Senin, Juli 27, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Jampidsus Terbitkan Sprindik Dugaan Gratifikasi Izin Ekspor Minyak Goreng di Kemendag

Redaksi Oleh Redaksi
Selasa (05/04/2022) - 16:24 WIB
in NASIONAL
0
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana.

Gratifikasi diduga diberikan produsen minyak goreng untuk dapat persetujuan ekspor.

JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) meningkatkan status penyelidikan dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak goreng anggaran 2021-2022 oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag). Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dalam surat perintah penyidikan menyebutkan adanya dugaan gratifikasi.


Gratifikasi tersebut diduga diberikan sejumlah produsen minyak goreng di dalam negeri untuk mendapatkan fasilitas persetujuan ekspor. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana mengatakan, surat perintah penyidikan tersebut, terbit pada Senin (4/4/2022).


Sejak tim Jampidsus melakukan penyelidikan, sudah 14 orang saksi diperiksa. Termasuk, kata Ketut, dengan memeriksa sejumlah manajemen, dan pengelola perusahaan produsen minyak goreng.


Ketut menerangkan, dari hasil penyelidikan selama ini, ditemukan perbuatan melawan hukum berupa penerbitan persetujuan ekspor (PE) minyak goreng kepada dua eksportir, periode 1 Februari sampai 20 Maret 2022. Dua eksportir tersebut, kata Ketut, adalah PT Mikie Oleo Nabati Industri (OI), dan PT Karya Indah Alam Sejahtera (IS).


Dua perusahaan tersebut mendapatkan persetujuan ekspor dari Kemendag. “Disinyalir adanya gratifikasi dalam pemberian izin penerbitan persetujuan ekspor,” kata Ketut dalam rilis resmi yang diterima wartawan di Jakarta, Selasa (5/4/2022).


Padahal dikatakan Ketut, diketahui persetujuan ekspor tersebut tak boleh diberikan. Karena, dua perusahaan tersebut melanggar kewajiban pemenuhan kebutuhan minyak goreng dalam negeri (DMO), dan melanggar ketentuan harga penjualan di dalam negeri (DPO).


“Juga melanggar batas harga yang ditetapkan pemerintah dengan menjual minyak goreng di atas DPO yang seharusnya,” kata Ketut.

Sumber: Republika

Tags: KejakgungKemendagminyak gorengSprindik Minyak Goreng
ShareTweetPin
Previous Post

AS Setop Pembayaran Obligasi Rusia, Tingkatkan Tekanan pada Moskow

Next Post

Jumlah ASN Dinilai Mencukupi untuk Ditunjuk Jadi Penjabat Kepala Daerah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

BWI Tegaskan Komitmen Fasilitasi Penyelesaian Status Wakaf Blang Padang

BWI Tegaskan Komitmen Fasilitasi Penyelesaian Status Wakaf Blang Padang

Jumat (24/07/2026) - 22:42 WIB
Aceh dan Pemerintah Pusat Perkuat Sinergi Kawal Implementasi MoU Helsinki

Aceh dan Pemerintah Pusat Perkuat Sinergi Kawal Implementasi MoU Helsinki

Jumat (24/07/2026) - 22:38 WIB
Persiraja Perkenalkan Tujuh Pemain Sambut Musim 2026/27

Persiraja Perkenalkan Tujuh Pemain Sambut Musim 2026/27

Jumat (24/07/2026) - 16:44 WIB
Sekda Aceh: Pembangunan Huntara Capai 99 Persen, Fokus Beralih ke Huntap

Sekda Aceh: Pembangunan Huntara Capai 99 Persen, Fokus Beralih ke Huntap

Jumat (24/07/2026) - 15:53 WIB
Forkopimda Aceh Sepakat Putus Akses Pasok BBM ke Tambang Ilegal

Forkopimda Aceh Sepakat Putus Akses Pasok BBM ke Tambang Ilegal

Jumat (24/07/2026) - 15:51 WIB
Untuk Pertama Kalinya, 248 Kepala SMA, SMK dan SLB se-Aceh Dilantik Langsung oleh Gubernur Mualem

Untuk Pertama Kalinya, 248 Kepala SMA, SMK dan SLB se-Aceh Dilantik Langsung oleh Gubernur Mualem

Jumat (24/07/2026) - 15:49 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.