Sabtu, Juli 18, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Legislator Klaim Pendirian Perkumpulan Dokter Selain IDI Adalah Hak Warga Negara

Redaksi Oleh Redaksi
Kamis (28/04/2022) - 00:05 WIB
in NASIONAL
0
Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo

IDI menduga pendirian PDSI akibat sakit hati pihak atas pemecatan dokter Terawan.

JAKARTA — Anggota Komisi IX DPR Rahmad Handoyo menilai, pendirian Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI) tak perlu ditanggapi berlebihan. Menurutnya, hak untuk berserikat sudah diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

“Sebagai sebuah negara hukum dan demokrasi dan kebebasan berpendapat berserikat berkumpul dinaungi dan dapat payung hukum UUD 1945. Sehingga kita tidak perlu berlebihan menanggapi ini, termasuk kalau para dokter membentuk suatu paguyuban,” ujar Rahmad saat dihubungi, Rabu (27/4/2022).

Rahmad menambahkan, dokter adalah profesi penting dalam memberikan pelayanan kesehatan dan bantuan kepada masyarakat. Ia menegaskan, lahirnya PDSI justru seharusnya ditanggapi secara positif semua pihak.

“Kita berpikir positif saja semua untuk kedokteran di Indonesia. Kalau toh saya tidak mau masuk kepada IDI maupun tidak IDI, yang penting, di dalam negara hukum sesuai kaidah dan norma-norma hukum yang berlaku yang ada di Indonesia baik UUD,” ujar Rahmad.

Diketahui, Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI) mendeklarasikan diri pada Rabu (27/4/2022). Organisasi ini mengaku telah mendapat SK Kementerian Hukum dan HAM Nomor AHU-003638.AH.01.07.2022 tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia.

Ketua Umum PDSI, Brigjen TNI (Purn) dr Jajang Edi Priyanto mengatakan PDSI dibentuk untuk memenuhi hak warga negara Indonesia dalam berserikat dan berkumpul yang dijamin Pasal 28 UUD 1945 selaku konstitusi tertinggi di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jajang mempersilakan para dokter lain untuk mendaftar sebagai anggota PDSI.


Pendaftaran akan dibuka secara online. PDSI diklaim menjadi alternatif para dokter memiliki wadah selain IDI. “Sehingga ada pilihan dari rekan dokter semua untuk memilih organisasi profesi mana yang sesuai hati nurani mereka silahkan mau masuk IDI, PDSI, tidak ada masalah. Karena kita sama-sama sudah diakui oleh negara,” katanya.

Jajang juga mengeklaim pendirian PDSI tidak berkaitan dengan polemik antara mantan menteri Kesehatan, Letjen TNI (Purn) Terawan Agus Putranto dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). “Saya pikir kami berdiri bukan karena kasus Dokter Terawan. Tapi sesuai dengan UUD pasal 28. Jadi terlepas dari kasus Dokter Terawan. Visi kami adalah menjadi pelopor reformasi kedokteran Indonesia yang menjunjung tinggi kesejawatan, serta berwawasan Indonesia untuk dunia demi meningkatkan taraf kesehatan masyarakat,” tuturnya.

Terpisah, Ketua Terpilih Pengurus Besar IDI (PB IDI) Periode 2025-2028, dr Slamet Budiarto, menegaskan setiap profesi kesehatan di Indonesia hanya boleh mendirikan satu organisasi. Hal itu sesuai dengan ketentuan UU Tenaga Kesehatan. IDI adalah organisasi yang diakui.

“Dalam UU Praktik Kedokteran dan (keputusan) MK (Mahkamah Konstitusi) dua kali mengesahkan IDI sebagai organisasi tunggal. Di seluruh dunia, medical association di setiap negara hanya satu,” kata Slamet.

“Jangan karena sakit hati dan alasan yang sangat sederhana bukan substansial mendirikan organisasi tandingan IDI. Karena hal ini berpotensi merugikan masyarakat. IDI membuka diskusi perbedaan pendapat dalam suasana kesejawatan,” sambung Slamet.

Sumber: Republika

Tags: dpridiPDSIPolemik TerawanTerawan Agus Putranto
ShareTweetPin
Previous Post

Larangan Ekspor Terkait Krisis Minyak Goreng yang Sempat Simpang Siur

Next Post

Seorang Pria di Denmark Ditangkap karena Promosikan ISIS di Medsos

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Tim PMKI USK-UB-UNP Dukung Percepatan Pemulihan Pascabencana di Pantan Kemuning

Tim PMKI USK-UB-UNP Dukung Percepatan Pemulihan Pascabencana di Pantan Kemuning

Kamis (16/07/2026) - 21:18 WIB
Haji Uma Minta Menteri ESDM Evaluasi dan Cabut IUP Tambang di Beutong Ateuh Banggalang

Haji Uma Minta Menteri ESDM Evaluasi dan Cabut IUP Tambang di Beutong Ateuh Banggalang

Kamis (16/07/2026) - 16:22 WIB
Peringati Hari Anak Nasional, Wawako Sabang Tegaskan Komitmen Cegah Kekerasan terhadap Anak

Peringati Hari Anak Nasional, Wawako Sabang Tegaskan Komitmen Cegah Kekerasan terhadap Anak

Kamis (16/07/2026) - 16:06 WIB
Hadiri Munaslub Gubernur se-Indonesia, Mualem Kawal Sinkronisasi Kebijakan Strategis Nasional

Hadiri Munaslub Gubernur se-Indonesia, Mualem Kawal Sinkronisasi Kebijakan Strategis Nasional

Kamis (16/07/2026) - 15:58 WIB
Buruh Perkebunan Sawit Terus Terpinggirkan

Aceh Tetapkan Harga TBS Sawit Terbaru, Wilayah Timur Capai Rp3.718 per Kilogram

Kamis (16/07/2026) - 15:36 WIB
Polisi Ringkus Dua Pelaku Curanmor di Aceh Besar

Tim Rimueng Koetaradja Bekuk Dua Pelaku Curanmor, Penadah Masih Diburu

Kamis (16/07/2026) - 15:18 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.