Senin, April 20, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home DAERAH

Kasus Perdagangan dan Kematian Satwa Lindung di Aceh Meningkat Pada Tahun 2022

Redaksi Oleh Redaksi
Rabu (04/01/2023) - 22:21 WIB
in DAERAH
0
Kasus Perdagangan dan Kematian Satwa Lindung di Aceh Meningkat Pada Tahun 2022

BANDA ACEH – Forum Jurnalis Lingkungan (FJL) Aceh mencatat, ada 13 kasus perdagangan dan kematian satwa lindung di Aceh selama 2022. Jumlah itu meningkat dibanding dua tahun terakhir.

Hal tersebut terkemuka dalam publikasi hasil pemantauan penegakan hukum kasus perburuan dan perdagangan satwa liar di Aceh tahun 2022 yang digelar di halaman sekretariat FJL, Ulee Kareng, Kota Banda Aceh, Rabu (4/1/2023).

Kepala Departemen Advokasi dan Kampanye FJL Aceh, Munandar mengatakan, 13 kasus tersebut terdiri dari lima kasus perdagangan satwa dan tujuh kasus kematian dengan sebab dibunuh, dijerat dan sebab lainnya.

“Dari 13 kasus tersebut, terdapat 12 perkara dengan 20 orang pelaku,” kata Munandar.

Berdasarkan hasil pemantauan FJL Aceh, dari 13 kasus yang ada empat kasus di antaranya dikatakan Munandar, hingga kini belum dituntaskan.

Seperti kasus kematian gajah jantan di Aceh Timur, kematian gajah tanpa gading di Aceh Tenggara, kematian orang utan di Gayo Lues dan kasus perdagangan kulit harimau di Bener Meriah.

“Dari sekian kasus tersebut, kasus Perdagangan kulit harimau merupakan kasus yang seksi, karena melibatkan mantan bupati Bener Meriah, Ahmadi yang beberapa tahun lalu juga terjerat kasus korupsi,” sebut Munandar.

Tidak hanya itu, sepanjang tahun 2022 FJL juga mencatat bahwa vonis yang dijatuhkan terhadap para terdakwa rerata lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Dari semua kasus, tuntutan tertinggi penjara empat tahun dengan denda Rp 100 juta dan terendah penjara delapan bulan dengan denda Rp 100 juta.

Sedangkan vonis tertinggi dua tahun empat bulan dengan denda Rp 50 juta dan terendah penjara 8 bulan dengan denda Rp 100 juta.

“Selain itu, ada juga beberapa putusan antar kasus yang tidak sebanding,” ucap Munandar

Sementara, sepanjang tahun 2020 hingga 2021, terdapat 19 kasus perdagangan dan kematian satwa lindung di Aceh dengan jumlah 42 orang pelaku.

Dengan tuntutan tertinggi 4 tahun 6 bulan dan tuntutan terendah 8 bulan. Sedangkan, vonis tertinggi yaitu pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan vonis terendah pidana penjara selama 6 bulan.

Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh, Afifuddin menilai, penegakan hukum terhadap kasus perburuan dan perdagangan satwa lindung di Aceh masih lemah serta belum mampu memaksimalkan setiap regulasi yang ada.

Ia juga mempertanyakan para aktor utama perdagangan satwa lindung yang selama ini, menurutnya jarang sekali tersentuh proses hukum.

“Bahkan dalam tiga tahun terakhir, belum ada satu aktor pun yang terungkap,” sebut Afifuddin.

Sementara itu, Manager Program Lembaga Suar Galang Keadilan (LSGK), Missi Muizan mengatakan, grafik penanganan kasus satwa lindung di Aceh meningkat.

Tahun 2019 ditemukan 10 kasus, 2020 ada 11 kasus, 2021 tercatat 15, dan 2022 terdapat 16 kasus.

“Beberapa kasus tersebut sudah ditangani dengan baik walaupun belum maksimal,” ujar Missi.[]

Tags: fjl acehjurnalis lingkungankerusakan lingkunganLingkunganorangutanSatwa lindung aceh
ShareTweetPin
Previous Post

USK Bentuk Senat Akademik Universitas

Next Post

Komisi I DPRA Pertanyakan Teknis Wawancara Seleksi PPK ke KIP Aceh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Tak Lagi Sekadar Mayam, The Palace Jeweler Bongkar Cara Lama Jual Beli Emas di Aceh

Tak Lagi Sekadar Mayam, The Palace Jeweler Bongkar Cara Lama Jual Beli Emas di Aceh

Minggu (19/04/2026) - 14:08 WIB
Dek Gam Persilahkan Pihak Lain Kelola Persiraja Banda Aceh

Dek Gam Tegaskan Laga Persiraja vs Garudayaksa Bukan Sekadar Tiga Poin

Sabtu (18/04/2026) - 22:49 WIB
Garudayaksa FC Fokus Redam Pergerakan Fitra Ridwan di Laga Tandang

Garudayaksa FC Fokus Redam Pergerakan Fitra Ridwan di Laga Tandang

Sabtu (18/04/2026) - 21:48 WIB
Persiraja Pincang Jelang Hadapi Garudayaksa FC, Jaya Hartono Tetap Targetkan Tiga Poin

Persiraja Pincang Jelang Hadapi Garudayaksa FC, Jaya Hartono Tetap Targetkan Tiga Poin

Sabtu (18/04/2026) - 21:42 WIB
5.426 Jemaah Haji Aceh Berangkat dalam 14 Kloter, Ini Jadwalnya

5.426 Jemaah Haji Aceh Berangkat dalam 14 Kloter, Ini Jadwalnya

Sabtu (18/04/2026) - 03:21 WIB
Besaran Otsus Aceh Masih Dibahas, Golkar Siap Dukung Hasil Kesepakatan

Besaran Otsus Aceh Masih Dibahas, Golkar Siap Dukung Hasil Kesepakatan

Jumat (17/04/2026) - 22:07 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.