Banda Aceh – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Banda Aceh menetapkan Kepala Inspektorat berinisial FD (58) dan pasangan sesama jenis AM (22) sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran syariat Islam. Keduanya kini telah ditahan selama 20 hari untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kepala Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai ada pria tidak dikenal masuk ke Kantor Inspektorat setelah jam kerja berakhir.
Atas laporan tersebut, Rizal kemudian menurunkan satu regu petugas untuk menjalankan operasi. Petugas tiba di lokasi sekitar pukul 18.50 WIB.
“Dalam ruangan kerja pimpinan, ditemukan Saudara FD, umur 58 tahun, pekerjaan PNS Pemerintah Kota Banda Aceh, bersama AM, 22 tahun, mahasiswa salah satu universitas swasta di Banda Aceh,” kata Rizal dalam konferensi pers, Selasa (18/8/2026).
Rizal menyebutkan, bahwa petugas mengamankan sejumlah barang bukti dari penangkapan tersebut, diantaranya kasur lipat. Adapun barang bukti lainnya belum bisa diungkap ke publik lantaran masih dalam proses penyidikan.
“Ada barang bukti kasur lipat, itu salah satu yang kita amankan,” jelas Kasatpol PP dan WH Muhammad Rizal.
Rizal menjelaskan, keduanya diduga melanggar Qanun Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Berdasarkan bukti awal yang cukup, FD dan AM langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Lebih lanjut, Rizal menambahkan, tersangka FD dan AM menjalani penahanan 20 hari ke depan terhitung sejak Minggu, 16 Agustus 2026.[]








