Senin, Juli 20, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Pasal Pemerkosaan dalam RKUHP Harus Sejalan UU TPKS

Redaksi Oleh Redaksi
Senin (02/05/2022) - 22:02 WIB
in NASIONAL
0
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Darmawati Puspayoga (kedua kiri) menyerahkan laporan pandangan pemerintah kepada Ketua DPR Puan Maharani (kanan) disaksikan Wakil Ketua DPR Rahmad Gobel (kiri) dan Lodewijk F Paulus kedua kanan) saat Rapat Paripurna DPR RI ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (12/4/2022). Dalam rapat paripurna tersebut DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi undang-undang.

RKUHP masih dalam pembahasan di DPR.

JAKARTA — Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menyebut setelah UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual sah, maka selanjutnya diperlukan keselarasan isinya dengan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Usman menyebut UU TPKS belum sempurna. “Meskipun UU TPKS adalah legislasi yang sangat diperlukan, UU ini belum sempurna. Karena itu kami juga mendesak pemerintah dan DPR untuk memastikan pasal-pasal tentang pemerkosaan dalam RKUHP sejalan dengan UU TPKS dan mengutamakan hak-hak korban,” ujar Usman dalam keterangan tertulisnya.

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy menjelaskan, pasal terkait pidana perkosaan dan aborsi memang tak masuk dalam UU TPKS. Keduanya akan termaktub dalam RKUHP.

“Pemerkosaan dan persoalan aborsi yang sudah diatur dalam KUHP yang akan disahkan selambat-lambatnya disahkan pada bulan Juni 2022 ini,” ujar Eddy.

UU TPKS legislasi pertama terkait kekerasan seksual dalam sejarah Indonesia. UU TPKS mengatur sembilan jenis kekerasan seksual. Mulai dari pelecehan seksual fisik, pelecehan seksual non-fisik, kontrasepsi paksa, sterilisasi paksa, hingga kawin paksa. Lalu penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, dan kekerasan seksual berbasis elektronik.

Hanya saja, ihwal pemerkosaan dan pemaksaan aborsi yang pernah masuk dalam draf sebelumnya, dikeluarkan untuk menghindari tumpang tindih dengan RKUHP. Adapun revisi KUHP saat ini masih dibahas oleh DPR.

Sumber: Republika

Tags: pasal aborsi uu tpkspasal perkosaan kuhppasal perkosaan uu tpkspengesahan ruu tpksrevisi kuhpuu tpks
ShareTweetPin
Previous Post

Prabowo Silaturahim ke Kediaman Megawati

Next Post

Puncak Arus Mudik di Pelabuhan Merak dan Bandara Soekarno-Hatta Lampaui 2019

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Dayah Darul Quran Aceh Gelar Silaturahmi dan Serah Terima Santri Baru

Dayah Darul Quran Aceh Gelar Silaturahmi dan Serah Terima Santri Baru

Minggu (19/07/2026) - 18:25 WIB
Dirut Bank Aceh Raih Pemred Award 2026 atas Komitmen Keterbukaan Informasi

Dirut Bank Aceh Raih Pemred Award 2026 atas Komitmen Keterbukaan Informasi

Minggu (19/07/2026) - 18:18 WIB
BPMA dan Medco E&P Malaka Gelar Aksi Tanam 1.000 Mangrove di Banda Aceh

BPMA dan Medco E&P Malaka Gelar Aksi Tanam 1.000 Mangrove di Banda Aceh

Minggu (19/07/2026) - 17:44 WIB
PSAF 2026 Siap Digelar, Paya Seunara Tawarkan Pesona Alam Pegunungan Sabang

PSAF 2026 Siap Digelar, Paya Seunara Tawarkan Pesona Alam Pegunungan Sabang

Sabtu (18/07/2026) - 22:41 WIB
KPK Minta Data Hibah, Pokir DPRD dan Proyek Pengadaan dari Seluruh Bupati-Wali Kota di Aceh

KPK Minta Data Hibah, Pokir DPRD dan Proyek Pengadaan dari Seluruh Bupati-Wali Kota di Aceh

Sabtu (18/07/2026) - 20:01 WIB
Tim PMKI USK-UB-UNP Dukung Percepatan Pemulihan Pascabencana di Pantan Kemuning

Tim PMKI USK-UB-UNP Dukung Percepatan Pemulihan Pascabencana di Pantan Kemuning

Kamis (16/07/2026) - 21:18 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.