Senin, Mei 18, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

KPK Minta Pimpinan Kementerian tak Pakai Fasilitas di Luar Kepentingan Dinas

Redaksi Oleh Redaksi
Jumat (15/04/2022) - 06:45 WIB
in NASIONAL
0
KPK mengapresiasi pimpinan kementerian, lembaga, organisasi, pemerintah saerah dan BUMN atau BUMD yang telah menerbitkan surat edaran atau aturan internal yang melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan di luar kedinasan.

KPK ingatkan fasilitas dinas hanya bisa digunakan untuk kepentingan kedinasan.

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar pimpinan kementerian, lembaga, pemerintah daerah serta BUMN dan BUMD tidak menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Hal tersebut dilakukan demi menjaga integritas dan potensi benturan kepentingan.

“Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan,” kata Plt Juru Bicara KPK bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding, dalam keterangan, Kamis (14/4).

KPK mengaku mengapresiasi pimpinan kementerian, lembaga, organisasi, pemerintah saerah dan BUMN atau BUMD yang telah menerbitkan surat edaran atau aturan internal yang melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan di luar kedinasan. Peringatan terkait penggunaan mobil dinas juga dilakukan KPK melalui akun media sosial yang telah terverifikasi. Dalam sebuah unggahan di Instagram, KPK menekankan bahwa penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi merupakan perilaku koruptif.

KPK menghingatkan bahaa hal itu juga melanggar peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi (Menpan RB) nomor 87 tahun 2005. Peraturan itu menegaskan bahwa fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan dinas dan dibatasi hanya pada hari kerja.

“Penggunaan mobil dinas yang tidak sesuai peruntukannya bisa dikenakan sanksi,” tulis Instagram KPK.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan cuti bersama Idulfitri 1443 Hijriah pada 29 April dan 4 sampai dengan 6 Mei 2022. Sementara untuk libur nasional jatuh pada 2 hingga 3 Mei.

Jokowi berharap cuti bersama tersebut bisa digunakan masyarakat untuk bersilaturahmi dengan orang tua, sanak saudara dan handai taulan. Namun, dia meminta masyarakat tetap menaati protokol kesehatan karena pandemi Covid-19 masih belum berakhir.

Sumber: Republika

Tags: fasilitas dinasfasilitas kedinasankpkkpk fasilitas dinaslarangan penggunaan fasilitas dinas
ShareTweetPin
Previous Post

Bareskrim Periksa Penyanyi Ello Terkait DNA Pro

Next Post

Ini Susunan Divisi dan Koordinator Wilayah KPU RI 2022-2027

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Perkasa! Kontingen Taekwondo Aceh Besar Kokoh Puncaki Klasemen Pra PORA 2026

Perkasa! Kontingen Taekwondo Aceh Besar Kokoh Puncaki Klasemen Pra PORA 2026

Minggu (17/05/2026) - 21:57 WIB
1 Zulhijjah 1447 H Jatuh pada 18 Mei 2026, Iduladha 27 Mei

1 Zulhijjah 1447 H Jatuh pada 18 Mei 2026, Iduladha 27 Mei

Minggu (17/05/2026) - 21:49 WIB
Sekda Aceh Dorong KORMI Perkuat Budaya Olahraga Masyarakat

Sekda Aceh Dorong KORMI Perkuat Budaya Olahraga Masyarakat

Minggu (17/05/2026) - 21:46 WIB
Kru Kapal Pesiar Asal Filipina Dievakuasi Basarnas di Perairan Aceh Besar

Kru Kapal Pesiar Asal Filipina Dievakuasi Basarnas di Perairan Aceh Besar

Sabtu (16/05/2026) - 23:28 WIB
Kisah Hartati, Korban Banjir Aceh Tamiang yang Tetap Penuhi Panggilan Haji

Kisah Hartati, Korban Banjir Aceh Tamiang yang Tetap Penuhi Panggilan Haji

Sabtu (16/05/2026) - 22:18 WIB
Muhammad Amin dan Istri Wujudkan Impian Haji dari Hasil Jualan Ikan dan Kacang Asin

Muhammad Amin dan Istri Wujudkan Impian Haji dari Hasil Jualan Ikan dan Kacang Asin

Kamis (14/05/2026) - 17:18 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.