Minggu, Juli 19, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Mafia Minyak Goreng, Jaksa Agung: Usut Walaupun Menteri

Redaksi Oleh Redaksi
Rabu (20/04/2022) - 02:51 WIB
in NASIONAL
0
Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan keterangan saat penetapan tersangka mafia minyak goreng di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (19/4/2022). Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka dugaan permufakatan antara pemohon dengan pemberi izin dalam proses penerbitan persetujuan ekspor minyak goreng yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI Indasari Wisnu Wardhana, Senior Manager Corporate Affairs PT Permata Hijau Group, Stanley MA, General Manager PT Musim Mas, Togar Sitanggang dan Komisaris Wilmar Nabati Indonesia Parlindungan, Tumanggor.

Kejakgung mengumumkan empat tersangka terkait korupsi izin ekspor CPO.

JAKARTA — Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memerintahkan tim penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk mengusut tuntas dugaan korupsi penerbitan izin ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya. Burhanuddin memerintahkan, agar tim penyidikan tak pandang bulu mengusut dugaan keterlibatan banyak pihak dalam kasus tersebut.


Bahkan dikatakan dia, jika hasil penyidikan harus menyeret seorang menteri ke ruang penyidikan. “Siapa pun, bahkan kalau itu menteri, kalau cukup bukti, dan fakta, kami akan lakukan (penyidikan),” ujar Burhanuddin di Kejakgung, Jakarta pada Selasa (19/4/2022).


Jaksa Agung sebelumnya mengumumkan empat orang tersangka terkait dugaan korupsi dalam penerbitan izin ekspor CPO, dan turunannya periode Januari 2021-Maret 2022. Empat tersangka itu, yakni Indrasari Wisnu Wardhana (IWW), yang saat ini menjabat sebagai Direktorat Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri pada Kementerian Perdangan (Kemendag).


Tiga tersangka lainnya adalah pihak swasta. Yakni, Stanley MA (SMA) yang ditetapkan tersangka selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG). Master Parulian Tumanggor (MPT), ditetapkan tersangka selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia (WNI). Dan Pierre Togar Sitanggang (PTS), yang ditetapkan tersangka selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.


Penetapan tersangka tersebut dikatakan Jaksa Agung bagian dari penyidikan dugaan praktik mafia minyak goreng, yang menyebabkan kelangkaan, dan pelambungan harga tinggi di masyarakat. “Hari ini, adalah langkah hadirnya negara untuk mengatasi, dan membuat terang apa yang sebenarnya terjadi tentang kelangkaan, dan kenaikan harga minyak goreng yang tidak wajar, yang terjadi sejak akhir 2021 lalu,” kata Burhanuddin.


Keempat tersangka itu sejak ditetapkan, Selasa (19/4/2022) langsung dilakukan penahanan. Dua tersangka IWW dan MPT ditahan di sel tahanan Kejakgung. Sedangkan untuk tersangka SMA, dan PTS ditahan di rumah tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).


Jampidsus Febrie Adriansyah mengatakan, untuk sementara penjeratan terhadap keempat tersangka itu menggunakan sangkaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) 31/1999-20/2001. Tapi, kata dia, dalam penyidikan berjalan, terang Febrie, ada dugaan praktik korupsi berupa suap dan gratifikasi yang dilakukan oleh pihak-pihak swasta terhadap penyelenggara dalam permohonan, dan penerbitan izin ekspor CPO dan turunannya itu.


“Ada dugaan memperkaya diri sendiri dan orang lain di situ. Dan modusnya, kita lihat nanti, apakah ada bentuk-bentuk pemberian, dan penerimaan lainnya,” kata Febrie di Gedung Pidana Khusus (Pidsus).

Sumber: Republika

Tags: Korupsi Izin MigorKorupsi Minyak GorengMigor Langkaminyak goreng
ShareTweetPin
Previous Post

KPK Dalami Harta dan Aset Tersangka Korupsi di Langkat

Next Post

Mabes Polri: 144 Ribu Personel Disiapkan Amankan Liburan Idulfitri 2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Dayah Darul Quran Aceh Gelar Silaturahmi dan Serah Terima Santri Baru

Dayah Darul Quran Aceh Gelar Silaturahmi dan Serah Terima Santri Baru

Minggu (19/07/2026) - 18:25 WIB
Dirut Bank Aceh Raih Pemred Award 2026 atas Komitmen Keterbukaan Informasi

Dirut Bank Aceh Raih Pemred Award 2026 atas Komitmen Keterbukaan Informasi

Minggu (19/07/2026) - 18:18 WIB
BPMA dan Medco E&P Malaka Gelar Aksi Tanam 1.000 Mangrove di Banda Aceh

BPMA dan Medco E&P Malaka Gelar Aksi Tanam 1.000 Mangrove di Banda Aceh

Minggu (19/07/2026) - 17:44 WIB
PSAF 2026 Siap Digelar, Paya Seunara Tawarkan Pesona Alam Pegunungan Sabang

PSAF 2026 Siap Digelar, Paya Seunara Tawarkan Pesona Alam Pegunungan Sabang

Sabtu (18/07/2026) - 22:41 WIB
KPK Minta Data Hibah, Pokir DPRD dan Proyek Pengadaan dari Seluruh Bupati-Wali Kota di Aceh

KPK Minta Data Hibah, Pokir DPRD dan Proyek Pengadaan dari Seluruh Bupati-Wali Kota di Aceh

Sabtu (18/07/2026) - 20:01 WIB
Tim PMKI USK-UB-UNP Dukung Percepatan Pemulihan Pascabencana di Pantan Kemuning

Tim PMKI USK-UB-UNP Dukung Percepatan Pemulihan Pascabencana di Pantan Kemuning

Kamis (16/07/2026) - 21:18 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.