Jumat, Juni 5, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Pansel Umumkan Syarat Anggota LPSK 2024-2029

Redaksi Oleh Redaksi
Jumat (18/08/2023) - 23:22 WIB
in NASIONAL
0
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

#image_title

 JAKARTA — Panitia Seleksi (Pansel) anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) periode 2024-2029 mengumumkan syarat pendaftaran bagi masyarakat. Pansel mengincar putra-putri terbaik bangsa untuk menduduki kursi anggota LPSK. 


Dirjen HAM Kemenkumham Dhahana Putra ditunjuk sebagai Ketua Pansel LPSK. Dhahana menyebut pendaftaran bakal dibuka pada bulan ini. 


“Pendaftaran calon anggota LPSK Periode 20224-2029 mulai tanggal 21 Agustus-8 September 2024,” kata Dhahana dalam konferensi jumpa pers di kantor Ditjen HAM Kemenkumham pada Jumat (18/8/2023).


Dhahana menyebut kriteria anggota LPSK periode 2024-2029 disesuaikan dengan kebutuhan lembaga itu. Apalagi para anggota LPSK terpilih nantinya berhadapan dengan penerapan KUHP baru dan UU TPKS. 


“Kami tanyakan kepada pimpinan LPSK saat ini, figur apa yang diharapkan, kita akan ambil kebijakan berdasarkan apa yang dibutuhkan. Karena tantangan berat ke depan,” ujar Dhahana. 


Pansel sudah menyiapkan sejumlah persyaratan yang mesti dipenuhi para calon anggota LPSK. Persyaratan tersebut sesuai Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, yaitu:


1. Warga Negara Indonesia


2. Sehat Jasmani dan Rohani


3. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang ancaman pidananya paling singkat 5 tahun


4. Berusia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada saat pemilihan


5. Berpendidikan paling rendah S1


6. Berpengalaman di bidang hukum dan HAM paling singkat 10 tahun


7. Memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, dan


8. Memiliki nomor wajib pajak


Nantinya para peserta harus melengkapi semua dokumen yang ditetapkan oleh pansel. Berkas pendaftaran itu dapat diserahkan langsung ke alamat Kantor LPSK RI atau melalui email pans[email protected] sebelum 8 September 2023 pukul 16.00 WIB.


Dalam proses seleksi ini, Pansel akan memilih 21 kandidat terbaik. Selanjutnya ke-21 nama itu diserahkan ke Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Kemudian, Presiden Jokowi bakal menetapkan 14 kandidat terpilih. Terakhir, ke-14 kandidat tersebut bakal mengikuti fit and proper test di Komisi III DPR RI. 


“Dari situ (fit and proper test) kita harapkan terpilih 7 orang yang memenuhi klasifikasi dan membawa LPSK menjadi jauh lebih baik,” kata Ketua LPSK saat ini, Hasto Atmojo.

Sumber: Republika

Tags: Dirjen HAM Kemenkumham Dhahana PutraLembaga Perlindungan Saksi dan KorbanlpskPanitia Seleksi anggota LPSK
ShareTweetPin
Previous Post

Rayakan HUT RI Relawan Gus-Gus Nusantara Gelar Doa Bersama di Tulungagung

Next Post

Wali Kota Madiun Larang ASN Gunakan Elpiji Subsidi 3 Kilogram

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

SEMA FAH UIN Ar-Raniry Gelar Upgrading dan Raker

SEMA FAH UIN Ar-Raniry Gelar Upgrading dan Raker

Jumat (05/06/2026) - 16:18 WIB
Kurir Dijanjikan Upah Puluhan Juta, Penyelundupan 4 Kg Sabu Digagalkan di Bandara SIM

Kurir Dijanjikan Upah Puluhan Juta, Penyelundupan 4 Kg Sabu Digagalkan di Bandara SIM

Jumat (05/06/2026) - 16:15 WIB
Basarnas Kerahkan Drone dan K-9 Cari Pendaki Hilang di Gunung Seulawah

Basarnas Kerahkan Drone dan K-9 Cari Pendaki Hilang di Gunung Seulawah

Kamis (04/06/2026) - 21:29 WIB
Terima Opini WTP dari BPK, Wali Kota Sabang Tegaskan Komitmen Perkuat Tata Kelola Keuangan

Terima Opini WTP dari BPK, Wali Kota Sabang Tegaskan Komitmen Perkuat Tata Kelola Keuangan

Kamis (04/06/2026) - 21:26 WIB
Gus Irfan Bidik Pasar Katering Haji Arab Saudi untuk Produk Pangan Indonesia

Gus Irfan Bidik Pasar Katering Haji Arab Saudi untuk Produk Pangan Indonesia

Kamis (04/06/2026) - 16:29 WIB
Menag Tegaskan Zakat Tidak Boleh Digunakan di Luar Asnaf

Menag: Jabatan Adalah Amanah, Jangan Tergoda Gratifikasi dan Suap

Kamis (04/06/2026) - 16:23 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.