Sabtu, September 19, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

KPK akan Usut Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Korupsi Wali Kota Ambon

Redaksi Oleh Redaksi
Minggu (15/05/2022) - 17:12 WIB
in NASIONAL
0
Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy

Tersangka yang diketahui sempat berjalan-jalan ke sebuah mal ketika beralasan sakit.

 JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku bakal melakukan pengusutan terkait dugaan perintangan penyidikan dalam kasus yang menjerat Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy (RL). Tersangka korupsi itu sempat meminta penundaan pemeriksaan sebagai tersangka dengan alasan sakit.


Namun, pada akhirnya KPK menjemput paksa tersangka Richard Louhenapessy di salah satu rumah sakit swasta di Jakarta Barat. Penjemputan dilakukan setelah KPK melakukan pengintaian terhadap tersangka yang diketahui sempat berjalan-jalan ke sebuah mal ketika beralasan sakit.


Tersangka Richard diketahui hanya mencabut jahitan dan menerima suntikan antibiotik di rumah sakit. Melihat hal itu, KPK mengaku akan mendalami adanya oknum dokter maupun rumah sakit yang diduga membantu Richard mengeluarkan keterangan sakit sebagai alasan penundaan pemeriksaan.


“Kalau misalnya tim dokter hanya membuat suatu alasan ya ini akan berbahaya bagi tim dokter tersebut, dikatakan sebagai pihak yang ikut menghalang-halangi,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto di Jakarta, Ahad (15/5).


Karyoto menjelaskan, penjemputan paksa dilakukan setelah KPK melayangkan panggilan kedua terhadap tersangka dimaksud. Namun, tersangka mengaku berhalangan dengan alasan sakit. Dia melanjutkan, KPK kemudian berkonsultasi dengan dokter untuk menanyakan dan memastikan kondisi kesehatan Richard.


“Pada saat dalam pengawasan kemarin itu hanya cabut jahitan dan suntik antibiotik. Kemudian masih sempat jalan-jalan di mal, artinya ini dalam keadaan sehat,” katanya.


“Dalam istilah perundang-undangan, sakit itu alasan yang patut dan wajar sesuai dengan keadaan. Namun kalau sakit ini hanya dijadikan alasan bisa menjadi hal merugikan bagi yang bersangkutan (tersangka),” kata Karyoto lagi.


Seperti diketahui, Wali Kota Richard Louhenapessy resmi ditetapkan sebagai tersangka suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon dan penerimaan Gratifikasi. Suap tersebut dilakukan bersama dengan Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon, Andrew Erin Hehanussa (AEH) dan Karyawan Alfamidi Kota Ambon, Amri (AR).


Suap diberikan agar pemkot dapat segera menerbitkan berbagai permohonan izin diantaranya Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Tersangka Richard meminta uang dengan minimal nominal Rp 25 juta untuk setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan.


Uang diberikan menggunakan rekening bank milik tersangka Andrew Erin Hehanussa yang merupakan orang kepercayaan Richard. Khusus untuk penerbitan terkait Persetujuan Prinsip Pembangunan untuk 20 gerai usaha retail, tersangka Amri diduga kembali memberikan uang Rp 500 juta kepada Richard yang diberikan secara bertahap menggunakan rekening serupa.


“RL diduga pula juga menerima aliran sejumlah dana dari berbagai pihak sebagai gratifikasi dan hal ini masih akan terus didalami lebih lanjut oleh tim penyidik,” kata Ketua KPK, Firli Bahuri.


Atas perbuatannya, tersangka Amri disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 a atau pasal 5 ayat 1 huruf B atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor. Sedangkan tersangka Richard Louhenapessy dan Andrew Erin Hehanussa disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 dan atau pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999.


 

Sumber: Republika

Tags: kasus korupsi wali kota ambongkomisi pemberantasan korupsikpk jemput paksa tersangkaterangka jalan-jalan di maltersangka richard louhenapessy
ShareTweetPin
Previous Post

Gubernur New York Kecam Platform Medsos Biarkan Payton Siaran Langsung Pembunuhan

Next Post

Daniel AW Apresiasi Gerak Cepat Polisi Ungkap Kawanan Pembobol Mesin ATM Bank Aceh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Illiza Dorong Daerah Aktif Bangun Jejaring Internasional 

Illiza Dorong Daerah Aktif Bangun Jejaring Internasional 

Kamis (17/09/2026) - 18:28 WIB
Gubernur Mualem Minta Bupati/Wali Kota se-Aceh Siapsiaga Hadapi Potensi Bencana

Gubernur Mualem Minta Bupati/Wali Kota se-Aceh Siapsiaga Hadapi Potensi Bencana

Kamis (17/09/2026) - 18:22 WIB
Pemko Sabang Perkuat KUPS Serbok Jaboi lewat Program Blended Finance

Pemko Sabang Perkuat KUPS Serbok Jaboi lewat Program Blended Finance

Kamis (17/09/2026) - 18:18 WIB
Komitmen Bersih dari Narkoba, Lapas Blangpidie Tes Urine 23 Warga Binaan dan 7 Petugas

Komitmen Bersih dari Narkoba, Lapas Blangpidie Tes Urine 23 Warga Binaan dan 7 Petugas

Kamis (17/09/2026) - 18:15 WIB
Pemprov Aceh Salurkan Bantuan Rp323,5 Juta untuk 13 Rumah Terdampak Kebakaran di Agara

Pemprov Aceh Salurkan Bantuan Rp323,5 Juta untuk 13 Rumah Terdampak Kebakaran di Agara

Kamis (17/09/2026) - 18:11 WIB
Kalapas Blangpidie Pimpin Razia Gabungan Bersama TNI-Polri, Sejumlah Barang Terlarang Diamankan

Kalapas Blangpidie Pimpin Razia Gabungan Bersama TNI-Polri, Sejumlah Barang Terlarang Diamankan

Kamis (17/09/2026) - 18:04 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.