Minggu, Oktober 25, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Labelisasi BPA untuk Galon Isi Ulang, Begini Saran Kementerian Perindustrian

Redaksi Oleh Redaksi
Senin (16/05/2022) - 15:30 WIB
in NASIONAL
0
Seorang pekerja mengangkat galon air minum dalam kemasan isi ulang. (ilustrasi)

Kemenperin menyarankan kebijakan labelisasi BPA mesti didukung kajian matang

 JAKARTA— Kementerian Perindustrian menyatakan ketidaksetujuannya dengan sertifikasi atau labelisasi BPA pada kemasan galon guna ulang berbahan polikarbonat itu. Hal ini karena sertifikasi BPA itu hanya akan menambah biaya yang bisa mengurangi daya saing industri Indonesia.     


Apalagi, kata Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar (Mintegar) Kemenperin,  Edy Sutopo kata Edy, substansi isu BPA itu sendiri masih bisa diperdebatkan. 


Menurutnya, yang diperlukan itu adalah edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat bagaimana cara handling dan penggunaan kemasan makanan dan minuman yang menggunakan bahan penolong. “Jadi, bukan malah memunculkan masalah baru yang merusak industri,” ucapnya, dalam keterangannya, Senin  (16/5/2022). 


Seperti diketahui Setelah draf revisi Peraturan Badan POM No. 31 tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan yang terkesan diskriminatif diminta untuk diperbaiki, BPOM bulan lalu mengundang beberapa pemangku kepentingan untuk kembali mendiskusikan rencana kebijakan ini. Pertemuan itu akhirnya ditunda. 


Revisi perBPOM ini ditolak Sekretariat Kabinet dan dikembalikan ke BPOM karena dianggap ada potensi diskriminatif.


Namun, dalam upaya sosialisasi untuk perbaikan perBPOM ini, Kemenperin ternyata tidak ada dalam daftar undangan pertemuan ini sementara Kemenko Perekonomian diundang. Hal ini menimbulkan pertanyaan karena Kemenperin merupakan Kementerian yang menaungi industri. 


Kejadian serupa juga terjadi dalam rapat Harmonisasi raperBPOM ini di Kemenkumham tahun lalu, BPOM bukannya mengundang Direktorat Mintegar Kemenperin, malah mengundang Balai Besar Kimia yang kurang relevan sebagai pemangku kepentingan. Kejanggalan ini menimbulkan pertanyaan akan maksud dan agenda di balik revisi perBPOM yang penuh kontroversi dan dianggap diskriminatif ini. 


Perihal adanya undangan BPOM itu disampaikan Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Elen Setiadi.  


Baca juga: Keutamaan Membaca Surah Al-Kahfi pada Hari Jumat


Menurutnya, dirinya diundang BPOM dengan agenda untuk mendiskusikan draf revisi Peraturan Badan POM No. 31 tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan.


Seperti diketahui, melalui revisi itu, BPOM ingin menggolkan keinginannya untuk melabeli kemasan galon guna ulang yang berbahan polikarbonat (PC) dengan ‘berpotensi mengandung’ sementara untuk kemasan PET boleh meletakkan label ‘BPA Free’, hal yang dengan tegas ditentang Kemenperin karena bisa merusak iklim investasi di Indonesia khususnya di sektor air minum dalam kemasan (AMDK). 


 


 

sumber : Antara

Sumber: Republika

Tags: bpomgalon airgalon isi ulanglabelisasi bpa galon isi ulangpolikarbonatzat kimia galon isi ulang
ShareTweetPin
Previous Post

Kota Xinjiang Miliki Tingkat Hukum Penjara Tertinggi di Dunia

Next Post

Pengamat: Demokrat-PKS Diprediksi Gabung KIB, NasDem ke Kubu PDIP  

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Dampingi Kapolri di Pidie, Dek Fadh Dukung Pemberantasan Narkoba di Aceh

Dampingi Kapolri di Pidie, Dek Fadh Dukung Pemberantasan Narkoba di Aceh

Jumat (23/10/2026) - 20:47 WIB
Kapolri: Sindikat Narkotika Internasional Kini Sasar Indonesia sebagai Lokasi Produksi

Kapolri: Sindikat Narkotika Internasional Kini Sasar Indonesia sebagai Lokasi Produksi

Jumat (23/10/2026) - 20:40 WIB
Dua Ruko Diduga Jadi Pabrik Sabu di Pidie Digerebek Bareskrim dan BNN

Lab Narkoba di Pidie Dibongkar, 11 Orang Diamankan dalam Operasi Gabungan

Jumat (23/10/2026) - 20:34 WIB
Kapolri Ungkap Kronologi Lab Sabu Internasional di Pidie, Barang Bukti Capai 1,2 Ton

Kapolri Ungkap Kronologi Lab Sabu Internasional di Pidie, Barang Bukti Capai 1,2 Ton

Jumat (23/10/2026) - 20:31 WIB
BBPOM Aceh Bekali 70 Tenaga Kefarmasian di Bireuen tentang Pengelolaan Obat

BBPOM Aceh Bekali 70 Tenaga Kefarmasian di Bireuen tentang Pengelolaan Obat

Jumat (23/10/2026) - 17:05 WIB
KKG PAI Nagan Raya Gandeng UIN Ar-Raniry Perkuat Pengelolaan Perpustakaan Sekolah

KKG PAI Nagan Raya Gandeng UIN Ar-Raniry Perkuat Pengelolaan Perpustakaan Sekolah

Jumat (23/10/2026) - 17:00 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.