Rabu, Juni 10, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Kementrian PPPA Segera Susun Peraturan Pelaksana UU TPKS

Redaksi Oleh Redaksi
Rabu (13/04/2022) - 14:26 WIB
in NASIONAL
0
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga.

Langkah selanjutnya fokus mensosialisasikan isi UU TPKS ini ke masyarakat.

 JAKARTA — Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA) Bintang Puspayoga menyatakan, pihaknya akan segera menyusun aturan turunan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Hal ini merupakan prioritas Kementerian PPPA guna memastikan UU tersebut bisa diimplementasikan dengan baik.


“Prioritas yang akan kami lakukan adalah segera menyusun peraturan pelaksanaan undang-undang ini, sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” kata Bintang dalam seminar daring yang digelar Departemen Kriminologi UI, Rabu (13/4/2022).


Setelah aturan turunannya rampung, lanjut Bintang, pihaknya akan fokus mensosialisasikan isi UU TPKS ini ke masyarakat. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota untuk memastikan aspek pelayanan terpadu bagi korban kekerasan seksual dilaksanakan. “(Kami juga akan) berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan terkait Dana Bantuan Korban,” ujarnya.


Untuk diketahui, sejumlah pasal dalam UU TPKS menyatakan bahwa korban berhak menerima restitusi alias ganti kerugian. Dalam Pasal 35 dinyatakan, apabila pelaku tidak memiliki harta kekayaan yang cukup untuk membayar restitusi, maka negara membayar kekurangan restitusinya menggunakan Dana Bantuan Korban.


Selain itu, Bintang mengatakan, pihaknya juga akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM terkait pendidikan dan pelatihan bagi aparat penegak hukum dan pendamping.


Sebagai informasi, Pasal 21 UU TPKS menyatakan bahwa penyidik, penuntut umum, dan hakim yang menangani kasus TPKS harus sudah mengikuti pelatihan penanganan perkara TPKS. Pasal 26 menyatakan bahwa pendamping korban juga harus sudah mengikuti pelatihan penanganan kasus TPKS.


DPR RI mengesahkan RUU TPKS menjadi undang-undang pada Selasa (12/4/2022). Ini adalah legislasi pertama terkait kekerasan seksual dalam sejarah Indonesia.


UU TPKS mengatur sembilan jenis kekerasan seksual. Mulai dari pelecehan seksual fisik, pelecehan seksual non-fisik, kontrasepsi paksa, sterilisasi paksa, hingga kawin paksa. Lalu penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, dan kekerasan seksual berbasis elektronik.


Hanya saja, ihwal pemerkosaan dan pemaksaan aborsi yang pernah masuk dalam draf sebelumnya, dikeluarkan untuk menghindari tumpang tindih dengan RKUHP. Adapun revisi Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (RKUHP) saat ini masih dibahas oleh DPR.


 

Sumber: Republika

Tags: bintang puspayogakementrian PPPAuu tpks
ShareTweetPin
Previous Post

Biotis: Membangun Pabrik Vaksin Merupakan Investasi Berisiko Tinggi

Next Post

Kunjungan ke Pasar Harjamukti, Jokowi Dicurhati Siti Soal Beratnya Beban Ekonomi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

BBPOM Perkuat Pengembangan Obat Bahan Alam Berbasis Kearifan Lokal di Aceh Jaya

BBPOM Perkuat Pengembangan Obat Bahan Alam Berbasis Kearifan Lokal di Aceh Jaya

Rabu (10/06/2026) - 16:25 WIB
30 Pengelola Perpustakaan di Aceh Barat Daya Ikuti Pelatihan INLISLite

30 Pengelola Perpustakaan di Aceh Barat Daya Ikuti Pelatihan INLISLite

Rabu (10/06/2026) - 16:23 WIB
Tinjau Sabang Fair, Wakil Wali Kota Sabang Dorong Sistem Kerja Kebersihan Lebih Efektif

Tinjau Sabang Fair, Wakil Wali Kota Sabang Dorong Sistem Kerja Kebersihan Lebih Efektif

Rabu (10/06/2026) - 16:17 WIB
Kloter BTJ-02 Masuk Asrama Haji, 393 Jemaah Siap Terbang ke Tanah Suci

Alur Kedatangan Jemaah Haji Aceh di Tanah Air, Ini Tahapan yang Harus Dilalui

Rabu (10/06/2026) - 13:43 WIB
Jemaah Haji Gelombang II Mulai Diberangkatkan ke Madinah 8 Juni

Berikut Jadwal Kepulangan Jemaah Haji Aceh 2026, Kloter Pertama Tiba 15 Juni

Rabu (10/06/2026) - 13:38 WIB
USK Kukuhkan Lima Profesor Baru: Perkuat Inovasi dan Solusi bagi Masyarakat Aceh

USK Kukuhkan Lima Profesor Baru: Perkuat Inovasi dan Solusi bagi Masyarakat Aceh

Rabu (10/06/2026) - 13:04 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.