Rabu, Mei 13, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Korban Penipuan Investasi Ajukan Sita Aset Terdakwa 40 Kilogram Emas

Redaksi Oleh Redaksi
Senin (04/04/2022) - 22:03 WIB
in NASIONAL
0
Penipuan investasi/ilustrasi

Delapan orang menjadi korban penipuan investasi emas skema ponzi senilai Rp 1 triliun

 TANGERANG — Kuasa hukum delapan korban penipuan investasi emas skema ponzi senilai Rp 1 triliun mengajukan sita jaminan terhadap aset terdakwa berupa emas sebesar 40 kilogram.”Mohon izin yang mulia, kami ajukan sita jaminan untuk emas sebesar 40 kilogram yang telah terungkap sebagai fakta hukum di persidangan ini,” kata Febri Diansyah sebagai kuasa hukum dari Visi Law Office dalam keterangannya saat menyampaikan secara lisan di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (4/4/2022).


Ia mengatakan bahwa hal tersebut mengacu pada hukum acara perdata Pasal 227 HIR karena dalam sidang penggabungan gugatan ganti kerugian ini, Pasal 101 KUHAP mengatur ketentuan hukum acara perdata berlaku sepanjang tidak diatur lain dalam KUHAP.


Febri Diansyah juga menyebutkan hasil keterangan saksi terdakwa M Abadi yang pernah menjadi kuasa hukum terdakwa sebelumnya diperoleh sejumlah informasi yang menjadi alasan pihaknya mengajukan sita jaminan. Informasi tersebut, di antaranya saksi pernah membuat daftar aset terdakwa sekitar Maret sampai dengan April 2021 setelah banyak korban menuntut kerugian.


Saksi mendatangi toko emas terdakwa di BSD Serpong bersama dua orang lainnya dan menimbang emas yang diperoleh hasil ada 40 kilogram dan diserahkan kepada Zam dan Buyung.”Saksi mengaku tidak mengetahui alur emas itu dibawa karena saksi diturunkan di tengah jalan dekat Citos sekitar pukul 03.00,” kata Febri Diansyah.


Namun, saksi menyebut ada 20 kilogram emas yang diserahkan kepada Ali Boy dan masih ada hubungan keluarga dengan terdakwa.”Dalam persidangan ini mulai terungkap ada 40 kilogram emas yang belum disita dan seharusnya digunakan untuk ganti kerugian korban,” kata Rasamala Aritonang yang juga kuasa hukum korban dari Visi Law Office.


Selain terungkapnya fakta baru keberadaan emas 40 kilogram itu, pihaknya juga mengapresiasi majelis hakim yang telah membuka ruang bagi para korban dalam persidangan perkara penggabungan gugatan ganti kerugian tersebut.”Harapannya memang sikap majelis hakim seperti ini dapat memperkuat semangat untuk bisa memulihkan kerugian korban secara adil,” ujarnya.


 

sumber : Antara

Sumber: Republika

Tags: aset terdakwa penipuan investasipenipuan investasi emaspenipuan skema ponzi
ShareTweetPin
Previous Post

Kantin Tutup Selama PTM 100 Persen, Apakah Tepat?

Next Post

PBB Pertanyakan Kekerasan di Bucha

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Putra Laweung Penerima Beasiswa BIB-LPDP Raih Gelar Doktor Pengkajian Islam di UIN Jakarta

Putra Laweung Penerima Beasiswa BIB-LPDP Raih Gelar Doktor Pengkajian Islam di UIN Jakarta

Rabu (13/05/2026) - 14:35 WIB
Hilal di Bawah Ufuk, Kemenag Aceh: Awal Ramadan Diperkirakan Kamis

Kemenag Aceh Gelar Rukyatul Hilal Iduladha 1447 H di Observatorium Tgk Chik Kuta Karang

Rabu (13/05/2026) - 13:41 WIB
BKKBN Aceh Lantik Enam Penata KKB, Dorong Layanan Bangga Kencana Lebih Profesional

BKKBN Aceh Lantik Enam Penata KKB, Dorong Layanan Bangga Kencana Lebih Profesional

Selasa (12/05/2026) - 21:54 WIB
Sekda Aceh Lantik Pejabat Administrator dan Pengawas, Dorong Percepatan Kinerja Pemerintahan

Sekda Aceh Lantik Pejabat Administrator dan Pengawas, Dorong Percepatan Kinerja Pemerintahan

Selasa (12/05/2026) - 21:51 WIB
Michael Octaviano Dilantik Jadi Sekretaris Dinas Sosial Aceh

Michael Octaviano Dilantik Jadi Sekretaris Dinas Sosial Aceh

Selasa (12/05/2026) - 21:48 WIB
Ulama dan Tokoh Masyarakat Beutong Ateuh Kompak Tolak Izin Tambang

Ulama dan Tokoh Masyarakat Beutong Ateuh Kompak Tolak Izin Tambang

Selasa (12/05/2026) - 17:16 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.