Kamis, Juni 11, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Munarman Hadapi Vonis, Pengacara: Insya Allah Hakim Bisa Independen

Redaksi Oleh Redaksi
Rabu (06/04/2022) - 10:29 WIB
in NASIONAL
0
Munarman Hadapi Vonis, Pengacara: Insya Allah Hakim Bisa Independen. Foto: Munarman.

Munarman akan menghadapi sidang pembacaan vonis.

JAKARTA — Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman menghadapi sidang vonis dalam kasus dugaan tindak pidana terorisme. Vonis itu dijadwalkan dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu (6/4) pagi.

Perwakilan tim kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar meyakini majelis hakim dapat memberikan putusan yang adil atas kasus ini. Ia optimis majelis hakim dapat mengambil putusan secara jernih.

“Insya Allah hakim akan independen dan objektif dan memihak kebenaran,” kata Aziz kepada Republika, Rabu (6/5).

Aziz meyakini masih ada harapan bagi Munarman untuk menghirup udara bebas. Ia mendoakan Majelis Hakim membebaskan Munarman.

“Kami doakan atas nama kebenaran dan keadilan untuk membebaskan Munarman dari segala tuntutan dan mengembalikan nama baiknya,” ujar Aziz.

Aziz juga mengutip ayat 159 dari surat Al ‘Imran ayat yang artinya apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakkallah kepada Allah.

“Kami siap untuk mendengarkan vonis dengan baik. Dengan mengiringi kesabaran atas proses dan hasilnya tentu saja. Faidza azzam ta fatawakkal ilallah,” ucap Aziz.

Diketahui, JPU menuntut Munarman hukuman delapan tahun penjara terkait kasus dugaan tindak pidana terorisme. JPU menilai Munarman terbukti telah melakukan pemufakatan jahat, persiapan, percobaan, atau pembantuan untuk melakukan aksi terorisme.

Munarman dinilai melanggar Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-undang 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Munarman dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” kata JPU dalam sidang pada Senin (14/3).

Dalam sidang dengan agenda duplik, Munarman menyatakan tak menggunakan kekerasan, apalagi terorisme dalam mencapai tujuan. Munarman tak sepakat dengan penggunaan kekerasan walau dengan dalih apapun. Menurutnya, dalih yang digunakan pelaku teror tak bisa dibenarkan.

“Dalam masalah kekerasan dan rangkaian pemboman di Indonesia, sudah saya ungkap bukti-bukti di persidangan bahwa FPI dan saya menolak cara-cara kekerasan. Apalagi penggunaan terorisme atau pengeboman sebagai sarana perjuangan,” kata Munarman dalam sidang pada Jumat (25/3). 

Sumber: Republika

Tags: fpihakimmunarmanmunrman jalani sidang vonisvonis
ShareTweetPin
Previous Post

Kehadiran Militer AS di Ukraina Bisa Halangi Serangan Rusia

Next Post

Intel Tunda Semua Operasi Bisnisnya di Rusia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

BBPOM Perkuat Pengembangan Obat Bahan Alam Berbasis Kearifan Lokal di Aceh Jaya

BBPOM Perkuat Pengembangan Obat Bahan Alam Berbasis Kearifan Lokal di Aceh Jaya

Rabu (10/06/2026) - 16:25 WIB
30 Pengelola Perpustakaan di Aceh Barat Daya Ikuti Pelatihan INLISLite

30 Pengelola Perpustakaan di Aceh Barat Daya Ikuti Pelatihan INLISLite

Rabu (10/06/2026) - 16:23 WIB
Tinjau Sabang Fair, Wakil Wali Kota Sabang Dorong Sistem Kerja Kebersihan Lebih Efektif

Tinjau Sabang Fair, Wakil Wali Kota Sabang Dorong Sistem Kerja Kebersihan Lebih Efektif

Rabu (10/06/2026) - 16:17 WIB
Kloter BTJ-02 Masuk Asrama Haji, 393 Jemaah Siap Terbang ke Tanah Suci

Alur Kedatangan Jemaah Haji Aceh di Tanah Air, Ini Tahapan yang Harus Dilalui

Rabu (10/06/2026) - 13:43 WIB
Jemaah Haji Gelombang II Mulai Diberangkatkan ke Madinah 8 Juni

Berikut Jadwal Kepulangan Jemaah Haji Aceh 2026, Kloter Pertama Tiba 15 Juni

Rabu (10/06/2026) - 13:38 WIB
USK Kukuhkan Lima Profesor Baru: Perkuat Inovasi dan Solusi bagi Masyarakat Aceh

USK Kukuhkan Lima Profesor Baru: Perkuat Inovasi dan Solusi bagi Masyarakat Aceh

Rabu (10/06/2026) - 13:04 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.