Selasa, Oktober 20, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Kompolnas: Polisi Wajib Temukan Dua Buron Pelaku Pengeroyokan Ade Armando

Redaksi Oleh Redaksi
Jumat (20/05/2022) - 06:57 WIB
in NASIONAL
0
Direktur Imparsial Poengky Indarti (kiri).

Penyidik masih mempunyai kewajiban untuk menemukan pelaku pengeroyokan.

 JAKARTA — Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menyoroti masih belum ditemukannya dua pelaku pengeroyokan terhadap pegiat media sosial, Ade Armando. Menurutnya pihak kepolisian hingga saat ini masih memiliki kewajiban untuk menemukan kedua orang yang masuk daftar pencarian orang atau DPO tersebut.


“Penyidik masih mempunyai kewajiban untuk menemukan pelaku penganiayaan Ade Armando,” tegas Poengky, saat dikonfirmasi, Kamis (19/5).


Menurut Poengky, dengan masuknya kedua terduga pelaku pengeroyokan itu ke dalam daftar pencarian orang, maka Polda Metro Jaya akan di back up oleh Polda-Polda lain. Sehingga Polda lain pun akan mengamankan pelaku seandainya teridentifikasi di wilayah hukumnya. Namun demikian, ia berharap para pelaku segera menyerahkan diri sebelum ditangkap.


“Kami berharap para pelaku yang buron segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Jangan menunggu sampai ditangkap aparat kepolisian,” kata Poengky.


Meski demikian, Poengky optimistis cepat atau lambat pihak kepolisian segera menangkap kedua pelaku tersebut. Bahkan kata Poengky, bahkan ada yang sudah ditangkap setelah fotonya dicocokkan dengan face recognition. Hanya saja pelaku melarikan diri.


“Masalahnya adalah pelaku kabur, sehingga penyidik harus melacak keberadaan mereka,” ucap Poengky.


Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyampaikan bahwa kasus pengeroyokan pegiat media sosial, Ade Armando sudah pada tahap pelengkapan berkas. Namun kasus ini belum pada tahap P21.


“Sudah pelengkapan berkas tersangkanya enam orang itu kan. Belum P21-nya, nanti kita cek lagi, tapi sudah berjalan,” ungkap Zulpan saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (19/5/2022).


Sebelumnnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya telah menetapkan enam orang terduga pelaku pengeroyokan sebagai tersangka. Keenam tersangka tersebut adalah Komarudin, M Bagja, Dhia Ul Haq, Abdul Latip, Maskos Iswan dan Alfikri Hidayatullah. 


“Soal Ade Armando hingga saat ini yang sudah ditangkap dan juga diperiksa dan ditetapkan menjadi tersangka itu yang terkait pemukulan itu ada enam orang,” kata Zulpan.


Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP. Dalam pasal itu disebutkan, barangsiapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.

Sumber: Republika

Tags: Ade Armandokompolnaspengeroyokan ade armandoPoengky Indartitersangka kasus ade armando
ShareTweetPin
Previous Post

Pakar Ingatkan Pemerintah agar Turunkan Harga Migor

Next Post

Wilayah di DKI Jakarta yang Berpotensi Diguyur Hujan Hari Ini

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Rektor UIN Ar-Raniry Titip Pesan ke Mahasiswa BEM SI: Jaga Perdamaian Aceh

Rektor UIN Ar-Raniry Titip Pesan ke Mahasiswa BEM SI: Jaga Perdamaian Aceh

Selasa (20/10/2026) - 14:00 WIB
Iskada Aceh Gelar Muktamar VI pada November 2026, Bahas Arah Dakwah Periode Mendatang

Iskada Aceh Gelar Muktamar VI pada November 2026, Bahas Arah Dakwah Periode Mendatang

Selasa (20/10/2026) - 13:56 WIB
Kepala BPMA Salurkan Santunan Anak Yatim dan Bantuan untuk Balai Pengajian di Aceh Timur

Kepala BPMA Salurkan Santunan Anak Yatim dan Bantuan untuk Balai Pengajian di Aceh Timur

Selasa (20/10/2026) - 13:49 WIB
Basarnas Cari Warga Terseret Arus Sungai di Aceh Jaya

Basarnas Cari Warga Terseret Arus Sungai di Aceh Jaya

Senin (19/10/2026) - 21:26 WIB
Pemko Sabang Bangun 30 Rumah Duafa dan Permudah Penyaluran Zakat

Pemko Sabang Bangun 30 Rumah Duafa dan Permudah Penyaluran Zakat

Senin (19/10/2026) - 19:52 WIB
KOMA Kecam Upaya Take Down Berita Karhutla, Blackout dan Demo Data Center

KOMA Kecam Upaya Take Down Berita Karhutla, Blackout dan Demo Data Center

Senin (19/10/2026) - 19:49 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.