Selasa, Juni 9, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home INTERNASIONAL

Pelaku Penembakan di New York Didakwa Pembunuhan Tingkat Pertama

Redaksi Oleh Redaksi
Minggu (15/05/2022) - 20:51 WIB
in INTERNASIONAL
0
Seorang petugas polisi melihat ke luar jendela toko saat pihak berwenang menyelidiki penembakan di supermarket, Sabtu, 14 Mei 2022, di Buffalo, N.Y.

Pelaku akan mendapat hukuman seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat.

 NEW YORK — Payton Gendron melakukan penembakan membabi buta di sebuah swalayan di Amerika Serikat pada Sabtu (14/5/2022). Polisi menuntutnya dengan dakwaan pembunuhan tingkat pertama, tuduhan pembunuhan paling parah di bawah hukum New York.


“Ini benar-benar kejahatan. Ini adalah kejahatan kebencian bermotivasi rasial langsung dari seseorang di luar komunitas kami,” kata kata Sheriff Erie County John Garcia dilansir dari CBS News, Ahad (15/5/2022).


Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 14.30 waktu AS, ketika seorang pria kulit putih berusia 18 tahun keluar dari kendaraannya di Pasar Ramah Tops. Dia menenteng senjata dan melepaskan tembakan kepada para korban yang sedang berada di sebuah supermarket di Buffalo, New York.


Polisi mengatakan dia juga memiliki kamera dan menyiarkan langsung penembakan itu. Tersangka menembak empat orang di tempat parkir, menewaskan tiga orang, sebelum memasuki toko. 


Dia juga menembak penjaga swalayan yang merupakan pensiunan polisi. Penjaga itu sempat melepaskan beberapa tembakan yang mengenai tersangka, tetapi rompi anti peluru melindunginya.


Penembak yang sekarang ditahan, telah didakwa dengan pembunuhan dalam apa yang disebut pejabat sebagai kejahatan rasial dan kasus ekstremisme kekerasan bermotivasi rasial. 


Pengacara Distrik Erie County John Flynn mengatakan tersangka, Payton Gendron, telah didakwa dengan tuduhan pembunuhan tingkat pertama, tuduhan pembunuhan paling parah di bawah hukum New York. Tetapi Gendron mengaku tidak bersalah.


Tuduhan itu membawa hukuman seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat. Sidang kasus pidana telah dijadwalkan pada 19 Mei.


Flynn mengatakan pada Sabtu malam bahwa kantornya sekarang sedang menyelidiki kemungkinan tuduhan terorisme dan tuduhan pembunuhan lainnya. Flynn mengatakan Gendron berasal dari Conklin, New York, yang berjarak sekitar tiga setengah jam perjalanan dari Buffalo. Para pejabat mengatakan belum jelas mengapa dia memilih lokasi ini.


Stephen Belongia, agen khusus yang bertanggung jawab atas Kantor Lapangan Buffalo FBI, mengatakan kasus itu dianggap sebagai kejahatan rasial dan kasus ekstremisme kekerasan bermotivasi rasial. Para pejabat tidak merinci mengapa mereka membuat keputusan itu, tetapi mengatakan bukti menunjukkan beberapa “permusuhan rasial.” 


Seorang sumber penegak hukum mengatakan kepada CBS News bahwa tersangka diduga meneriakkan hinaan rasial selama penembakan. Sebuah sumber juga mengatakan pria bersenjata itu memiliki hinaan rasial yang tertulis di senjatanya. 

Sumber: Republika

Tags: buffalo new yorkhukuman payton gendronPayton GendronPayton Gendron live twitchPayton Gendron tembaki wargapenembakan buffalo
ShareTweetPin
Previous Post

Anggota DPR Minta Wapres Dorong Pelaksanaan Vaksin Halal

Next Post

Legislator Ingatkan Kasus HIV Akibat Penyimpangan Seksual Terus Meningkat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

TVRI Gratiskan Lisensi Nobar Piala Dunia 2026, Warkop Aceh Dapat Kepastian Usaha

TVRI Gratiskan Lisensi Nobar Piala Dunia 2026, Warkop Aceh Dapat Kepastian Usaha

Selasa (09/06/2026) - 15:22 WIB
Dua Kloter Jemaah Haji Aceh Tiba di Madinah, Berikut Aktivitasnya

Dua Kloter Jemaah Haji Aceh Tiba di Madinah, Berikut Aktivitasnya

Selasa (09/06/2026) - 12:03 WIB
Wagub Fadhlullah Bersama Menteri Sosial Hadiri Open House Sekolah Rakyat di Aceh Besar

Wagub Fadhlullah Bersama Menteri Sosial Hadiri Open House Sekolah Rakyat di Aceh Besar

Senin (08/06/2026) - 21:30 WIB
COMCARE VI Disiapkan, HMP KPI Hadirkan Ruang Belajar Kepemimpinan bagi Mahasiswa

COMCARE VI Disiapkan, HMP KPI Hadirkan Ruang Belajar Kepemimpinan bagi Mahasiswa

Senin (08/06/2026) - 21:26 WIB
Kemenag Aceh Besar Salurkan 150 Set Meja dan Kursi dari Infaq ASN, Siswa Bisa Belajar Nyaman

Kemenag Aceh Besar Salurkan 150 Set Meja dan Kursi dari Infaq ASN, Siswa Bisa Belajar Nyaman

Senin (08/06/2026) - 17:10 WIB
Pemerintah Aceh dan BAM DPR RI Cari Solusi Sengketa Eks Blang Lancang-Rancong

Pemerintah Aceh dan BAM DPR RI Cari Solusi Sengketa Eks Blang Lancang-Rancong

Senin (08/06/2026) - 17:07 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.