BANDA ACEH – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf yang akrab disapa Mualem, menetapkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor yang mulai berlaku pada 12 November 2025.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pajak atas Kendaraan Bermotor, sebagai bagian dari upaya meringankan beban masyarakat dan memperkuat kepatuhan fiskal di daerah.
“Kebijakan pemutihan pajak ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Aceh dalam memberikan ruang fiskal bagi masyarakat. Kami ingin memastikan bahwa setiap warga memiliki akses yang adil dan mudah untuk menunaikan kewajiban pajaknya,” ujar Mualem, Selasa (11/11/2025).
Sebagai pelaksana teknis, Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) telah menyiapkan sistem layanan untuk mendukung pelaksanaan program ini.
Kepala BPKA, Reza Saputra menyampaikan bahwa seluruh kanal pelayanan Samsat telah disiapkan agar masyarakat dapat segera memanfaatkan kesempatan ini.
“Kami telah menyiapkan seluruh kanal layanan Samsat agar masyarakat dapat mengakses program ini dengan mudah dan cepat. Pemutihan ini bukan hanya soal penghapusan pajak, tapi juga penataan data kendaraan yang lebih akurat,” kata Reza.
Program pemutihan ini mencakup tiga bentuk pembebasan pajak. Pertama, pembebasan 100 persen atas tunggakan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), kecuali untuk masa pajak tahun berjalan bagi kendaraan yang akan dimutasikan keluar dari Aceh.
Kedua, penghapusan 100 persen sanksi administrasi berupa denda, termasuk bagi kendaraan baru. Ketiga, pembebasan pajak progresif yang juga berlaku untuk kendaraan baru.
Sebelumnya, Pemerintah Aceh melalui BPKA telah memperpanjang program serupa hingga Januari 2025 sebagai bagian dari upaya peningkatan partisipasi wajib pajak dan penataan data kendaraan bermotor.
Berdasarkan data BPKA, dari sekitar 2,6 juta unit kendaraan yang tercatat di Aceh, hanya sekitar 40 persen yang aktif membayar pajak. Kebijakan terbaru ini merupakan kelanjutan dari inisiatif tersebut, dengan cakupan pembebasan yang lebih luas dan sistem layanan yang diperkuat.
Layanan pemutihan pajak dapat diakses di seluruh Kantor Bersama Samsat, serta melalui berbagai kanal layanan unggulan seperti Samsat Keliling, Samsat Drive Thru, Samsat Mal Pelayanan Publik, Samsat Jempol, dan Samsat Gampong.
Pemerintah Aceh mengimbau masyarakat untuk segera mengurus pemutihan sebelum masa berlakunya berakhir.[]










