Senin, September 14, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Kementrian PPPA Segera Susun Peraturan Pelaksana UU TPKS

Redaksi Oleh Redaksi
Rabu (13/04/2022) - 14:26 WIB
in NASIONAL
0
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga.

Langkah selanjutnya fokus mensosialisasikan isi UU TPKS ini ke masyarakat.

 JAKARTA — Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA) Bintang Puspayoga menyatakan, pihaknya akan segera menyusun aturan turunan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Hal ini merupakan prioritas Kementerian PPPA guna memastikan UU tersebut bisa diimplementasikan dengan baik.


“Prioritas yang akan kami lakukan adalah segera menyusun peraturan pelaksanaan undang-undang ini, sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” kata Bintang dalam seminar daring yang digelar Departemen Kriminologi UI, Rabu (13/4/2022).


Setelah aturan turunannya rampung, lanjut Bintang, pihaknya akan fokus mensosialisasikan isi UU TPKS ini ke masyarakat. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota untuk memastikan aspek pelayanan terpadu bagi korban kekerasan seksual dilaksanakan. “(Kami juga akan) berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan terkait Dana Bantuan Korban,” ujarnya.


Untuk diketahui, sejumlah pasal dalam UU TPKS menyatakan bahwa korban berhak menerima restitusi alias ganti kerugian. Dalam Pasal 35 dinyatakan, apabila pelaku tidak memiliki harta kekayaan yang cukup untuk membayar restitusi, maka negara membayar kekurangan restitusinya menggunakan Dana Bantuan Korban.


Selain itu, Bintang mengatakan, pihaknya juga akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM terkait pendidikan dan pelatihan bagi aparat penegak hukum dan pendamping.


Sebagai informasi, Pasal 21 UU TPKS menyatakan bahwa penyidik, penuntut umum, dan hakim yang menangani kasus TPKS harus sudah mengikuti pelatihan penanganan perkara TPKS. Pasal 26 menyatakan bahwa pendamping korban juga harus sudah mengikuti pelatihan penanganan kasus TPKS.


DPR RI mengesahkan RUU TPKS menjadi undang-undang pada Selasa (12/4/2022). Ini adalah legislasi pertama terkait kekerasan seksual dalam sejarah Indonesia.


UU TPKS mengatur sembilan jenis kekerasan seksual. Mulai dari pelecehan seksual fisik, pelecehan seksual non-fisik, kontrasepsi paksa, sterilisasi paksa, hingga kawin paksa. Lalu penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, dan kekerasan seksual berbasis elektronik.


Hanya saja, ihwal pemerkosaan dan pemaksaan aborsi yang pernah masuk dalam draf sebelumnya, dikeluarkan untuk menghindari tumpang tindih dengan RKUHP. Adapun revisi Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (RKUHP) saat ini masih dibahas oleh DPR.


 

Sumber: Republika

Tags: bintang puspayogakementrian PPPAuu tpks
ShareTweetPin
Previous Post

Biotis: Membangun Pabrik Vaksin Merupakan Investasi Berisiko Tinggi

Next Post

Kunjungan ke Pasar Harjamukti, Jokowi Dicurhati Siti Soal Beratnya Beban Ekonomi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Fesmed Selat Malaka 2026 Hadirkan Seminar Internasional dan Puluhan Lokakarya di Batam

Fesmed Selat Malaka 2026 Hadirkan Seminar Internasional dan Puluhan Lokakarya di Batam

Senin (14/09/2026) - 15:28 WIB
Semen Padang Menang 1-0 atas Persiraja, Nil Maizar: Ini Baru Langkah Pertama

Semen Padang Menang 1-0 atas Persiraja, Nil Maizar: Ini Baru Langkah Pertama

Senin (14/09/2026) - 14:44 WIB
Persiraja Tumbang di Kandang, Jaya Hartono Soroti Lini Belakang dan Penyelesaian Akhir

Persiraja Tumbang di Kandang, Jaya Hartono Soroti Lini Belakang dan Penyelesaian Akhir

Senin (14/09/2026) - 14:32 WIB
Yuk Seru-seruan di Sanger Day Fest 2026, Ada 1001 Sanger Gratis!

Yuk Seru-seruan di Sanger Day Fest 2026, Ada 1001 Sanger Gratis!

Jumat (11/09/2026) - 20:52 WIB
Buka ACF 2026, Plt Sekda Aceh Dorong Kuliner Jadi Penggerak Ekonomi Kreatif

Buka ACF 2026, Plt Sekda Aceh Dorong Kuliner Jadi Penggerak Ekonomi Kreatif

Jumat (11/09/2026) - 18:27 WIB
Alumni Harvard Reza Idria Dilantik Jadi Wakil Rektor III UIN Ar-Raniry

Alumni Harvard Reza Idria Dilantik Jadi Wakil Rektor III UIN Ar-Raniry

Jumat (11/09/2026) - 15:00 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.