Selasa, April 28, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Kebijakan Pelonggaran Masker, Lihat di Inmendagri Terbit Senin Nanti

Redaksi Oleh Redaksi
Jumat (20/05/2022) - 16:11 WIB
in NASIONAL
0
Sejumlah warga berfoto dengan cosplayer di Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Rabu (18/5/2022). Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 memastikan Indonesia resmi masuk masa transisi dari pandemi menjadi endemi Covid-19. Kondisi itu ditandai dengan sejumlah relaksasi aktivitas masyarakat dan protokol kesehatan Covid-19 seperti penghapusan kebijakan pemeriksaan PCR atau antigen bagi pelaku perjalanan, serta memperbolehkan masyarakat untuk tidak memakai masker di ruang terbuka. Foto: Republika/Abdan Syakura

Pemerintah akan memperbarui Inmendagri nomro 24 dan 25 tentang PPKM

JAKARTA–Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan penggunaan masker di luar ruangan karena pandemi Covid-19 terkendali. Kebijakan ini akan dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), baik di dalam maupun luar wilayah Jawa dan Bali, yang dijadwalkan terbit pada Senin (23/5/2022) untuk membarui Inmendagri sebelumnya. 


“Benar, senin sekalian PPKM,” ujar Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA saat dikonfirmasi Republika, Jumat (20/5/2022). 


Inmendagri Nomor 24 tentang PPKM di wilayah Jawa dan Bali maupun Inmendagri Nomor 25 tentang PPKM di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua, akan habis masa berlakunya pada 23 Mei 2022. Keduanya diterbitkan pada 9 Mei dan diberlakukan selama dua pekan yang dimulai sejak 10 Mei 2022. 


Untuk itu, pemerintah akan memperbarui kedua Inmendagri tersebut. Pembaruan Inmendagri diikuti dengan pengaturan kebijakan pelonggaran masker. 


Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Selasa (17/5/2022) mengumumkan pelonggaran menggunakan masker di luar ruangan karena pandemi Covid-19 terkendali. “Dengan memperhatikan kondisi saat ini, penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia makin terkendali, pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker,” kata Jokowi dalam video yang diunggah di kanal YouTube Sekretariat Presiden. 


Pelonggaran aturan soal pemakaian masker hanya berlaku untuk luar ruangan, tidak untuk ruangan tertutup dan transportasi umum. Bagi kelompok rentan, seperti orang lanjut usia atau yang memiliki penyakit komorbid, pemerintah meminta mereka tetap menggunakan masker. 


Pelonggaran juga berlaku untuk pelaku perjalanan dalam dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis lengkap, tidak perlu melakukan tes usap, baik PCR maupun antigen. Kewajiban memakai masker juga berlaku untuk orang-orang yang sakit, seperti batuk. 


Di samping itu, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menegaskan kebijakan pemberlakuan PPKM akan tetap diberlakukan, meski pemerintah saat ini sudah mulai melonggarkan kebijakan penanganan pandemi Covid-19. Wiku mengatakan, PPKM bukan hanya untuk mengendalikan kasus, tetapi juga mempertahankan kondisi kasus yang sudah terkendali. 


Karena itu, Pemerintah akan tetap memberlakukan PPKM. Kepastian itu, kata Wiku, juga disampaikan oleh Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu. “Sebagai instrumen pengendalian Covid-19, Presiden Joko Widodo juga menyampaikan kebijakan PPKM akan terus diberlakukan sampai Covid-19 dapat dikendalikan sepenuhnya,” kata Wiku dalam keterangan persnya secara daring, Rabu (18/5/2022). 


 


 


 

Sumber: Republika

Tags: inmendagripelonggaran maskerpemberlakuan ppkmpenanganan pandemi covid-19
ShareTweetPin
Previous Post

Pemerintah Jepang Salah Kirim Bantuan Covid-19 Kepada Penjudi

Next Post

Korut Klaim Berhasil Lawan Covid-19

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Jemaah Haji Indonesia Nikmati Layanan Bus Shalawat Nonstop di Makkah

Jemaah Haji Indonesia Nikmati Layanan Bus Shalawat Nonstop di Makkah

Selasa (28/04/2026) - 13:43 WIB
Aceh–UEA Perkuat Kerja Sama Investasi, Perdagangan hingga Penerbangan

Aceh–UEA Perkuat Kerja Sama Investasi, Perdagangan hingga Penerbangan

Selasa (28/04/2026) - 13:00 WIB
BNNP Aceh–FISIP UIN Tanda Tangan MoA: Integrasi Ilmu dan Aksi Lawan Narkoba di Aceh

BNNP Aceh–FISIP UIN Tanda Tangan MoA: Integrasi Ilmu dan Aksi Lawan Narkoba di Aceh

Selasa (28/04/2026) - 12:56 WIB
Podcast BERBISIK BBPOM Aceh Soroti Bahaya Obat Ilegal dan Vape di Kalangan Remaja

Podcast BERBISIK BBPOM Aceh Soroti Bahaya Obat Ilegal dan Vape di Kalangan Remaja

Selasa (28/04/2026) - 12:51 WIB
Gubernur Mualem Hadiri Peluncuran InnoFood 2026: Dorong Petani Berdaya melalui Inovasi

Gubernur Mualem Hadiri Peluncuran InnoFood 2026: Dorong Petani Berdaya melalui Inovasi

Selasa (28/04/2026) - 12:47 WIB
Aliansi Buruh Aceh Siapkan Aksi May Day 2026, Soroti Isu Outsourcing hingga Upah Layak

Aliansi Buruh Aceh Siapkan Aksi May Day 2026, Soroti Isu Outsourcing hingga Upah Layak

Senin (27/04/2026) - 22:06 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.