Kamis, Mei 14, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home INTERNASIONAL

Mantan PM Malaysia Dibebaskan dari Empat Tuduhan Korupsi

Redaksi Oleh Redaksi
Rabu (16/08/2023) - 06:28 WIB
in INTERNASIONAL
0
Mantan perdana menteri Malaysia Muhyiddin Yassin dibebaskan oleh pengadilan tinggi dari empat tuduhan korupsi pada Selasa (15/8/2023).

#image_title

 KUALA LUMPUR — Mantan perdana menteri Malaysia Muhyiddin Yassin dibebaskan oleh pengadilan tinggi dari empat tuduhan korupsi pada Selasa (15/8/2023). Keputusan ini beberapa hari setelah blok oposisi memperluas pengaruhnya dalam pemilihan lokal.


Pria berusia 76 tahun ini mengatakan, pengadilan tinggi memutuskan mendukung permohonannya untuk membatalkan empat dakwaan penyalahgunaan kekuasaannya untuk mendapatkan suap 232,5 juta ringgit untuk partainya Bersatu. Dia didakwa pada Maret dan masih menghadapi tiga tuduhan pencucian uang yang melibatkan 200 juta ringgit.


“Sejak awal, saya telah mengatakan bahwa ini adalah tuduhan bermotif politik. Saya tidak melakukan kesalahan apapun… dan hari ini telah terbukti bahwa ini adalah tuduhan palsu,” kata Muhyiddin kepada wartawan di luar gedung pengadilan.


Pengacara Muhyiddin, Hisyam Teh Poh Teik, mengatakan, pengadilan setuju dengan pembelaan terdakwa. Dakwaan itu dinilai cacat hukum dan tidak memiliki rincian tentang cara pelanggaran dilakukan.


Dengan gugurnya empat dakwaan utama, Teh mengatakan, mereka yakin tiga dakwaan pencucian uang lainnya tidak akan berlaku. Tuduhan korupsi berkisar pada pemberian kontrak kepada kontraktor etnis Melayu terpilih yang diduga sebagai imbalan suap.


Dia juga diduga menyetujui banding oleh seorang taipan bisnis atas pembatalan pembebasan pajaknya. Jaksa mengatakan,  akan mengajukan banding atas keputusan pengadilan tersebut.


Muhyiddin adalah mantan pemimpin kedua yang didakwa melakukan kejahatan setelah mantan perdana menteri Najib Razak. Najib menghadapi banyak dakwaan hukum setelah kalah dalam pemilihan umum 2018. Dia pun memulai hukuman penjara 12 tahun tahun lalu setelah kalah dalam banding terakhirnya dalam sidang pertama dari beberapa kasus korupsi.


Kemenangan hukum Muhyiddin datang hanya beberapa hari setelah pemilihan negara bagian yang diperebutkan dengan sengit mengembalikan status quo. Namun blok Perikatan Nasional (PN) nasionalis Melayu Muhyiddin semakin memperluas pengaruhnya di antara mayoritas orang Melayu di negara itu dalam hasil yang memperdalam polarisasi etnis Malaysia.


Perdana Menteri Anwar Ibrahim menolak tuduhan bahwa dakwaan terhadap Muhyiddin bermotivasi politik. Dia mencatat bahwa penyelidikan dilakukan secara independen oleh lembaga antikorupsi.


Setelah mengambil alih kekuasaan pada November, Anwar memerintahkan peninjauan proyek-proyek pemerintah yang disetujui oleh pemerintahan sebelumnya, termasuk pemerintahan Muhyiddin dari Maret 2020 hingga Agustus 2021. Dia mengatakan, banyak proyek terlalu mahal dan diberikan tanpa tender.


Dua anggota senior partai Bersatu pimpinan Muhyiddin juga didakwa melakukan korupsi. Komisi pemberantasan korupsi juga membekukan rekening partai Bersatu.


Anwar dan Muhyiddin bersaing untuk mendapatkan jabatan perdana menteri setelah pemilihan umum pada November lalu menghasilkan suara parlemen yang digantung. Blok Muhyiddin menerima dukungan yang lebih kuat dari kelompok Melayu, yang merupakan dua pertiga dari 33 juta penduduk Malaysia. Namun Raja Malaysia kemudian menunjuk Anwar sebagai perdana menteri setelah dia membentuk pemerintahan persatuan dengan bekas saingannya.

Sumber: Republika

Tags: kasus korupsi muhyiddin yassinmantan pm malaysia bebas dari dakwaanmuhyiddin yassin bebasmuhyiddin yassin dibebaskan
ShareTweetPin
Previous Post

Putra Netanyahu Sebut Kepala Staf Militer Israel Gagal Jalankan Tugas

Next Post

Pemkab Respons Kabar Pencemaran Udara di Jabodetabek Dipicu PLTU di Tangerang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Putra Laweung Penerima Beasiswa BIB-LPDP Raih Gelar Doktor Pengkajian Islam di UIN Jakarta

Putra Laweung Penerima Beasiswa BIB-LPDP Raih Gelar Doktor Pengkajian Islam di UIN Jakarta

Rabu (13/05/2026) - 14:35 WIB
Hilal di Bawah Ufuk, Kemenag Aceh: Awal Ramadan Diperkirakan Kamis

Kemenag Aceh Gelar Rukyatul Hilal Iduladha 1447 H di Observatorium Tgk Chik Kuta Karang

Rabu (13/05/2026) - 13:41 WIB
BKKBN Aceh Lantik Enam Penata KKB, Dorong Layanan Bangga Kencana Lebih Profesional

BKKBN Aceh Lantik Enam Penata KKB, Dorong Layanan Bangga Kencana Lebih Profesional

Selasa (12/05/2026) - 21:54 WIB
Sekda Aceh Lantik Pejabat Administrator dan Pengawas, Dorong Percepatan Kinerja Pemerintahan

Sekda Aceh Lantik Pejabat Administrator dan Pengawas, Dorong Percepatan Kinerja Pemerintahan

Selasa (12/05/2026) - 21:51 WIB
Michael Octaviano Dilantik Jadi Sekretaris Dinas Sosial Aceh

Michael Octaviano Dilantik Jadi Sekretaris Dinas Sosial Aceh

Selasa (12/05/2026) - 21:48 WIB
Ulama dan Tokoh Masyarakat Beutong Ateuh Kompak Tolak Izin Tambang

Ulama dan Tokoh Masyarakat Beutong Ateuh Kompak Tolak Izin Tambang

Selasa (12/05/2026) - 17:16 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.