Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Republik Indonesia mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya penipuan yang mengatasnamakan institusi tersebut.
Imbauan itu tertuang dalam Pengumuman Nomor PENG-18/PJ.09/2026 tentang Waspada Penipuan Mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak yang diterbitkan pada 15 Februari 2026.
Dalam pengumuman tersebut, DJP menegaskan bahwa pelaku penipuan kerap mencatut nama pejabat maupun pegawai DJP dengan berbagai dalih, mulai dari pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), konfirmasi data perpajakan, implementasi aplikasi Coretax DJP, hingga mutasi atau promosi pejabat dan pegawai DJP.
Modus yang digunakan beragam, di antaranya menghubungi masyarakat melalui aplikasi perpesanan untuk mengunduh file berformat .apk, mengirim tautan palsu aplikasi M-Pajak, meminta pelunasan tagihan pajak, menawarkan proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak, hingga meminta transfer sejumlah uang dengan mengatasnamakan pejabat atau pegawai DJP.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu panik, namun harus selalu melakukan verifikasi atas setiap informasi atau permintaan yang mengatasnamakan DJP.
“Kami mengingatkan kembali masyarakat untuk tetap waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan pejabat atau pegawai DJP. Apabila menerima permintaan yang mencurigakan, segera lakukan konfirmasi melalui saluran resmi DJP,” kata Inge dalam keterangan tertulis dikutip Senin (16/2/2026).
Ia menjelaskan, konfirmasi dapat dilakukan melalui kantor pajak terdekat, layanan Kring Pajak 1500200, surat elektronik resmi DJP, akun media sosial resmi, situs pengaduan pajak, maupun layanan live chat pada laman resmi DJP.
Selain itu, masyarakat juga didorong untuk melaporkan dugaan penipuan kepada Kementerian Komunikasi dan Digital melalui saluran aduan nomor maupun aduan konten, serta kepada aparat penegak hukum setempat.
Pengumuman tersebut ditetapkan di Jakarta pada 15 Februari 2026 dan ditandatangani secara elektronik oleh Inge Diana Rismawanti.
DJP berharap informasi ini dapat disebarluaskan agar masyarakat tidak menjadi korban penipuan yang merugikan secara finansial maupun data pribadi.[]










