Rabu, April 29, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Kejaksaan Limpahkan Kasus Ekspor Minyak Goreng Berkedok Sayuran ke Bea Cukai

Redaksi Oleh Redaksi
Selasa (05/04/2022) - 22:36 WIB
in NASIONAL
0
Ilustrasi pekerja mengemas minyak goreng di Pabrik Industri Hilir Kelapa Sawit.

Kejati DKI Jakarta tidak menemukan unsur korupsi pada kasus ekspor minyak goreng itu.

 JAKARTA — Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta tak menemukan unsur korupsi terkait penimbunan, dan ekspor minyak goreng yang dilakukan oleh PT AMJ. Namun begitu, kejaksaan tetap melanjutkan proses hukum terkait kasus yang terjadi di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta beberapa waktu lalu itu. 


Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta Ashari Syam mengatakan, kasus yang melibatkan PT AMJ tersebut, kini diserahkan penanganannya ke pihak Kepabeanan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cuka Tipe A di Tanjung Priok. “Tim penyelidikan Kejati DKI Jakarta menyerahkan penanganan kasus tersebut tersebut kepada penyidik kepabeanan karena dari hasil penyelidikan disimpulkan kasus tersebut bukan peristiwa tindak pidana korupsi. Melainkan peristiwa tindak pidana kepabeanan,” ujar Ashari dalam siaran pers Kejati DKI Jakarta, yang diterima wartawan di Jakarta, Selasa (5/4/2022).


Ashari mengatakan, tim penyidikan dari Kajati DKI Jakarta, resmi melimpahkan kelanjutan penanganan kasus tersebut kepada Bea dan Cukai Tanjung Priok, Jakarta untuk dilanjutkan ke penyidikan, atau langkah hukum yang lainnya. “Sehingga penanganan pada tahap selanjutnya, tidak lagi menjadi kewenangan penyidik di kejaksaan. Penanganan hukum selanjutnya menjadi tanggung jawab penyidikan di kepabeanan kantor bea dan cukai,” terang Ashari melanjutkan.


Ashari menerangkan, meski tak ditemukan adanya tindak pidana korupsi, tetapi tetap diyakini bahwa adanya perbuatan pidana, dan melawan hukum yang dilakukan pihak PT AMJ dalam melakukan ekspor minyak goreng ke Hongkong. Dari penyelidikan, kata Ashari tim kejaksaan menemukan fakta sejak Juli 2021, sampai Desember 2022, PT AMJ melakukan ekspor minyak goreng kemasan dengan merk Bimoli berbagai ukuran. Jumlahnya sebanyak 13.211 karton, dengan berat total 159.503,4 kiligram (Kg). 


Tujuan ekspor minyak goreng tersebut menuju ke Hongkong, dengan penerima barang Amin Blessing Limited via Pelabuhan Tanjung Priok. Dalam ekspor tersebut, kata Ashari ditemukan fakta perbuatan tindak pidana, berupa pemalsuan data ekspor minyak goreng. Dikatakan, pihak PT AMJ selaku eksportir melampirkan data ekspor dalam surat Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dari yang seharusnya bertuliskan vegetables oil, atau minyak goreng, menjadi hanya vegetable, yang berarti sayuran.


“Atas pemalsuan data isian dalam lembar PEB tersebut, menyebabkan PT AMJ dapat menghindari diri dari pengenaan bea keluar dan pungutan sawit yang seharusnya disetorkan PT AMJ ke kas negara atas ekspor minyak goreng kelapa sawit kurang lebih sebanyak 13.211 ctn,” begitu kata Ashari. Namun aksi pemalsuan tersebut, dikatakan Ashari, menjadi kewenangan penyidik Bea dan Cukai untuk melanjutkan ke proses hukum.


Kasus yang melibatkan PT AMJ ini, terjadi pada pertengahan Maret 2022 lalu, ketika terjadi kelangkaan dan pelambungan harga komoditas minyak goreng di masyarakat. Kejaksaan Agung (Kejakgung) menemukan satu kontainer berisi 1.835 karton minyak goreng kemasan milik PT AMJ di Jakarta Internasional Container Terminal (JICT) I Tanjung Priok. Minyak goreng tersebut, diketahui akan diekpor ke Hongkong. Kejaksaan Agung (Kejakgung) meminta agar kontainer 40 kaki dengan nomor seri BEAU 473739-6 tersebut tidak dipindahtempatkan karena diduga terlibat dalam praktik merugikan perekonomian negara.


 

Sumber: Republika

Tags: bea cukaikasus ekspor migorkasus ekspor minyak gorengkejati dki jakartaminyak goreng langka
ShareTweetPin
Previous Post

Prediksi Mobilitas Meningkat Saat Lebaran, Satgas Tambah Pintu Masuk Negara

Next Post

Bakal Launching Aplikasi Migor, Ridwan Kamil : Ini Bukan Lelucon

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Pemerintah Aceh Kembali Perpanjang Status Transisi Pemulihan Pecabencana

Pemerintah Aceh Kembali Perpanjang Status Transisi Pemulihan Pecabencana

Rabu (29/04/2026) - 11:46 WIB
Sidak Pasar Induk, Pemko Sabang Pastikan Stok Pangan Aman

Sidak Pasar Induk, Pemko Sabang Pastikan Stok Pangan Aman

Rabu (29/04/2026) - 11:43 WIB
Menag Nasaruddin Umar Tidak Larang Warga Sembelih Hewan Kurban

Menag Nasaruddin Umar Tidak Larang Warga Sembelih Hewan Kurban

Selasa (28/04/2026) - 22:05 WIB
Pemko Banda Aceh Pastikan Kasus Kekerasan Balita di Daycare, Operasional Dihentikan

Pemko Banda Aceh Pastikan Kasus Kekerasan Balita di Daycare, Operasional Dihentikan

Selasa (28/04/2026) - 22:02 WIB
Nurlis Effendi Ditunjuk sebagai Jubir Pemerintah Aceh

Pemerintah Aceh Hormati Usulan DPRA Cabut Pergub JKA, Tunggu Rekomendasi Resmi

Selasa (28/04/2026) - 21:52 WIB
Polisi Periksa 6 Saksi Kasus Dugaan Penganiayaan Balita di Daycare Banda Aceh

Polisi Periksa 6 Saksi Kasus Dugaan Penganiayaan Balita di Daycare Banda Aceh

Selasa (28/04/2026) - 21:39 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.