Selasa, April 21, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Kasus Korupsi Terkait Ekspor CPO, Kejagung Periksa Dua Pihak Swasta

Redaksi Oleh Redaksi
Selasa (10/05/2022) - 21:11 WIB
in NASIONAL
0
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana.

Diketahui pihak terperiksa adalah Lin Che Wei dan Nandang Sudrajat.

 JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi dalam penyidikan dugaan korupsi persetujuan ekspor (PE) crude palm oil (CPO) di Kementerian Perdagangan (Kemendag). Pada Selasa (10/5/2022), penyidikan di Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa dua pihak swasta, inisial LCW dan NS.


“Saksi-saksi yang diperiksa adalah LCW, dan NS,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam sebaran pers yang diterima wartawan di Jakarta, Selasa.


Dalam jadwal resmi pemeriksaan di Gedung Pidana Khusus (Pidsus), LCW mengacu pada nama Lin Che Wei. Adapun NS, adalah Nandang Sudrajat. 


LCW, kata Ketut, diperiksa selaku penasihat kebijakan dan analisis pada PT Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI). Adapun NS, diperiksa selaku Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Pedagang.


“LCW, dan NS diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunananya pada Kementerian Perdagangan Januari 2021-Maret 2022,” sambung Ketut.


Dalam kasus dugaan korupsi PE CPO ini, tim penyidikan di Jampidsus, sudah menetapkan empat orang menjadi tersangka. Salah satunya, adalah Indrasari Wisnu Wardhana (IWW), pejabat eselon-1 di Kemendag, yang ditetapkan sebagai tersangka selaku Direktorat Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri pada Kementerian Perdangan (Kemendag), Selasa (19/4/2022).


Tiga tersangka lainnya, adalah pihak swasta. Yakni, Stanley MA (SMA) yang ditetapkan tersangka selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG). Master Parulian Tumanggor (MPT), ditetapkan tersangka selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia (WNI). Dan Pierre Togar Sitanggang (PTS), yang ditetapkan tersangka selaku General Manager di Bagian General Affair pada PT Musim Mas.


Keempat tersangka tersebut, sejak ditetapkan pada Selasa (19/4/2022) sudah langsung dilakukan penahanan terpisah di Rutan Kejakgung, dan Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari-Jaksel).


 

Sumber: Republika

Tags: kasus mafia migorkejagungkejaksaan agungmafia migormafia minyak gorengminyak goreng langka
ShareTweetPin
Previous Post

Deteksi Dini Calon Pengantin Demi Hindari Anak dengan Talasemia

Next Post

Liga Arab Kecam Klaim Israel atas Al Aqsa dan Kota Yerusalem

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Sekda Nasir Buka Banda Aceh Experience: Tekankan Kolaborasi Kota dan Hilirisasi Industri

Sekda Nasir Buka Banda Aceh Experience: Tekankan Kolaborasi Kota dan Hilirisasi Industri

Senin (20/04/2026) - 23:50 WIB
Prosesi Peusijuek Warnai Pelepasan 26 Calon Haji UIN Ar-Raniry

Prosesi Peusijuek Warnai Pelepasan 26 Calon Haji UIN Ar-Raniry

Senin (20/04/2026) - 22:19 WIB
UIN Ar-Raniry Lampaui UI dan UGM dalam Peringkat Scimago Bidang Riset

UIN Ar-Raniry Lampaui UI dan UGM dalam Peringkat Scimago Bidang Riset

Senin (20/04/2026) - 22:13 WIB
Dampingi Mendagri, Wagub Aceh Tinjau Kerusakan Infrastruktur dan Salurkan Bantuan

Dampingi Mendagri, Wagub Aceh Tinjau Kerusakan Infrastruktur dan Salurkan Bantuan

Senin (20/04/2026) - 22:10 WIB
Pemkab Abdya Gelar Meuseraya Toet Lemang, Targetkan Rekor MURI dengan 17 Ribu Batang Lemang

Pemkab Abdya Gelar Meuseraya Toet Lemang, Targetkan Rekor MURI dengan 17 Ribu Batang Lemang

Senin (20/04/2026) - 16:49 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin Minta Kajari Tak Kriminalisasi Kepala Desa

Jaksa Agung ST Burhanuddin Minta Kajari Tak Kriminalisasi Kepala Desa

Senin (20/04/2026) - 16:38 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.