Rabu, Mei 20, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Kejati Geledah Kantor BPN Sumut Soal Dugaan Kasus Mafia Tanah

Redaksi Oleh Redaksi
Minggu (10/04/2022) - 05:37 WIB
in NASIONAL
0
Sejumlah burung bangau terbang di atas hutan bakau atau mangrove Pantai Pasir Putih, Desa Sukajaya, Kecamatan Cilamaya Kulon, Karawang, Jawa Barat, Jumat (3/9/2021).(Ilustrasi)

Sejak akhir 2021, kasus alih fungsi Kawasan Margasatwa ditingkatkan ke penyidikan.

MEDAN–Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara menggeledah Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Langkat. Penggeledahan dilakukan terkait kasus pemberantasan mafia tanah di daerah tersebut.


“Kemudian Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatra Utara, terkait kasus pemberantasan mafia tanah di Kabupaten Langkat,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigandalam keterangan tertulis di Medan, Sabtu (9/4/2022).


Yos menyebutkan, penggeledahan Kantor BPN Langkat dilakukan Kamis (7/4/2022), sedangkan penggeledahan Kantor Wilayah BPN Sumut, Jumat (8/4/2022). Penggeledahan di dua kantor tersebut berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 1/PGD/PID.SUS-TPK/2022/PN.MDN.


“Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari barang bukti tambahan, dalam rangka mengembangkan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengalihan fungsi Kawasan Hutan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat,” ujarnya.


Ia menjelaskan, proses penggeledahan tetap mengedepankan protokol kesehatan. Dari hasil penggeledahan, tim membawa beberapa dokumen, berkas, file dan data lainnya untuk melengkapi barang bukti. Tim Penyidik juga sudah turun ke Langkat dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengalihan fungsi Kawasan Hutan Margasatwa Karang Gading/Langkat Timur Laut, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.


Lahan tersebut seharusnya hutan bakau (mangrove) diubah menjadi perkebunan sawit sekitar 210 hektare. Tujuan tim penyidik Pidsus turun ke lokasi adalah untuk melakukan plotting dan menentukan titik koordinat di Kawasan Hutan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Timur Laut, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.


Kasi Penkum menjelaskan, sejak akhir tahun 2021, kasus ini sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan sesuai Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor: Printa-16/L.2/Fd 1/11/2021 tertanggal 30 November 2021.”Mengenai kerugian keuangan negara. Tim ahli saat ini sedang melakukan perhitungan untuk mengetahui besaran kerugian akibat dari alih fungsi kawasan hutan suaka margasatwa di Kabupaten Langkat,” kata mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang itu.

sumber : Antara

Sumber: Republika

Tags: BPN LangkatBPN SumutHutan bakauKawasan MargasatwaKejati Sumutmafia tanah
ShareTweetPin
Previous Post

Soal Aksi 11 April, Menko Polhukam Ingatkan Polisi Jangan Ada Peluru Tajam

Next Post

KPK Setor Rp 58 M Terkait Korupsi Tubagus Chaeri Wardana

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Asrama Haji Aceh Terapkan One Stop Service, Jemaah Mengaku Puas

PPIH Imbau Jemaah Aceh Jaga Kesehatan Jelang Puncak Haji di Armuzna

Selasa (19/05/2026) - 22:51 WIB
Penjaringan Calon Dekan Fakultas Keperawatan USK Periode 2026–2031 Resmi Dibuka

Penjaringan Calon Dekan Fakultas Keperawatan USK Periode 2026–2031 Resmi Dibuka

Selasa (19/05/2026) - 15:30 WIB
Wagub Aceh Fadhlullah Buka Rakor Pencegahan Korupsi Bersama KPK RI

Wagub Aceh Fadhlullah Buka Rakor Pencegahan Korupsi Bersama KPK RI

Selasa (19/05/2026) - 15:01 WIB
Asrama Haji Aceh Terapkan One Stop Service, Jemaah Mengaku Puas

Asrama Haji Aceh Terapkan One Stop Service, Jemaah Mengaku Puas

Selasa (19/05/2026) - 14:59 WIB
Jemaah Haji Termuda Embarkasi Banda Aceh Berusia 16 Tahun, Gantikan Ayah yang Wafat

Jemaah Haji Termuda Embarkasi Banda Aceh Berusia 16 Tahun, Gantikan Ayah yang Wafat

Selasa (19/05/2026) - 12:52 WIB
Sah! Gubernur Mualem Cabut Pergub JKA 2026, Rakyat Aceh Bisa Berobat Gratis Tanpa Batasan Desil

Sah! Gubernur Mualem Cabut Pergub JKA 2026, Rakyat Aceh Bisa Berobat Gratis Tanpa Batasan Desil

Senin (18/05/2026) - 12:59 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.