BANDA ACEH – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh telah membuka pendaftaran bakal calon (Balon) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI untuk Pemilu 2024 mendatang. Masa pendaftaran dibuka sejak 6 hingga 29 Desember 2022.
Hal itu berdasarkan pengumuman KIP Aceh Nomor: 07/PL.01.1-PU/11/2022 Tentang Persiapan Penyerahan Dukungan Minimal Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah. Surat tersebut diterbitkan di Banda Aceh, 5 Desember 2022 ditanda tangani oleh (dto) Ketua KIP Aceh, Syamsul Bahri.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KIP Aceh, Munawarsyah, mengatakan berdasarkan ketentuan Pasal 182 huruf p dan Pasal 183 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, KIP Aceh akan menerima penyerahan dukungan minimal untuk bakal calon anggota DPD RI.
“Jumlah dukungan minimal pemilih dan sebaran bakal calon anggota DPD berpedoman kepada Keputusan KPU Nomor 478 Tahun 2022 tentang penetapan jumlah dukungan minimal pemilih dan sebaran sebagai pemenuhan persyaratan dukungan minimal pemilih sebanyak 2.000 dukungan,” kata Munawarsyah, Kamis (8/12/2022).
Selain itu, kata Munawarsyah, syarat dukungan minimal pemilih dan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 3.523.774. Sedangkan syarat dari sebaran 23 kabupaten/kota minimal 12 kabupaten/kota.
“Metode dan proses penyerahan syarat dukungan dilakukan dengan metode pengurangan kertas (less paper) menggunakan Sistem lnformasi Pencalonan (Silon),” ujarnya.
Dia menjelaskan, tata cara pembukaan akses Sistem lnformasi Pencalonan (Silon) bagi bakal calon anggota DPD dapat diperoleh dengan menghubungi KIP Aceh melalui nomor HP 085277333156/08126967607 atau hadir langsung di Kantor KIP Aceh, JI. Teuku Nyak Arief No.126, Jeulingke, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh, Aceh 23115.
Sementara waktu penginputan data dan pengunggahan dokumen ke dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dapat dilakukan hingga berakhirnya masa penyerahan dukungan minimal pemilih pada 29 Desember 2022.[]










