Minggu, Agustus 23, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Pansel Umumkan Syarat Anggota LPSK 2024-2029

Redaksi Oleh Redaksi
Jumat (18/08/2023) - 23:22 WIB
in NASIONAL
0
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

#image_title

 JAKARTA — Panitia Seleksi (Pansel) anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) periode 2024-2029 mengumumkan syarat pendaftaran bagi masyarakat. Pansel mengincar putra-putri terbaik bangsa untuk menduduki kursi anggota LPSK. 


Dirjen HAM Kemenkumham Dhahana Putra ditunjuk sebagai Ketua Pansel LPSK. Dhahana menyebut pendaftaran bakal dibuka pada bulan ini. 


“Pendaftaran calon anggota LPSK Periode 20224-2029 mulai tanggal 21 Agustus-8 September 2024,” kata Dhahana dalam konferensi jumpa pers di kantor Ditjen HAM Kemenkumham pada Jumat (18/8/2023).


Dhahana menyebut kriteria anggota LPSK periode 2024-2029 disesuaikan dengan kebutuhan lembaga itu. Apalagi para anggota LPSK terpilih nantinya berhadapan dengan penerapan KUHP baru dan UU TPKS. 


“Kami tanyakan kepada pimpinan LPSK saat ini, figur apa yang diharapkan, kita akan ambil kebijakan berdasarkan apa yang dibutuhkan. Karena tantangan berat ke depan,” ujar Dhahana. 


Pansel sudah menyiapkan sejumlah persyaratan yang mesti dipenuhi para calon anggota LPSK. Persyaratan tersebut sesuai Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, yaitu:


1. Warga Negara Indonesia


2. Sehat Jasmani dan Rohani


3. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang ancaman pidananya paling singkat 5 tahun


4. Berusia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada saat pemilihan


5. Berpendidikan paling rendah S1


6. Berpengalaman di bidang hukum dan HAM paling singkat 10 tahun


7. Memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, dan


8. Memiliki nomor wajib pajak


Nantinya para peserta harus melengkapi semua dokumen yang ditetapkan oleh pansel. Berkas pendaftaran itu dapat diserahkan langsung ke alamat Kantor LPSK RI atau melalui email pans[email protected] sebelum 8 September 2023 pukul 16.00 WIB.


Dalam proses seleksi ini, Pansel akan memilih 21 kandidat terbaik. Selanjutnya ke-21 nama itu diserahkan ke Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Kemudian, Presiden Jokowi bakal menetapkan 14 kandidat terpilih. Terakhir, ke-14 kandidat tersebut bakal mengikuti fit and proper test di Komisi III DPR RI. 


“Dari situ (fit and proper test) kita harapkan terpilih 7 orang yang memenuhi klasifikasi dan membawa LPSK menjadi jauh lebih baik,” kata Ketua LPSK saat ini, Hasto Atmojo.

Sumber: Republika

Tags: Dirjen HAM Kemenkumham Dhahana PutraLembaga Perlindungan Saksi dan KorbanlpskPanitia Seleksi anggota LPSK
ShareTweetPin
Previous Post

Rayakan HUT RI Relawan Gus-Gus Nusantara Gelar Doa Bersama di Tulungagung

Next Post

Wali Kota Madiun Larang ASN Gunakan Elpiji Subsidi 3 Kilogram

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Rp 2,5 Triliun Dana Kementan untuk Bencana, Pemerintah Aceh kelola Rp 9,7 Miliar

Presiden Prabowo Berhentikan M Nasir dari Jabatan Sekda Aceh

Minggu (23/08/2026) - 15:43 WIB
Festival Budaya Cot Ba’u, Wali Kota Sabang Dorong Pengembangan Wisata Berbasis Alam

Festival Budaya Cot Ba’u, Wali Kota Sabang Dorong Pengembangan Wisata Berbasis Alam

Sabtu (22/08/2026) - 15:51 WIB
BPMA Percepat Legalisasi Sumur, Dorong Lifting Migas dan Dampak Ekonomi Daerah

BPMA Percepat Legalisasi Sumur, Dorong Lifting Migas dan Dampak Ekonomi Daerah

Sabtu (22/08/2026) - 14:22 WIB
Tuntaskan Transformasi Teknologi, Nasabah BSI Capai Rekor Tertinggi

Tuntaskan Transformasi Teknologi, Nasabah BSI Capai Rekor Tertinggi

Jumat (21/08/2026) - 20:15 WIB
BPMA, SKK Migas dan KKKS WK Aceh Gelar Workshop Perizinan dan Pertanahan Hulu Migas

BPMA, SKK Migas dan KKKS WK Aceh Gelar Workshop Perizinan dan Pertanahan Hulu Migas

Jumat (21/08/2026) - 17:52 WIB
Bank Indonesia Perkuat Klaster Petani Cabai Merah di Aceh Barat

Bank Indonesia Perkuat Klaster Petani Cabai Merah di Aceh Barat

Jumat (21/08/2026) - 17:45 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.