Selasa, Juli 21, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

KPK Yakini Bupati Nonaktif Penajam Paser Utara Terima Suap dari Berbagai Sumber

Redaksi Oleh Redaksi
Kamis (12/05/2022) - 11:38 WIB
in NASIONAL
0
Bupati Nonaktif Penajam Paser Utara Abdul Gafur Masud berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (12/4/2022). KPK memperpanjang masa penahanan Bupati PPU nonaktif.

Politisi Demokrat itu diduga terlibat suap penerbitan sejumlah perizinan proyek.

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini Bupati Penajam Paser Utara nonaktif, Abdul Gafur Masud (AGM) sudah sesuai dengan kapasitasnya sebagai tersangka. Politisi partai Demokrat itu diduga terlibat suap penerbitan beberapa perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara.

KPK menduga tersangka Abdul Gafur Masud juga menerima suap dari berbagai sumber lainnya. Hal tersebut menjadi materi pemeriksaan terhadap Abdul Gafur yang dilakukan penyidik lembaga antirasuah pada Rabu (11/5/2022) di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

“Penyidik melakukan pendalaman dari keterangan tersangka AGM terkait dengan dugaan penerimaan sejumlah uang dari berbagai sumber serta dikonfirmasi lebih lanjut peruntukkan dan aliran uang tersebut,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Kamis (12/5/2022).

Ali menjelaskan, pemeriksaan terhadap Abdul Gafur juga dilakukan guna melengkapi berkas perkara tersangka dalam kasus tersebut. Saat ini proses pengusutan perkara dugaan korupsi di Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara sudah hampir rampung.

“Berkas perkara sudah pada tahap prapenuntutan dan setelahnya segera dilakukan penyerahan  baik tersangka maupun barang bukti dari penyidik kepada tim Jaksa KPK,” kata Ali.

KPK menangkap Gafur dkk dalam operasi tangkap tangan atau OTT pada Rabu (12/1/2022), lalu. KPK mengamankan uang Rp 1 miliar dari seorang pengusaha, Achmad Zuhdi dalam operasi senyap itu. Achmad adalah pemegang proyek jalan dengan nilai kontrak Rp 64 miliar.

Perkara bermula saat pemerintah Penajam Paser Utara mengagendakan beberapa proyek pekerjaan yang ada pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang serta Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga pada 2021. Nilai kontrak dari kedua proyek itu mencapai sekitar Rp 112 miliar.

Rinciannya, proyek multiyears peningkatan jalan Sotek-bukit subur dengan nilai kontrak Rp 58 miliar. Proyek lainnya yaitu pembangunan gedung perpustakaan dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar.

Abdul Gafur diduga ikut menerima sejumlah uang atas penerbitan beberapa perizinan antara lain perizinan untuk HGU lahan sawit di Kabupaten Penajam Paser Utara dan perizinan Bleach Plant (pemecah batu) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara. Dugaan korupsi yang dilakukan Gafur juga menyeret Bendahara Umum DPC Demokrat Balikpapan, Nur Afifah.


KPK menduga Gafur menggunakan rekening perempuan berusia 24 tahun itu untuk menampung uang suap. Nur Afifah juga diduga membantu Gafur mengelola uang tersebut.


KPK mengaku akan menelusuri penggunaan uang hasil korupsi dimaksud, salah satunya dugaan uang itu dipakai untuk agenda partai. Hal tersebut menyusul tersangka Gafur tengah mengikuti pemilihan Ketua DPD Demokrat Kalimantan Timur.

Sumber: Republika

Tags: Abdul Gafur tersangkaBupati Penajam ditangkapkasus bupati penajampenajam paser utara
ShareTweetPin
Previous Post

Pelapor PBB: Pembunuhan Jurnalis Palestina Potensi Kejahatan Perang

Next Post

Jepang dan Uni Eropa Sepakat Lanjutkan Sanksi Rusia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Dilantik Jadi Wakil Rektor II UTU, Ini Profil Dr Mursyidin

Dilantik Jadi Wakil Rektor II UTU, Ini Profil Dr Mursyidin

Senin (20/07/2026) - 15:46 WIB
Dayah Darul Quran Aceh Gelar Silaturahmi dan Serah Terima Santri Baru

Dayah Darul Quran Aceh Gelar Silaturahmi dan Serah Terima Santri Baru

Minggu (19/07/2026) - 18:25 WIB
Dirut Bank Aceh Raih Pemred Award 2026 atas Komitmen Keterbukaan Informasi

Dirut Bank Aceh Raih Pemred Award 2026 atas Komitmen Keterbukaan Informasi

Minggu (19/07/2026) - 18:18 WIB
BPMA dan Medco E&P Malaka Gelar Aksi Tanam 1.000 Mangrove di Banda Aceh

BPMA dan Medco E&P Malaka Gelar Aksi Tanam 1.000 Mangrove di Banda Aceh

Minggu (19/07/2026) - 17:44 WIB
PSAF 2026 Siap Digelar, Paya Seunara Tawarkan Pesona Alam Pegunungan Sabang

PSAF 2026 Siap Digelar, Paya Seunara Tawarkan Pesona Alam Pegunungan Sabang

Sabtu (18/07/2026) - 22:41 WIB
KPK Minta Data Hibah, Pokir DPRD dan Proyek Pengadaan dari Seluruh Bupati-Wali Kota di Aceh

KPK Minta Data Hibah, Pokir DPRD dan Proyek Pengadaan dari Seluruh Bupati-Wali Kota di Aceh

Sabtu (18/07/2026) - 20:01 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.