Kamis, April 23, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home DAERAH

Mualem Tetapkan Pemutihan Pajak Kendaraan, BPKA Siapkan Layanan Pelaksanaannya

Redaksi Oleh Redaksi
Selasa (11/11/2025) - 23:58 WIB
in DAERAH, HEADLINE NEWS
0
Abu Razak Wafat di Arab Saudi, Pemerintah Aceh Sampaikan Duka Mendalam

Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem. Foto: Ist

BANDA ACEH – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf yang akrab disapa Mualem, menetapkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor yang mulai berlaku pada 12 November 2025.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pajak atas Kendaraan Bermotor, sebagai bagian dari upaya meringankan beban masyarakat dan memperkuat kepatuhan fiskal di daerah.

“Kebijakan pemutihan pajak ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Aceh dalam memberikan ruang fiskal bagi masyarakat. Kami ingin memastikan bahwa setiap warga memiliki akses yang adil dan mudah untuk menunaikan kewajiban pajaknya,” ujar Mualem, Selasa (11/11/2025).

Sebagai pelaksana teknis, Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) telah menyiapkan sistem layanan untuk mendukung pelaksanaan program ini.

Kepala BPKA, Reza Saputra menyampaikan bahwa seluruh kanal pelayanan Samsat telah disiapkan agar masyarakat dapat segera memanfaatkan kesempatan ini.

“Kami telah menyiapkan seluruh kanal layanan Samsat agar masyarakat dapat mengakses program ini dengan mudah dan cepat. Pemutihan ini bukan hanya soal penghapusan pajak, tapi juga penataan data kendaraan yang lebih akurat,” kata Reza.

Program pemutihan ini mencakup tiga bentuk pembebasan pajak. Pertama, pembebasan 100 persen atas tunggakan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), kecuali untuk masa pajak tahun berjalan bagi kendaraan yang akan dimutasikan keluar dari Aceh.

Kedua, penghapusan 100 persen sanksi administrasi berupa denda, termasuk bagi kendaraan baru. Ketiga, pembebasan pajak progresif yang juga berlaku untuk kendaraan baru.

Sebelumnya, Pemerintah Aceh melalui BPKA telah memperpanjang program serupa hingga Januari 2025 sebagai bagian dari upaya peningkatan partisipasi wajib pajak dan penataan data kendaraan bermotor.

Berdasarkan data BPKA, dari sekitar 2,6 juta unit kendaraan yang tercatat di Aceh, hanya sekitar 40 persen yang aktif membayar pajak. Kebijakan terbaru ini merupakan kelanjutan dari inisiatif tersebut, dengan cakupan pembebasan yang lebih luas dan sistem layanan yang diperkuat.

Layanan pemutihan pajak dapat diakses di seluruh Kantor Bersama Samsat, serta melalui berbagai kanal layanan unggulan seperti Samsat Keliling, Samsat Drive Thru, Samsat Mal Pelayanan Publik, Samsat Jempol, dan Samsat Gampong.

Pemerintah Aceh mengimbau masyarakat untuk segera mengurus pemutihan sebelum masa berlakunya berakhir.[]

Tags: BPKAmualemPemerintah AcehPemutihan pajak kendaraansamsat aceh
ShareTweetPin
Previous Post

Fadhlullah Sambut Kedatangan Mendagri Tito Karnavian di Bandara SIM

Next Post

Tito Karnavian Terima Gelar Petua Panglima Hukom Nanggroe di Aceh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Temui Kejati, ISNU Aceh Bahas Penguatan Edukasi Hukum

Temui Kejati, ISNU Aceh Bahas Penguatan Edukasi Hukum

Rabu (22/04/2026) - 22:13 WIB
Sekda Aceh Buka BAA Talks, Dorong Sinergi Kepemimpinan dan Inovasi Generasi Muda

Sekda Aceh Buka BAA Talks, Dorong Sinergi Kepemimpinan dan Inovasi Generasi Muda

Rabu (22/04/2026) - 21:26 WIB
Garuda Siapkan Mitigasi Antisipasi Keterbatasan Slot Penerbangan di Bandara Arab Saudi

Jemaah Haji Tertua Aceh 101 Tahun, Termuda 15 Tahun Siap Berangkat

Rabu (22/04/2026) - 21:23 WIB
Jemaah Haji Aceh Tempati Kamar Setara Hotel Bintang 3 Selama di Asrama Sebelum Berangkat

Jemaah Haji Aceh Tempati Kamar Setara Hotel Bintang 3 Selama di Asrama Sebelum Berangkat

Rabu (22/04/2026) - 14:01 WIB
Pemkab Pulau Buru Kirim 2.000 Botol Minyak Kayu Putih untuk Korban Bencana Aceh

Pemkab Pulau Buru Kirim 2.000 Botol Minyak Kayu Putih untuk Korban Bencana Aceh

Selasa (21/04/2026) - 22:10 WIB
Fadhlullah bersama Menko PMK dan Mendagri Serahkan Bantuan Rumah Rusak Korban Bencana di Aceh Tamiang

Fadhlullah bersama Menko PMK dan Mendagri Serahkan Bantuan Rumah Rusak Korban Bencana di Aceh Tamiang

Selasa (21/04/2026) - 22:08 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.