Selasa, Oktober 27, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home DAERAH

MaTA Soroti Pengelolaan Dana Transfer ke Daerah, Nilai Berpotensi Langgar UUPA

Redaksi Oleh Redaksi
Rabu (01/04/2026) - 17:31 WIB
in DAERAH
0
MaTA Dorong Ayah Merin Jadi Justice Collaborator Kasus Gratifikasi Proyek BPKS Sabang

Koordinator MaTA, Alfian. Foto: Lensakita.com

Banda Aceh – Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) menyampaikan catatan kritis terkait pengelolaan Dana Transfer ke Daerah (TKD) yang dinilai berpotensi menyimpang dari ketentuan hukum yang berlaku, khususnya Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA).

MaTA menegaskan bahwa seluruh pendapatan daerah, termasuk TKD, wajib dikelola melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) yang dibahas dan disetujui bersama antara Pemerintah Aceh dan DPRA.

Koordinator MaTA, Alfian, menyatakan bahwa pengelolaan TKD di luar mekanisme APBA bukan sekadar persoalan administratif, melainkan berpotensi melemahkan sistem tata kelola keuangan daerah.

“Jika dana TKD tidak dimasukkan dalam mekanisme APBA, maka ini bukan hanya melanggar prosedur, tetapi juga berpotensi merusak sistem checks and balances serta mengancam kekhususan Aceh sebagaimana diatur dalam UUPA,” kata Alfian, dalam catatan tertulisnya di Banda Aceh, Rabu (1/4/2026).

MaTA mencatat, total tambahan TKD yang diterima Aceh mencapai Rp824,8 miliar, yang terdiri dari Dana Otonomi Khusus sebesar Rp75,97 miliar, Dana Bagi Hasil Rp167,83 miliar, dan Dana Alokasi Umum Rp581 miliar.

Menurut Alfian, berdasarkan regulasi seperti UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, UU Nomor 23 Tahun 2014, serta PP Nomor 12 Tahun 2019, setiap penerimaan daerah wajib dianggarkan dalam APBD/APBA dan disahkan melalui persetujuan bersama antara eksekutif dan legislatif.

Ia menegaskan bahwa penggunaan Peraturan Gubernur (Pergub) tidak dapat menggantikan kewenangan legislatif dalam pembahasan anggaran, terutama jika menyangkut penambahan pendapatan baru seperti TKD.

“Pergub hanya bersifat teknis. Tidak bisa digunakan untuk menetapkan kebijakan anggaran baru tanpa persetujuan DPRA,” katanya.

MaTA juga mengingatkan bahwa pengelolaan TKD yang tidak melalui mekanisme resmi berpotensi menimbulkan berbagai risiko, mulai dari ketidaktepatan sasaran penggunaan anggaran, lemahnya pengawasan, hingga membuka peluang penyimpangan dan praktik korupsi.

Selain itu, kondisi tersebut dinilai dapat merugikan masyarakat, terutama dalam konteks pemanfaatan dana untuk rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Aceh.

Sebagai penutup, MaTA mendesak Pemerintah Aceh untuk mengevaluasi proses penganggaran TKD agar kembali sesuai dengan ketentuan UUPA dan prinsip tata kelola keuangan yang transparan serta akuntabel.[]

Tags: apbadana transfer ke daerahMataPemerintah Acehtkd
ShareTweetPin
Previous Post

Temui Rektor UIN Ar-Raniry, Amanah Dorong Ekosistem Produktif bagi Generasi Muda Aceh

Next Post

Resmi Dilantik, PKB Aceh Komit Satukan Kekuatan Umat dan Politik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

APBA Aceh 2027 Direncanakan Rp10,37 Triliun, Fokus Pemulihan Pascabencana

APBA Aceh 2027 Direncanakan Rp10,37 Triliun, Fokus Pemulihan Pascabencana

Selasa (27/10/2026) - 01:43 WIB
Polda Aceh Tetapkan 22 Tersangka Kasus BBM Subsidi, 18 Kendaraan Ikut Diamankan

Polda Aceh Tetapkan 22 Tersangka Kasus BBM Subsidi, 18 Kendaraan Ikut Diamankan

Selasa (27/10/2026) - 01:39 WIB
Dek Gam Apresiasi Polda Aceh Tangkap Penimbun Solar, Antrean di SPBU Mulai Menghilang

Dek Gam Apresiasi Polda Aceh Tangkap Penimbun Solar, Antrean di SPBU Mulai Menghilang

Selasa (27/10/2026) - 01:37 WIB
Polda Aceh Gelar Operasi Patuh Seulawah Selama 14 Hari, Ini Sasarannya

Polda Aceh Gelar Operasi Patuh Seulawah Selama 14 Hari, Ini Sasarannya

Selasa (27/10/2026) - 01:35 WIB
Foto Cerita Banjir Aceh Karya Chaideer Mahyuddin Raih Silver Asian Media Awards 2026

Foto Cerita Banjir Aceh Karya Chaideer Mahyuddin Raih Silver Asian Media Awards 2026

Senin (26/10/2026) - 23:43 WIB
Dampingi Kapolri di Pidie, Dek Fadh Dukung Pemberantasan Narkoba di Aceh

Dampingi Kapolri di Pidie, Dek Fadh Dukung Pemberantasan Narkoba di Aceh

Jumat (23/10/2026) - 20:47 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.