Senin, September 21, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Menteri PPPA : Pemerkosa Anak Kandung di Bali Harus Diberi Efek Jera

Redaksi Oleh Redaksi
Minggu (03/04/2022) - 14:10 WIB
in NASIONAL
0
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga.

Akibat perbuatan bejat pelaku, korban merasa trauma dan ketakutan.

 JAKARTA — Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mendesak penegakan hukum terhadap pemerkosa anak kandung di Buleleng, Bali. Ia tak ingin pelaku mendapat toleransi. 


“Hukum harus ditegakkan seadil-adilnya untuk kasus tersebut dan jangan ada toleransi karena semestinya lingkungan keluarga atau lingkungan terdekat anak menjadi tempat yang aman, tapi ini justru sebaliknya,” kata Bintang dalam keterangannya yang dikutip Republika, Ahad (3/4).


Bintang menekankan pentingnya membekali anak-anak dengan pengetahuan dan keberanian melaporkan kekerasan yang ditemui atau dialami sebagai upaya melindungi diri sendiri. Apalagi mengingat kasus tersebut terungkap karena korban melaporkan hal yang dialaminya itu kepada ibunya.


“Saya berharap agar kasus tersebut segera diselesaikan dengan tuntas dan ada efek jera bagi pelakunya,” ujar Bintang. 


Bintang mendapat laporan seorang ayah di Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, berinisial DPB (45 tahun) memperkosa anak kandungnya sendiri yang masih berusia 15 tahun. Perbuatan keji itu dilakukan pelaku pada Sabtu (26/3) dini hari sekitar pukul 00.30 WITA. DPB memperkosa putrinya saat rumah dalam keadaan sepi dan korban tidur di kamarnya.


Akibat perbuatan bejat pelaku, korban merasa trauma dan ketakutan. Kejadian ini kemudian disampaikan kepada ibu kandungnya. Sang ibu bersama korban lantas melapor ke Kepolisian Resor (Polres) Buleleng, pada Selasa (29/3).


“Korban dan ibunya saat ini didampingi tim Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Buleleng,” ucap Bintang. 


Bintang menyayangkan hal itu terjadi sebab pelaku yang merupakan ayah kandung korban seharusnya menjadi sosok yang bisa melindungi korban. Menurutnya, pelaku dapat dikategorikan predator anak berperilaku menyimpang yang kelakuannya sudah tidak bisa ditoleransi. 


“Dalam beberapa waktu terakhir, kasus kekerasan seksual dan predator anak bagaikan fenomena gunung es dimana dari kasus yang terungkap, pelaku sebagian besar merupakan orang terdekat,” sebut Bintang. 


Diketahui, bila pelaku terbukti memenuhi unsur Pasal 76D Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2), (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan yang ancaman maksimalnya berupa pidana mati, seumur hidup atau penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun.


Dalam hal karena tindak pidana dilakukan oleh orang tua yaitu ayah kandung, maka pidananya dapat ditambah sepertiga dari ancaman pidana. 


 

Sumber: Republika

Tags: ayah di bali perkosa anakmenteri pppapelaku harus diberi ffek jerapemerkosa anak kandung
ShareTweetPin
Previous Post

Anies: Alhamdulillah, Suasana Malam Ramadhan Kembali Hidup

Next Post

Program Universitas BSI, Berbagi Peduli Libatkan Karyawan dan Dosen

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Menteri ESDM Setujui Rekomendasi Teknis BPMA untuk Percepatan Implementasi Permen ESDM 14/2025 di Aceh

Menteri ESDM Setujui Rekomendasi Teknis BPMA untuk Percepatan Implementasi Permen ESDM 14/2025 di Aceh

Minggu (20/09/2026) - 17:11 WIB
Rumbuk Pesisir Dorong Ekonomi Kreatif dan Suarakan Akses Wilayah Pesisir Abdya

Rumbuk Pesisir Dorong Ekonomi Kreatif dan Suarakan Akses Wilayah Pesisir Abdya

Minggu (20/09/2026) - 15:55 WIB
Aceh Tembus 4 Besar MTQ Nasional XXXI, DPRA Apresiasi Perjuangan Kafilah di Semarang

Aceh Tembus 4 Besar MTQ Nasional XXXI, DPRA Apresiasi Perjuangan Kafilah di Semarang

Sabtu (19/09/2026) - 23:46 WIB
Fesmed Selat Malaka Dibuka di Batam, AJI Soroti Tantangan Jurnalis di Wilayah Kepulauan

Fesmed Selat Malaka Dibuka di Batam, AJI Soroti Tantangan Jurnalis di Wilayah Kepulauan

Sabtu (19/09/2026) - 14:05 WIB
Illiza Dorong Daerah Aktif Bangun Jejaring Internasional 

Illiza Dorong Daerah Aktif Bangun Jejaring Internasional 

Kamis (17/09/2026) - 18:28 WIB
Gubernur Mualem Minta Bupati/Wali Kota se-Aceh Siapsiaga Hadapi Potensi Bencana

Gubernur Mualem Minta Bupati/Wali Kota se-Aceh Siapsiaga Hadapi Potensi Bencana

Kamis (17/09/2026) - 18:22 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.