Rabu, Agustus 5, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

LBH Pelita Umat: Tulisan Prof Budi Santoso Soal Manusia Gurun Dapat Dipidana

Redaksi Oleh Redaksi
Senin (02/05/2022) - 11:05 WIB
in NASIONAL
0
ITK tidak Mau Dikaitkan dengan Rektornya yang Membuat Tulisan Bernada SARA

Budi Santoso dapat dijerat Pasal 156 dan/atau Pasal 157 Ayat (1) KUHP.

JAKARTA — Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan memastikan tulisan Prof Budi Santoso Purwokartiko yang menyebut mahasiswi menutup kepala ala manusia gurun merupakan pernyataan SARA. Ungkapan Prof Budi itu dapat dijerat pidana.

 

“Bahwa pernyataan tersebut menimbulkan kebencian dan penghinaan terhadap SARA. Pelakunya dapat dijerat Pasal 156 dan/atau Pasal 157 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 28 ayat (2) UU ITE,” kata Chandra saat dihubungi Republika, kemarin.

Chandra menuturkan, letak unsur pidanya adalah menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan tulisan di muka umum. Di mana yang isinya mengandung pernyataan perasaan kebencian atau penghinaan berdasarkan, golongan, suku, agama dengan maksud supaya isinya diketahui atau lebih diketahui oleh umum.

Selain itu apa yang dilakukan Prof Budi Santoso juga berpotensi melanggar Pasal 156a KUHP. Di mana unsur pidanyanya adalah dengan sengaja dimuka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan bersifat permusuhan terhadap suatu ajaran agama yang dianut di Indonesia.

“Dalam hal ini adalah penutup kepala atau jilbab atau kerudung,” katanya.

 

Chandra mengatakan, bahwa dikarenakan deliknya dianggap telah selesai saat dia mengunggah status.  Untuk itu dia meminta penegak hukum dapat memproses secara ketentuan pidana.

 “Sehingga saya mendorong agar aparat penegak hukum untuk segera memproses hukum meskipun tidak ada laporan,” katanya.

Seperti diketahui, beredar tangkapan layar/screenshoot diduga tulisan Prof Budi Santoso Purwokartiko yang bernada rasial yang menyebut mahasiswi menutup kepala ala manusia gurun. Tulisan Prof Budi Santoso menceritakan saat menyeleksi para mahasiswi yang akan belajar ke luar negeri melalui biaya LPDP. kurang lebih pokoknya sebagai berikut.

 “Jadi 12 mahasiswi yang saya wawancarai tidak satupun yang menutup kepala ala manusia gurun,” “Mereka mencari Tuhan di negara-negara maju seperti Korea Selatan, Eropa dan Amerika Serikat bukan ke negara orang-orang pandai bercerita tanpa karya teknologi,” ungkapnya.

Sumber: Republika

Tags: budi santosa purwakartikoprof budi santoso purwokartiko
ShareTweetPin
Previous Post

Israel Blokir Aktivis Palestina-Amerika ke Luar Negeri

Next Post

Jelang Akhir Tahun, Moderna Berencana Rilis Vaksin Booster Spesifik Omicron

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Tak Sekadar Salurkan Pembiayaan, BSI Bangun Ekosistem UMKM Nasional Bersama Danantara

Tak Sekadar Salurkan Pembiayaan, BSI Bangun Ekosistem UMKM Nasional Bersama Danantara

Rabu (05/08/2026) - 00:18 WIB
Mendagri Respons Laporan Wagub Aceh, Solusi Kelangkaan Semen Segera Dicari

Mendagri Respons Laporan Wagub Aceh, Solusi Kelangkaan Semen Segera Dicari

Rabu (05/08/2026) - 00:01 WIB
Kak Na Serahkan Mesin Jahit dan Mesin Obras ke Desa Kerajinan Salur Latun

Kak Na Serahkan Mesin Jahit dan Mesin Obras ke Desa Kerajinan Salur Latun

Selasa (04/08/2026) - 23:56 WIB
Tiba di Simeulue, Kak Na Serahkan Bufferstok Senilai Rp2.2 Miliar

Tiba di Simeulue, Kak Na Serahkan Bufferstok Senilai Rp2.2 Miliar

Selasa (04/08/2026) - 20:55 WIB
Impor Aceh Desember 2025 Melonjak 124,89 Persen, Didominasi Gas Propana/Butana

BPS Catat Impor Aceh Menurun, Surplus Perdagangan Capai 59,27 Juta USD

Selasa (04/08/2026) - 20:53 WIB
Malaysia Dominasi Kunjungan Turis ke Aceh Oktober 2024

BPS Catat 2.553 Wisman Berkunjung ke Aceh pada Juni 2026, TPK Hotel Menguat

Selasa (04/08/2026) - 20:49 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.