Rabu, Oktober 21, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Krimonolog: Kampanye LGBT Belum Menjadi Bagian Pidana

Redaksi Oleh Redaksi
Rabu (11/05/2022) - 13:35 WIB
in NASIONAL
0
Akun Instagram Deddy Corbuzier masih memajang hasil podcast pasangan homo yang menimbulkan kontroversi.

Akibatnya perbuatan memproduksi dan menyebarluaskan narasi LGBT tak tersentuh hukum.

 JAKARTA — Kecaman terhadap podcast Deddy Corbuzier terkait tutorial menjadi LGBT dikaitkan dengan kampanye perbuatan seksual sesama jenis di Indonesia. Namun kriminolog mengingatkan, ada pelajaran yang perlu diambil, bahwa kampanye LGBT ternyata belum menjadi bagian pidana, karena tidak diakomodasi dalam Undang Undang Penghapusan Kekerasan Seksual.


Kriminolog Achmad Hisyam mengungkapkan, masalah LGBT sama sekali tidak terakomodasi dalam UU Penghapusan Kekerasan Seksual. “Akibatnya, perbuatan memproduksi dan menyebarluaskan narasi-narasi yang mengampanyekan LGBT tidak tersentuh oleh hukum,” katanya kepada wartawan, Rabu (11/5/2022).


Hisyam mengungkapkan, jika publik menganggap episode podcast Deddy Corbuzier yang memuat LGBT dimaksud. Bisakah hal itu dianggap mengandung muatan narasi menyebarluaskan pornografi?


“Jika ya, maka Ditkrimsus Polda Metro Jaya sebetulnya dapat memproses pidana pemilik dan pengelola channel tersebut dengan menggunakan UU ITE,” ujarnya.


Selain itu, publik juga bisa mengecek episode-episode terdahulu. Apakah narasi pornografi juga berulang kali muncul dalam episode-episode channel tersebut?


“Jika ya, maka patut disayangkan bahwa Kominfo dan Polri selama ini tidak cukup awas terhadap channel yang notabene punya follower sangat banyak,” imbuhnya.


Secara pribadi Hisyam melihat, langkah tersebut layak dilakukan. Namun lagi-lagi, dia mengingatkan, masalah LGBT sama sekali tidak terakomodasi dalam UU Penghapusan Kekerasan Seksual. Akibatnya, perbuatan memroduksi dan menyebarluaskan narasi-narasi yang mengampanyekan LGBT bisa tidak tersentuh oleh hukum.


Deddy Corbuzier menerima banyak kritikan setelah mengundang pasangan gay untuk menjadi bintang tamu dalam konten podcast di kanal YouTubenya. Setelah konten podcast pasangan gay itu diunggah, sontak saja langsung viral dan mendapat jumlah penonton yang tidak sedikit.


Setelah semakin viral, banyak warganet yang akhirnya memberi kritikan pedas kepada Deddy Corbuzier. Setelah mendapat banyak kritikan, Deddy Corbuzier akhirnya meminta maaf dalam sebuah unggahan di Instagram pribadinya. 


Deddy sadar, bahwa konten YouTube-nya itu sudah mendatangkan kegaduhan. “Seperti biasa ketika gaduh di sosmed. Saya minta maaf. Kebetulan masih dalam suasana bulan Syawal,” tulis Deddy.


Dalam unggahannya itu, Deddy juga menegaskan, bahwa dia tidak pernah mendukung kegiatan LGBT. Sebagai sesama manusia, Deddy merasa, tidak berhak untuk menghakimi kaum LGTB. Deddy melihat mereka sebagai manusia pada umumnya.


 

Sumber: Republika

Tags: deddy corbuzierkampanye lgbtkampanye lgbt belum jadi bagian pidanalgbtpodcast lgbt deddy corbuzier
ShareTweetPin
Previous Post

Satgas Tekankan Beberapa Langkah Cegah Lonjakan Pascalebaran

Next Post

Dibayangi Hepatitis Akut, Kabupaten Tangerang akan PTM 100 Persen Mulai Besok

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Wakapolda Aceh Brigjen Pol Latif Usman Resmi Bertugas

Wakapolda Aceh Brigjen Pol Latif Usman Resmi Bertugas

Rabu (21/10/2026) - 18:45 WIB
Kuta Barat Sabang Raih Penghargaan Desa Antikorupsi Aceh, Zulkifli Tekankan Integritas Pemerintahan Gampong

Kuta Barat Sabang Raih Penghargaan Desa Antikorupsi Aceh, Zulkifli Tekankan Integritas Pemerintahan Gampong

Rabu (21/10/2026) - 14:38 WIB
Rektor UIN Ar-Raniry Titip Pesan ke Mahasiswa BEM SI: Jaga Perdamaian Aceh

Rektor UIN Ar-Raniry Titip Pesan ke Mahasiswa BEM SI: Jaga Perdamaian Aceh

Selasa (20/10/2026) - 14:00 WIB
Iskada Aceh Gelar Muktamar VI pada November 2026, Bahas Arah Dakwah Periode Mendatang

Iskada Aceh Gelar Muktamar VI pada November 2026, Bahas Arah Dakwah Periode Mendatang

Selasa (20/10/2026) - 13:56 WIB
Kepala BPMA Salurkan Santunan Anak Yatim dan Bantuan untuk Balai Pengajian di Aceh Timur

Kepala BPMA Salurkan Santunan Anak Yatim dan Bantuan untuk Balai Pengajian di Aceh Timur

Selasa (20/10/2026) - 13:49 WIB
Basarnas Cari Warga Terseret Arus Sungai di Aceh Jaya

Basarnas Cari Warga Terseret Arus Sungai di Aceh Jaya

Senin (19/10/2026) - 21:26 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.