Rabu, April 22, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Labelisasi BPA untuk Galon Isi Ulang, Begini Saran Kementerian Perindustrian

Redaksi Oleh Redaksi
Senin (16/05/2022) - 15:30 WIB
in NASIONAL
0
Seorang pekerja mengangkat galon air minum dalam kemasan isi ulang. (ilustrasi)

Kemenperin menyarankan kebijakan labelisasi BPA mesti didukung kajian matang

 JAKARTA— Kementerian Perindustrian menyatakan ketidaksetujuannya dengan sertifikasi atau labelisasi BPA pada kemasan galon guna ulang berbahan polikarbonat itu. Hal ini karena sertifikasi BPA itu hanya akan menambah biaya yang bisa mengurangi daya saing industri Indonesia.     


Apalagi, kata Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar (Mintegar) Kemenperin,  Edy Sutopo kata Edy, substansi isu BPA itu sendiri masih bisa diperdebatkan. 


Menurutnya, yang diperlukan itu adalah edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat bagaimana cara handling dan penggunaan kemasan makanan dan minuman yang menggunakan bahan penolong. “Jadi, bukan malah memunculkan masalah baru yang merusak industri,” ucapnya, dalam keterangannya, Senin  (16/5/2022). 


Seperti diketahui Setelah draf revisi Peraturan Badan POM No. 31 tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan yang terkesan diskriminatif diminta untuk diperbaiki, BPOM bulan lalu mengundang beberapa pemangku kepentingan untuk kembali mendiskusikan rencana kebijakan ini. Pertemuan itu akhirnya ditunda. 


Revisi perBPOM ini ditolak Sekretariat Kabinet dan dikembalikan ke BPOM karena dianggap ada potensi diskriminatif.


Namun, dalam upaya sosialisasi untuk perbaikan perBPOM ini, Kemenperin ternyata tidak ada dalam daftar undangan pertemuan ini sementara Kemenko Perekonomian diundang. Hal ini menimbulkan pertanyaan karena Kemenperin merupakan Kementerian yang menaungi industri. 


Kejadian serupa juga terjadi dalam rapat Harmonisasi raperBPOM ini di Kemenkumham tahun lalu, BPOM bukannya mengundang Direktorat Mintegar Kemenperin, malah mengundang Balai Besar Kimia yang kurang relevan sebagai pemangku kepentingan. Kejanggalan ini menimbulkan pertanyaan akan maksud dan agenda di balik revisi perBPOM yang penuh kontroversi dan dianggap diskriminatif ini. 


Perihal adanya undangan BPOM itu disampaikan Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Elen Setiadi.  


Baca juga: Keutamaan Membaca Surah Al-Kahfi pada Hari Jumat


Menurutnya, dirinya diundang BPOM dengan agenda untuk mendiskusikan draf revisi Peraturan Badan POM No. 31 tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan.


Seperti diketahui, melalui revisi itu, BPOM ingin menggolkan keinginannya untuk melabeli kemasan galon guna ulang yang berbahan polikarbonat (PC) dengan ‘berpotensi mengandung’ sementara untuk kemasan PET boleh meletakkan label ‘BPA Free’, hal yang dengan tegas ditentang Kemenperin karena bisa merusak iklim investasi di Indonesia khususnya di sektor air minum dalam kemasan (AMDK). 


 


 

sumber : Antara

Sumber: Republika

Tags: bpomgalon airgalon isi ulanglabelisasi bpa galon isi ulangpolikarbonatzat kimia galon isi ulang
ShareTweetPin
Previous Post

Kota Xinjiang Miliki Tingkat Hukum Penjara Tertinggi di Dunia

Next Post

Pengamat: Demokrat-PKS Diprediksi Gabung KIB, NasDem ke Kubu PDIP  

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Pemkab Pulau Buru Kirim 2.000 Botol Minyak Kayu Putih untuk Korban Bencana Aceh

Pemkab Pulau Buru Kirim 2.000 Botol Minyak Kayu Putih untuk Korban Bencana Aceh

Selasa (21/04/2026) - 22:10 WIB
Fadhlullah bersama Menko PMK dan Mendagri Serahkan Bantuan Rumah Rusak Korban Bencana di Aceh Tamiang

Fadhlullah bersama Menko PMK dan Mendagri Serahkan Bantuan Rumah Rusak Korban Bencana di Aceh Tamiang

Selasa (21/04/2026) - 22:08 WIB
Kemenag Tegaskan Tidak Ada Kebijakan Uang Kas Masjid Dikelola Pemerintah

Kemenag Tegaskan Tidak Ada Kebijakan Uang Kas Masjid Dikelola Pemerintah

Selasa (21/04/2026) - 22:04 WIB
Polda Aceh Limpahkan Dua Berkas Korupsi Beasiswa BPSDM ke JPU

Polda Aceh Limpahkan Dua Berkas Korupsi Beasiswa BPSDM ke JPU

Selasa (21/04/2026) - 15:54 WIB
BSI Perkuat Transformasi Digital untuk Layanan Keuangan Syariah yang Aman dan Inklusif

BSI Perkuat Transformasi Digital untuk Layanan Keuangan Syariah yang Aman dan Inklusif

Selasa (21/04/2026) - 15:50 WIB
Komunitas Pasar Jadi Garda Terdepan, BBPOM Aceh Tingkatkan Kapasitas Pengawasan

Komunitas Pasar Jadi Garda Terdepan, BBPOM Aceh Tingkatkan Kapasitas Pengawasan

Selasa (21/04/2026) - 15:43 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.