Rabu, Mei 20, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

PDIB: E-HAC Berguna untuk Pelacakan Kasus Covid-19

Redaksi Oleh Redaksi
Sabtu (09/04/2022) - 20:38 WIB
in NASIONAL
0
Calon penumpang menunjukkan electronic-Health Alert Card (e-HAC) yang telah diisi di Bandara Husein Sastranegara, Bandung (ilustrasi)

E-HAC ditujukan pada semua pelaku perjalanan domestik dan internasional.

JAKARTA — Perkumpulan Dokter Indonesia Bersatu (PDIB) mengatakan Electronic Health Alert Card (e-HAC) atau kartu kewaspadaan kesehatan elektronik berguna untuk membantu pelacakan kasus Covid-19. “Tujuannya jelas bahwa pemerintah dapat mengontrol dan mengendalikan penduduk berdasarkan tes kesehatan, vaksinasi dan kegiatan perjalanannya. Hal ini memang sangat baik dan efektif, sehingga apabila ada peningkatan kasus Covod-19 di suatu tempat, maka akan mudah pendeteksiannya,” kata Ketua Umum PDIB James Allan Rarung di Jakarta, Sabtu (9/4/2022).


James menuturkan pendeteksian kasus tersebut bukan hanya berdasarkan area saja, tetapi juga berdasarkan individu-individu. Dengan demikian, selain cepat untuk melakukan isolasi suatu tempat, sekaligus juga cepat mendeteksi individu sumber penularan Covid-19.


E-HAC ditujukan pada semua pelaku perjalanan domestik dan internasional selama pandemi Covid-19. Salah satu informasi dasar di dalam e-HAC adalah data tes antigen/PCR dan vaksinasi, termasuk vaksinasi booster.


Penggunaan aplikasi e-HAC awal mulanya untuk pendataan pemeriksaan Covid-19 dan vaksinasi. Kemudian dilengkapi dengan data mobilisasi atau pergerakan penduduk sehari-hari di luar wilayah tempat tinggalnya. James mengatakan e-HAC menjadi salah satu bagian tidak terpisahkan dari aplikasi PeduliLindungi. Dimana aplikasi seperti ini meskipun namanya berbeda akan tetapi platform dasarnya adalah sama dan berada hampir di seluruh dunia termasuk sistemnya yang terkoneksi.


Sebelumnya, Kementerian Kesehatan telah memberlakukan aturan baru mengenai kewajiban pengisian e-HAC bagi perjalanan domestik melalui transportasi darat, laut, dan udara, sebagai syarat wajib perjalanan selama masa pandemi Covid-19 yang terintegrasi dalam aplikasi PeduliLindungi dan berlaku aktif mulai hari ini. “Ke depan, fitur dan alur pengisian e-HAC di aplikasi PeduliLindungi akan terus dievaluasi dan dikembangkan. Dengan data yang semakin terintegrasi dan disesuaikan dengan kebijakan protokol kesehatan yang berlaku,” kata Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan Setiaji dalam keterangan tertulis yang diterima  di Jakarta, Selasa (1/3/2022).


 


 

sumber : Antara

Sumber: Republika

Tags: e-hackasus covid-19peduli lindungipenumpang pesawat
ShareTweetPin
Previous Post

Puan Akui tak Mau Terpengaruh dengan Hasil Survei

Next Post

Erick Thohir Beri Hadiah 50 Santri Ponpes Darul Ulum Beasiswa Hingga Kuliah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Asrama Haji Aceh Terapkan One Stop Service, Jemaah Mengaku Puas

PPIH Imbau Jemaah Aceh Jaga Kesehatan Jelang Puncak Haji di Armuzna

Selasa (19/05/2026) - 22:51 WIB
Penjaringan Calon Dekan Fakultas Keperawatan USK Periode 2026–2031 Resmi Dibuka

Penjaringan Calon Dekan Fakultas Keperawatan USK Periode 2026–2031 Resmi Dibuka

Selasa (19/05/2026) - 15:30 WIB
Wagub Aceh Fadhlullah Buka Rakor Pencegahan Korupsi Bersama KPK RI

Wagub Aceh Fadhlullah Buka Rakor Pencegahan Korupsi Bersama KPK RI

Selasa (19/05/2026) - 15:01 WIB
Asrama Haji Aceh Terapkan One Stop Service, Jemaah Mengaku Puas

Asrama Haji Aceh Terapkan One Stop Service, Jemaah Mengaku Puas

Selasa (19/05/2026) - 14:59 WIB
Jemaah Haji Termuda Embarkasi Banda Aceh Berusia 16 Tahun, Gantikan Ayah yang Wafat

Jemaah Haji Termuda Embarkasi Banda Aceh Berusia 16 Tahun, Gantikan Ayah yang Wafat

Selasa (19/05/2026) - 12:52 WIB
Sah! Gubernur Mualem Cabut Pergub JKA 2026, Rakyat Aceh Bisa Berobat Gratis Tanpa Batasan Desil

Sah! Gubernur Mualem Cabut Pergub JKA 2026, Rakyat Aceh Bisa Berobat Gratis Tanpa Batasan Desil

Senin (18/05/2026) - 12:59 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.