Rabu, Juni 3, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

KPK Bakal Terapkan Pasal TPPU ke Bupati Penajam Paser Utara

Redaksi Oleh Redaksi
Selasa (03/05/2022) - 17:35 WIB
in NASIONAL
0
Ketua KPK Firli Bahuri.

Penerapan TPPU bakal dilakukan setelah mendapatkan perkara pokok. 

 JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada tersangka Abdul Gafur Masud. Penerapan pasal TPPU dilakukan guna memberikan efek jera kepada bupati Penajam Paser Utara nonaktif itu.


“TPPU itu memang KPK selalu gandeng dengan perkara korupsi karena rasa-rasanya sekarang ini para koruptor itu tidak kapok kalau hanya pidana badan karena tidak memperoleh efek jera,” kata Ketua KPK, Firli Bahuri di Jakarta, Selasa (3/4).


Dia mengatakan, mereka kerap merasa hanya mendapatkan vonis beberapa tahun penjara dan kemudian bebas. Komisaris Jendral Polisi itu melanjutkan, setelah bebas mereka semua bisa kembali menikmati hasil korupsinya yang sudah dijadikan aset tertentu.


Firli mengatakan, penerapan pasal pencucian uang penting untuk menarik hasil korupsi yang sudah dijadikan aset tertentu dengan nama orang lain. Meski demikian, dia mengatakan, penerapan TPPU bakal dilakukan setelah mendapatkan perkara pokok yang dapat dijadikan titik unsur pencucian uang.


“TPPU adalah seseorang yang menyamarkan transaksinya ke dalam segala macam dan diduga itu adalah hasil korupsi. Jadi kalo bisa dibuktikan ya kamj akan lakukan penyidikan TPPU,” katanya.


KPK mengaku, telah menemukan aset tersangka korupsi Abdul Gafur Masud yang dimiliki dengan menggunakan identitas beberapa orang kepercayaannya. Salah satunya memakai identitas Nur Afifah Balqis (NAB) pada aset tertentu.


Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan itu merupakan tersangka suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di pemerintah kabupaten Penajam Paser Utara. Kasus serupa juga yang menjerat Bupati nonaktif, Abdul Gafur Masud.


Seperti diketahui, KPK menangkap Abdul Gafur dan kolega melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (12/1/2022) lalu. KPK mengamankan uang Rp 1 miliar dari seorang pengusaha, Achmad Zuhdi dalam operasi senyap itu. Achmad merupakan pengusaha yang mendapatkan proyek jalan dengan nilai kontrak Rp 64 miliar.


Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, Mulyadi; Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara, Edi Hasmoro serta Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara, Jusman juga sebagai penerima suap. Sedangkan tersangka pemberi suap yakni pihak swasta Achmad Zuhdi alias Yudi.


 

Sumber: Republika

Tags: bupati penajam paser utarakomisi pemberantasan korupsikpk beri efek jerakpk terapkan pasal tppu
ShareTweetPin
Previous Post

Jalur Puncak Diberlakukan One Way Arah Jakarta Usai Macet Panjang

Next Post

Hari Kedua Idul Fitri, 2.000 Wisatawan Berlibur ke Kepulauan Seribu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Jelang Piala Dunia 2026, Kapolda Aceh Ingatkan Masyarakat Hindari Judi

Jelang Piala Dunia 2026, Kapolda Aceh Ingatkan Masyarakat Hindari Judi

Selasa (02/06/2026) - 22:53 WIB
Tuanku Muhammad Desak Gas Andaman Diprioritaskan untuk Aceh, Dukung Hilirisasi di KEK Arun

Tuanku Muhammad Desak Gas Andaman Diprioritaskan untuk Aceh, Dukung Hilirisasi di KEK Arun

Selasa (02/06/2026) - 22:47 WIB
Aceh Posisi 5 Penyumbang Inflasi Terbesar di Indonesia

Inflasi Aceh Mei 2026 Capai 0,60 Persen, Harga Pangan Jadi Pendorong Utama

Selasa (02/06/2026) - 22:25 WIB
391 Jemaah Haji Kloter JKG-01 Mendarat di Tanah Air, Awali Operasional Debarkasi Jakarta 2026

391 Jemaah Haji Kloter JKG-01 Mendarat di Tanah Air, Awali Operasional Debarkasi Jakarta 2026

Selasa (02/06/2026) - 16:08 WIB
Pendaki Asal Aceh Utara Hilang di Gunung Seulawah, Basarnas Kerahkan Tim SAR

Pendaki Asal Aceh Utara Hilang di Gunung Seulawah, Basarnas Kerahkan Tim SAR

Selasa (02/06/2026) - 15:59 WIB
BBPOM Aceh Gelar Tausiah dan Minum Jamu Bersama, Perkuat Budaya Kerja BerAKHLAK

BBPOM Aceh Gelar Tausiah dan Minum Jamu Bersama, Perkuat Budaya Kerja BerAKHLAK

Selasa (02/06/2026) - 15:44 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.