Rabu, April 22, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

LPSK Ungkap Cara Bagaimana Mario Dandy Patuhi Restitusi

Redaksi Oleh Redaksi
Kamis (24/08/2023) - 00:37 WIB
in NASIONAL
0
Terdakwa Mario Dandy Satriyo. LPSK mengungkap cara bagaimana Mario Dandy Satriyo bisa membayar restitusi.

#image_title

 JAKARTA — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyoroti terdakwa penganiayaan berat terhadap anak DO, Mario Dandy Satrio yang keberatan atas biaya ganti rugi atau restitusi. Hal ini disampaikan Mario dalam pledoi di sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (22/8/2023).


“Penolakan ini menghilangkan upaya pemulihan yang diperlukan korban,” kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu dalam keterangannya pada Rabu (23/8/2023).


Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 15 Agustus 2023 di PN Jaksel menuntut Mario Dandy 12 tahun penjara dan membayar restitusi senilai Rp120 miliar kepada korban DO. Bila Mario tidak membayar restitusi, JPU menuntut pidana tambahan 7 tahun penjara. 


“Tuntutan restitusi dengan subsider (pengganti) pidana tambahan 7 tahun penjara dapat dikatakan sebagai yang pertama kali. Ini sebenarnya cukup revolusioner dalam sebuah bentuk tuntutan dari Jaksa,” ujar Edwin.


Namun, Edwin mengingatkan pada praktiknya penerapan subsider pidana penjara atau kurungan selama ini tidak maksimal karena Hakim kerap menjatuhkan kurungan di bawah 6 bulan kepada terdakwa. 


“Rendahnya subsider kurungan seringkali membuat terdakwa lebih memilih untuk tidak membayar restitusi dengan berbagai alasannya,” ujar Edwin.


Edwin juga menyebut sebagian besar perkara dengan tuntutan restitusi tidak sepenuhnya ‘berbuah manis’. Baik karena restitusi tidak dikabulkan hakim, maupun bila dikabulkan hakim, karena persoalan yang muncul juga terkait upaya paksa agar restitusi dibayarkan masih lemah. 


Edwin menegaskan salah satu jalan untuk memaksa terdakwa/terpidana membayar restitusi adalah hakim menerapkan pidana tambahan sebagaimana di atur dalam KUHP berupa pencabutan beberapa hak tertentu. 


“Pencabutan hak-hak tertentu ini bisa saja dengan vonis kepada terdakwa berupa tidak diberikan pemenuhan hak-hak narapidana, seperti remisi dan hak narapidana lainnya, apabila terpidana tidak membayar restitusi kepada korbannya,” ujar Edwin.


Edwin mengungkapkan penghitungan ganti rugi LPSK dalam perkara Mario Dandy senilai Rp120 miliar salah satunya terkait pembiayaan rehabilitasi medis korban dengan proyeksi 54 tahun ke depan. Edwin optimis bila hakim menerapkan pencabutan hak-hak narapidana, maka potensi korban mendapatkan hak restitusinya akan semakin tinggi. 


“Sehingga vonis pidana tidak hanya berorientasi pada penghukuman terhadap pelaku, tetapi juga memaksa pelaku untuk mengganti kerugian materiil dan immateriil yang dialami korbannya,” ujar Edwin.

Sumber: Republika

Tags: Mario Dandymario dandy satriyorestitusi mario dandysidang mario dandy
ShareTweetPin
Previous Post

Pimpinan Pusat Usulkan Majalah Suara Muhammadiyah Jadi Warisan Budaya

Next Post

Permintaan Impor Kopi Aceh untuk Italia Capai 60 Ribu Ton

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Pemkab Pulau Buru Kirim 2.000 Botol Minyak Kayu Putih untuk Korban Bencana Aceh

Pemkab Pulau Buru Kirim 2.000 Botol Minyak Kayu Putih untuk Korban Bencana Aceh

Selasa (21/04/2026) - 22:10 WIB
Fadhlullah bersama Menko PMK dan Mendagri Serahkan Bantuan Rumah Rusak Korban Bencana di Aceh Tamiang

Fadhlullah bersama Menko PMK dan Mendagri Serahkan Bantuan Rumah Rusak Korban Bencana di Aceh Tamiang

Selasa (21/04/2026) - 22:08 WIB
Kemenag Tegaskan Tidak Ada Kebijakan Uang Kas Masjid Dikelola Pemerintah

Kemenag Tegaskan Tidak Ada Kebijakan Uang Kas Masjid Dikelola Pemerintah

Selasa (21/04/2026) - 22:04 WIB
Polda Aceh Limpahkan Dua Berkas Korupsi Beasiswa BPSDM ke JPU

Polda Aceh Limpahkan Dua Berkas Korupsi Beasiswa BPSDM ke JPU

Selasa (21/04/2026) - 15:54 WIB
BSI Perkuat Transformasi Digital untuk Layanan Keuangan Syariah yang Aman dan Inklusif

BSI Perkuat Transformasi Digital untuk Layanan Keuangan Syariah yang Aman dan Inklusif

Selasa (21/04/2026) - 15:50 WIB
Komunitas Pasar Jadi Garda Terdepan, BBPOM Aceh Tingkatkan Kapasitas Pengawasan

Komunitas Pasar Jadi Garda Terdepan, BBPOM Aceh Tingkatkan Kapasitas Pengawasan

Selasa (21/04/2026) - 15:43 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.