Rabu, Juni 3, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Kasus Pengeroyokan Oleh Putra Siregar, Ini Penjelasan Polres Metro Jakarta Selatan

Redaksi Oleh Redaksi
Sabtu (16/04/2022) - 19:41 WIB
in NASIONAL
0
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto, menjelaskan kronologi pengeroyokan oleh Putra Siregar dan Budi Rico Valentino terjadi 2 Maret lalu

Pengeroyokan oleh Budi dan Rico Valentino terjadi 2 Maret lalu

JAKARTA- Polres Metro Jakarta Selatan menjelaskan kronologi pengeroyokan yang menyeret nama pemilik gerai PS Store, Putra Siregar, dan rekannya yakni seorang artis bernama Rico Valentino.


Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto, menjelaskan pengeroyokan terjadi di Code Cafe Jalan Senopati Raya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada 2 Maret 2022 lalu sekitar pukul 02.30 WIB dini hari. 


Kejadian bermula saat teman perempuan mereka berbincang dengan korban, yaitu pria berinisial MNA atau N (Nuralamsyah). 


“Peristiwa ini dipicu karena ada salah satu kawan perempuan RV yang mendatangi meja korban MNA. Entah apa yang dibicarakan, masih dalam proses penyelidikan,” jelas Budhi, dalam keterangannya, Sabtu (16/4/2022).  


Selanjutnya, berdasarkan rekaman kamera CCTV di kafe tersebut, RV datang menyusul ke meja MNA dan terjadi pemukulan. Korban baru melapor 16 Maret 2022, alasannya korban berharap ada jalan damai. Mereka berusaha menghubungi pihak RV dan PS, namun sampai dua pekan kurang lebih, tidak ada tanggapan. Maka dilaporkan ke polisi.


Budhi mengatakan tim penyidik masih terus mendalami perkara yang sedang disorot tersebut. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit menambahkan, panggilan terhadap PS baru terealisasikan setelah PS menjalani ibadah umroh.


“Dari laporan, kita melayangkan panggilan. Sampai dengan alasan dari tersangka bahwa dia akan jalankan ibadah umroh. Nah itu direalisasikan, pas dia kembali kita lakukan panggilan lagi sampai dengan status tersangka,” ujar Ridwan.


Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Putra Siregar sebagai tersangka. Putra ditangkap bersama Rico Valentino. 


Akibat perbuatannya, Putra dan Rico terancam mendapat hukuman penjara hingga 5 tahun. “Atas perbuatan tersangka, keduanya dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” jelas Budhi.


Dia mengatakan kejadian diduga pidana yakni secara bersama-sama melakukan kekerasan di depan umum atau yang kita kenal dengan istilah pengeroyokan, dengan pasal 170 KUHP. Kemudian tersangka RV tidak senang dengan peristiwa tersebut dan mendatangi MNA, kemudian terjadi pemukulan korban.


Melihat kejadian itu, PS kemudian menyusul dan juga melakukan aksi kekerasan pada korban. Setelahnya, tersangka PS juga ikut bersama-sama, dengan menendang dan mendorong MNA. Setelah peristiwa tersebut, korban MNA belum melaporkan ke polisi. Namun, korban melakukan visum atas luka-luka yang diterimanya.


Kasus pengeroyokan tersebut bukan kali pertama Putra Siregar berurusan dengan masalah hukum. Pada 2020 silam, ia juga diketahui terjerat kasus penyelundupan ponsel ilegal pada tahun 2017 dan mengeluarkan uang jaminan mencapai Rp 500 juta. 


Namun, ketika kasusnya dibawa ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Putra Siregar malah divonis tidak bersalah. Dia dinilai oleh majelis hakim tidak melanggar kepabeanan yang menjadi dasar perkara. 


Kasus serupa pernah menimpa Putra Siregar di Batam, Kepulauan Riau, pada Desember 2019 lalu. Namun lagi-lagi pria yang akrab dengan sejumlah artis Tanah Air itu berhasil lolos. 


Berdasar data dari mahkamahagung.go.id, kasus itu bermula saat toko PS Store yang ada di Jalan Laksamana Bintan, Ruko Palm Regency, Batam, dilaporkan menjual ponsel tidak sesuai standar. 


Hanya saja ketika itu yang divonis bersalah yakni manajer toko bernama Astuti setelah dinyatakan bersalah dengan melanggar UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Sementara itu Putra Siregar sebagai pemilik toko berhasil lolos karena mengaku sebagai franchise yang memiliki surat perjanjian waralaba. 

Sumber: Republika

Tags: kronologi pengeroyokan putra siregarpengeroyokan putra siregarputra siregarrico valentino
ShareTweetPin
Previous Post

Malaysia Kecam Keras Tindakan Biadab Tentara Israel di Masjid Al-Aqsa

Next Post

Terminal Kampung Rambutan Berencana Buka Gerai Vaksinasi Booster

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

USK Berikan Keringanan UKT bagi 3.706 Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera

USK Luluskan 461 Peserta Jalur Talenta 2026 dari 1.206 Pendaftar

Rabu (03/06/2026) - 16:30 WIB
Kunjungi Aceh Tenggara, Menteri Wihaji Cek Langsung Program Makan Bergizi Gratis

Kunjungi Aceh Tenggara, Menteri Wihaji Cek Langsung Program Makan Bergizi Gratis

Rabu (03/06/2026) - 16:22 WIB
Fotografer Aceh Riska Munawarah Lolos Joop Swart Masterclass 2026 Program Bergengsi World Press Photo

Fotografer Aceh Riska Munawarah Lolos Joop Swart Masterclass 2026 Program Bergengsi World Press Photo

Rabu (03/06/2026) - 16:09 WIB
NTP Aceh Naik 0,54 Persen pada Mei 2026, Didorong Kenaikan Harga Kopi dan Gabah

NTP Aceh Naik 0,54 Persen pada Mei 2026, Didorong Kenaikan Harga Kopi dan Gabah

Rabu (03/06/2026) - 15:48 WIB
Buku “Polda Aceh Meutuah” Resmi Diluncurkan, Sekda Sebut Jadi Warisan Pengetahuan untuk Generasi Mendatang

Buku “Polda Aceh Meutuah” Resmi Diluncurkan, Sekda Sebut Jadi Warisan Pengetahuan untuk Generasi Mendatang

Rabu (03/06/2026) - 15:40 WIB
Jelang Piala Dunia 2026, Kapolda Aceh Ingatkan Masyarakat Hindari Judi

Jelang Piala Dunia 2026, Kapolda Aceh Ingatkan Masyarakat Hindari Judi

Selasa (02/06/2026) - 22:53 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.