutal Israel Langgar Tiga Hal Kesucian

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Asrama Haji Aceh Terapkan One Stop Service, Jemaah Mengaku Puas

PPIH Imbau Jemaah Aceh Jaga Kesehatan Jelang Puncak Haji di Armuzna

Selasa (19/05/2026) - 22:51 WIB
Penjaringan Calon Dekan Fakultas Keperawatan USK Periode 2026–2031 Resmi Dibuka

Penjaringan Calon Dekan Fakultas Keperawatan USK Periode 2026–2031 Resmi Dibuka

Selasa (19/05/2026) - 15:30 WIB
Wagub Aceh Fadhlullah Buka Rakor Pencegahan Korupsi Bersama KPK RI

Wagub Aceh Fadhlullah Buka Rakor Pencegahan Korupsi Bersama KPK RI

Selasa (19/05/2026) - 15:01 WIB
Asrama Haji Aceh Terapkan One Stop Service, Jemaah Mengaku Puas

Asrama Haji Aceh Terapkan One Stop Service, Jemaah Mengaku Puas

Selasa (19/05/2026) - 14:59 WIB
Jemaah Haji Termuda Embarkasi Banda Aceh Berusia 16 Tahun, Gantikan Ayah yang Wafat

Jemaah Haji Termuda Embarkasi Banda Aceh Berusia 16 Tahun, Gantikan Ayah yang Wafat

Selasa (19/05/2026) - 12:52 WIB
Sah! Gubernur Mualem Cabut Pergub JKA 2026, Rakyat Aceh Bisa Berobat Gratis Tanpa Batasan Desil

Sah! Gubernur Mualem Cabut Pergub JKA 2026, Rakyat Aceh Bisa Berobat Gratis Tanpa Batasan Desil

Senin (18/05/2026) - 12:59 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.