Rabu, April 22, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Jenderal Polisi Daftar Komnas HAM, Ini Pendapat Kompolnas

Redaksi Oleh Redaksi
Minggu (24/04/2022) - 17:43 WIB
in NASIONAL
0
Komnas HAM (Ilustrasi)

Proses seleksi wajib didasari regulasi dan perundang-undangan yang ada.

JAKARTA — Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) merespons Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Remigius Sigid Tri Hardjanto yang mengikuti proses seleksi anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) periode 2022-2027. Irjen Sigid disebut mendaftar atas inisiatif pribadinya.

Anggota Kompolnas Yusuf Warsyim menjelaskan anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun sesuai Pasal 28 ayat (3) UU No 2 Tahun 2002 Tentang Polri. Yang dimaksud jabatan di luar kepolisian, lanjut Yusuf adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri.

“Dalam hal ini, jabatan Anggota Komnas HAM dapat dipahami bukan termasuk jabatan di luar kepolisian, namun dapat dipahami sebagai penugasan dari Kapolri apabila Kapolri menugaskan,” kata Yusuf kepada Republika.co.id, Ahad (24/4/2022).

Yusuf menyebut dalam proses seleksi Lmbaga atau Komisi Negara seperti Komnas HAM wajib menyertakan syarat Surat Keterangan Bersedia tidak rangkap Jabatan. Ia menyatakan Irjen Sigid pastinya sudah menyerahkan surat tersebut saat mendaftar.

“Dalam mendaftarkan diri ke Komnas HAM, saya kira semua pendaftar termasuk Irjen Remigius Sigid Tri Hardjianto telah menyatakan kesediaannya untuk tidak rangkap jabatan,” ujar Yusuf.

Adapun posisi Irjen Sigid saat ini baru sebatas mendaftar dan dinyatakan lolos administrasi. Bila nantinya terpilih sebagai anggota Komnas HAM maka Irjen Sigid wajib melepaskan jabatannya di Korps Bhayangkara.

“Apabila yang bersangkutan saat mendaftarkan diri, katakanlah tidak menyertakan izin dari Kapolri, namun dengan syarat kesediaan rangkap jabatan. Apabila yang bersangkutan lolos diterima sebagai Anggota Komnas HAM, maka harus mengundurkan diri dari anggota Polri,” tegas Yusuf.

“Lain hal kalau Kapolri memberikan tugas untuk menjadi anggota Komnas HAM. Tentu dalam hal memberikan tugas atau tidak, itu merupakan kewenangan Kapolri,” lanjut Yusuf.

Lebih lanjut, Yusuf menyatakan Kompolnas tak mengintervensi Panitia Seleksi Calon Anggota Komnas HAM. Ia hanya mengingatkan agar proses seleksi wajib didasari regulasi dan perundang-undangan yang ada.

“Bagaimana selanjutnya maka sepenuhnya menjadi kewenangan Panitia Seleksi untuk meluluskan (Irjen Sigid) atau tidak pada tahapan seleksi selanjutnya. Saya sebagai anggota Kompolnas, tentu mengingatkan saja bahwa seleksi Calon Anggota Komnas HAM harus berdasarkan peraturan perundang-undangan,” tutur Yusuf.

Diketahui, Pansel Calon Anggota Komnas HAM sudah meloloskan 96 orang dalam seleksi seleksi administrasi. Mereka yang lolos merupakan hasil penyaringan 1.536 orang pelamar. Berikutnya, mereka akan menjalani Tes Tertulis Obyektif dan Penulisan Makalah, Dialog Publik, Psikotes, Tes Kesehatan, dan Wawancara.

Sumber: Republika

Tags: komnas hamkompolnasPansel Komnas HAMSeleksi Komnas HAM
ShareTweetPin
Previous Post

Universitas BSI Sukabumi Semarakkan Bulan Suci Dengan Berbagi Sesama Insan

Next Post

Ukraina Minta Bantuan Peralatan untuk Pembangkit Nuklir

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Jemaah Haji Aceh Tempati Kamar Setara Hotel Bintang 3 Selama di Asrama Sebelum Berangkat

Jemaah Haji Aceh Tempati Kamar Setara Hotel Bintang 3 Selama di Asrama Sebelum Berangkat

Rabu (22/04/2026) - 14:01 WIB
Pemkab Pulau Buru Kirim 2.000 Botol Minyak Kayu Putih untuk Korban Bencana Aceh

Pemkab Pulau Buru Kirim 2.000 Botol Minyak Kayu Putih untuk Korban Bencana Aceh

Selasa (21/04/2026) - 22:10 WIB
Fadhlullah bersama Menko PMK dan Mendagri Serahkan Bantuan Rumah Rusak Korban Bencana di Aceh Tamiang

Fadhlullah bersama Menko PMK dan Mendagri Serahkan Bantuan Rumah Rusak Korban Bencana di Aceh Tamiang

Selasa (21/04/2026) - 22:08 WIB
Kemenag Tegaskan Tidak Ada Kebijakan Uang Kas Masjid Dikelola Pemerintah

Kemenag Tegaskan Tidak Ada Kebijakan Uang Kas Masjid Dikelola Pemerintah

Selasa (21/04/2026) - 22:04 WIB
Polda Aceh Limpahkan Dua Berkas Korupsi Beasiswa BPSDM ke JPU

Polda Aceh Limpahkan Dua Berkas Korupsi Beasiswa BPSDM ke JPU

Selasa (21/04/2026) - 15:54 WIB
BSI Perkuat Transformasi Digital untuk Layanan Keuangan Syariah yang Aman dan Inklusif

BSI Perkuat Transformasi Digital untuk Layanan Keuangan Syariah yang Aman dan Inklusif

Selasa (21/04/2026) - 15:50 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.