Jumat, Juni 5, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home DAERAH

KIP Aceh Selatan Ajak Masyarakat untuk Cek NIK, Bila Merasa bukan Anggota Parpol Bisa Melapor

Redaksi Oleh Redaksi
Selasa (16/08/2022) - 19:43 WIB
in DAERAH
0
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melantik tujuh anggota KPU masa jabatan 2022-2027 di Istana Negara, Jakarta, Selasa (12/4/2022).

Ilustrasi pemilu. Foto: Net

TAPAK TUAN – Memasuki tahapan verifikasi partai politik bakal calon peserta pemilu tahun 2024, Komisi Independen Kabupaten Aceh Selatan mengajak para pemilih untuk dapat melakukan cek Nomor Induk Kependudukan secara mandiri melalui situs  infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik guna untuk memastikan supaya tidak ada masyarakat yang dicatut oleh partai politik dalam pendaftaran dan verifikasi partai politik calaon peserta pemilu tahun 2024.

Ketua Independen Pemilihan (KIP) Aceh Selatan, Saiful Bismi, mengatakan bila dari hasil pengecekan Identitas atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) ada masyarakat yang merasa telah dicatut namanya sebagai anggota parpol dalam sistem informasi partai politik (Sipol), namun dia bukan anggota parpol maka silakan untuk memberikan tanggapan ke KPU melalui situs helpdesk.kpu.go.id, dengan mengisi formulir pada fitur yang telah disediakan dalam situs tersebut.

“Berpengalaman pada pemilu tahun 2019, pada saat tahapan pendaftaran dan verifikasi parpol calon peserta pemilu 2019. tidak sedikit masyarakat yang ditemui dilapangan yang merasa dirinya bukan anggota parpol, namun namanya masuk dalam keanggotaan parpol tertentu,” kata Saiful Bismi, Selasa (16/8/2022).

Selain masyarakat Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Selatan juga mengajak para Keuchik, Perangkat Gampong, Badan Permusyawaratan Desa (Tuha Puet), ASN, Dewan Pengawas atau Komisaris BUMD, Direksi BUMD, PKH, dan TPP juga untuk dapat mengecek Identitas Nomor Induk Kependudukan (NIK), melalui situs infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik, apakah terdaftar sebagai anggota parpol dalam sipol atau tidak. Sebab berdasarkan ketentuan dan peraturan perundangan – undangan  katagori pekerjaan tersebut  dilarang menjadi anggota partai politik.

Dengan adanya tanggapan dan sanggahan tersebut, sehingga KIP Kabupaten Aceh Selatan atas Perintah KPU RI dan KIP Aceh akan melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan dan juga terhadap partai politik yang melakukan pencatutan. hal ini dilaksanakan sebagai bentuk perlindungan terhadap hak politik warga negara.

“Apabila yang namanya dicatut tersebut tidak memberikan tanggapan atau sanggahan  berarti yang bersangkutan membenarkan bahwa dirinya terdaftar sebagai anggota parpol,” ujarnya.

Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Selatan juga telah membentuk helpdesk atau layanan informasi terkait pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol, bila ada masyarakat ataupun parpol calon peserta pemilu yang ingin berkonsultasi atau menayakan hal hal terkait veririfikasi parpol, maka bisa lansung datang ke Kantor KIP Aceh Selatan.[]

Tags: aceh selatanKip aceh selatanpemilu 2024tapak tuan
ShareTweetPin
Previous Post

Festival Merah Putih Krueng Aceh

Next Post

Mahasiswa asal Aceh Juara I Kompetisi Karya Tulis Populer PPI Turki

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Basarnas Kerahkan Drone dan K-9 Cari Pendaki Hilang di Gunung Seulawah

Basarnas Kerahkan Drone dan K-9 Cari Pendaki Hilang di Gunung Seulawah

Kamis (04/06/2026) - 21:29 WIB
Terima Opini WTP dari BPK, Wali Kota Sabang Tegaskan Komitmen Perkuat Tata Kelola Keuangan

Terima Opini WTP dari BPK, Wali Kota Sabang Tegaskan Komitmen Perkuat Tata Kelola Keuangan

Kamis (04/06/2026) - 21:26 WIB
Gus Irfan Bidik Pasar Katering Haji Arab Saudi untuk Produk Pangan Indonesia

Gus Irfan Bidik Pasar Katering Haji Arab Saudi untuk Produk Pangan Indonesia

Kamis (04/06/2026) - 16:29 WIB
Menag Tegaskan Zakat Tidak Boleh Digunakan di Luar Asnaf

Menag: Jabatan Adalah Amanah, Jangan Tergoda Gratifikasi dan Suap

Kamis (04/06/2026) - 16:23 WIB
Penumpang Angkutan Udara dan Laut di Aceh Menurun

Penumpang Pesawat dan Kapal di Aceh Turun pada April 2026

Kamis (04/06/2026) - 16:13 WIB
Malaysia Dominasi Kunjungan Turis ke Aceh Oktober 2024

Kunjungan Wisman ke Aceh Naik 14,75 Persen pada April 2026, Okupansi Hotel Ikut Menguat

Kamis (04/06/2026) - 16:10 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.