Senin, November 2, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

KPK Dalami Pengajuan Izin Usaha Terkait Dugaan Korupsi Bupati Konawe Utara

Redaksi Oleh Redaksi
Sabtu (23/04/2022) - 18:03 WIB
in NASIONAL
0
Tersangka mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman meninggalkan gedung KPK usai diperiksa di Jakarta, Selasa (17/10).

Perbuatan Aswad Sulaiman diduga telah merugikan negara hingga Rp 2,7 triliun.

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah saksi guna mendalami dugaan korupsi yang dilakukan Aswad Sulaiman. Mantan bupati Konawe Utara tersebut merupakan tersangka dugaan kasus korupsi pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi serta izin usaha pertambangan operasi produksi di Kabupaten Konawe Utara tahun 2007-2014.

Saksi yang dimintai keterangan, yaitu wiraswasta Direktur PT Sinar Jaya Ultra Rahmat Sorau, Direktur PT Cinta Jaya Utama Herry Asiku, Direktur Utama PT KMS 27 Yunan Yunus Kadir, Tri Wicaksono alias Soni, dan Direktur PT Mahesa Optima Mineral Romi Rere.

“Saksi dikonfirmasi mengenai pengajuan berbagai proses izin usaha di wilayah Kabupaten Konawe Utara dan sekaligus di dalami dugaan adanya beberapa pertemuan dengan tersangka ASW terkait pengajuan izin usaha dimaksud,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (23/4/2022).

Pemeriksaan dilakukan pada Jumat (22/4/2022). Keterangan saksi tersebut diperlukan guna melengkapi berkas perkara para tersangka dalam dugaan korupsi yang dilakukan Aswad. Dalam kasus itu, Aswad diduga menerima suap Rp 13 miliar dari sejumlah perusahaan terkait pertambangan nikel.


Suap itu diberikan kepada Aswad untuk memuluskan izin kuasa pertambangan kepada sejumlah perusahaan. Perbuatan Aswad diduga telah merugikan negara hingga Rp 2,7 triliun. Kerugian tersebut berasal dari penjualan nikel atas pemberian izin kepada sejumlah perusahaan yang disinyalir melawan hukum.

Sumber: Republika

Tags: ali fikriaswad sulaimanbupati konawe utarakasus bupati konawe utara
ShareTweetPin
Previous Post

Indahnya Berbagi! Yonif Raider 112/DJ Santuni Anak Yatim dan Berbagi Takjil Gratis

Next Post

Sebuah Kapal Wisata Tenggelam di Lepas Pantai Jepang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

28 Jurnalis Lulus UKJ AJI Angkatan 110 di Banda Aceh

28 Jurnalis Lulus UKJ AJI Angkatan 110 di Banda Aceh

Senin (02/11/2026) - 16:48 WIB
Buka Jambore Kader PKK Aceh Jaya, Kak Na: Kader Aktif, Masyarakat Berjaya

Buka Jambore Kader PKK Aceh Jaya, Kak Na: Kader Aktif, Masyarakat Berjaya

Senin (02/11/2026) - 16:03 WIB
Wamen Komdigi Dorong Perguruan Tinggi Ambil Peran dalam Pengembangan Ekosistem AI

Wamen Komdigi Dorong Perguruan Tinggi Ambil Peran dalam Pengembangan Ekosistem AI

Senin (02/11/2026) - 16:00 WIB
BPMA dan PGE Mulai Pengeboran Sumur Eksplorasi Rayeu D-1 di Aceh Utara

BPMA dan PGE Mulai Pengeboran Sumur Eksplorasi Rayeu D-1 di Aceh Utara

Senin (02/11/2026) - 15:02 WIB
Resmi Berganti! Kolonel Arh Yan Eka Putra Jabat Kapendam Iskandar Muda

Resmi Berganti! Kolonel Arh Yan Eka Putra Jabat Kapendam Iskandar Muda

Jumat (30/10/2026) - 22:44 WIB
BULOG Bentuk Satgas Khusus untuk Awasi Penyaluran Beras SPHP di Aceh

BULOG Bentuk Satgas Khusus untuk Awasi Penyaluran Beras SPHP di Aceh

Jumat (30/10/2026) - 19:50 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.