Minggu, Mei 31, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Kementrian PPPA Segera Susun Peraturan Pelaksana UU TPKS

Redaksi Oleh Redaksi
Rabu (13/04/2022) - 14:26 WIB
in NASIONAL
0
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga.

Langkah selanjutnya fokus mensosialisasikan isi UU TPKS ini ke masyarakat.

 JAKARTA — Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA) Bintang Puspayoga menyatakan, pihaknya akan segera menyusun aturan turunan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Hal ini merupakan prioritas Kementerian PPPA guna memastikan UU tersebut bisa diimplementasikan dengan baik.


“Prioritas yang akan kami lakukan adalah segera menyusun peraturan pelaksanaan undang-undang ini, sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” kata Bintang dalam seminar daring yang digelar Departemen Kriminologi UI, Rabu (13/4/2022).


Setelah aturan turunannya rampung, lanjut Bintang, pihaknya akan fokus mensosialisasikan isi UU TPKS ini ke masyarakat. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota untuk memastikan aspek pelayanan terpadu bagi korban kekerasan seksual dilaksanakan. “(Kami juga akan) berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan terkait Dana Bantuan Korban,” ujarnya.


Untuk diketahui, sejumlah pasal dalam UU TPKS menyatakan bahwa korban berhak menerima restitusi alias ganti kerugian. Dalam Pasal 35 dinyatakan, apabila pelaku tidak memiliki harta kekayaan yang cukup untuk membayar restitusi, maka negara membayar kekurangan restitusinya menggunakan Dana Bantuan Korban.


Selain itu, Bintang mengatakan, pihaknya juga akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM terkait pendidikan dan pelatihan bagi aparat penegak hukum dan pendamping.


Sebagai informasi, Pasal 21 UU TPKS menyatakan bahwa penyidik, penuntut umum, dan hakim yang menangani kasus TPKS harus sudah mengikuti pelatihan penanganan perkara TPKS. Pasal 26 menyatakan bahwa pendamping korban juga harus sudah mengikuti pelatihan penanganan kasus TPKS.


DPR RI mengesahkan RUU TPKS menjadi undang-undang pada Selasa (12/4/2022). Ini adalah legislasi pertama terkait kekerasan seksual dalam sejarah Indonesia.


UU TPKS mengatur sembilan jenis kekerasan seksual. Mulai dari pelecehan seksual fisik, pelecehan seksual non-fisik, kontrasepsi paksa, sterilisasi paksa, hingga kawin paksa. Lalu penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, dan kekerasan seksual berbasis elektronik.


Hanya saja, ihwal pemerkosaan dan pemaksaan aborsi yang pernah masuk dalam draf sebelumnya, dikeluarkan untuk menghindari tumpang tindih dengan RKUHP. Adapun revisi Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (RKUHP) saat ini masih dibahas oleh DPR.


 

Sumber: Republika

Tags: bintang puspayogakementrian PPPAuu tpks
ShareTweetPin
Previous Post

Biotis: Membangun Pabrik Vaksin Merupakan Investasi Berisiko Tinggi

Next Post

Kunjungan ke Pasar Harjamukti, Jokowi Dicurhati Siti Soal Beratnya Beban Ekonomi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Polresta Banda Aceh Selidiki Motif Terbakarnya Gedung Fakultas Pertanian USK

Polisi Ungkap Kronologi Bentrokan FT-FP USK, Dua Mahasiswa Ditetapkan Tersangka

Sabtu (30/05/2026) - 15:04 WIB
Tak Pulang Kampung, Pasien Rumah Singgah BFLF Lebaran Iduladha di Banda Aceh

Tak Pulang Kampung, Pasien Rumah Singgah BFLF Lebaran Iduladha di Banda Aceh

Selasa (26/05/2026) - 19:08 WIB
Asrama Haji Aceh Terapkan One Stop Service, Jemaah Mengaku Puas

Jemaah Haji Asal Bireuen Wafat Jelang Wukuf di Arafah, Akan Dibadalhajikan

Selasa (26/05/2026) - 14:54 WIB
Motor Satpam Terbakar Saat Kericuhan, USK Beri Bantuan Dua Unit Baru

Motor Satpam Terbakar Saat Kericuhan, USK Beri Bantuan Dua Unit Baru

Senin (25/05/2026) - 23:52 WIB
Wagub Aceh Jajaki Kerja Sama Lingkungan dan Energi dengan UEA

Wagub Aceh Jajaki Kerja Sama Lingkungan dan Energi dengan UEA

Senin (25/05/2026) - 23:39 WIB
Mualem Saksikan Langsung RDP DPR-RI Bahas Revisi UUPA

Mualem Saksikan Langsung RDP DPR-RI Bahas Revisi UUPA

Senin (25/05/2026) - 23:30 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.