Senin, Oktober 19, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home DAERAH

Irwandi Yusuf Bebas Bersyarat dari Sukamiskin

Redaksi Oleh Redaksi
Rabu (26/10/2022) - 14:26 WIB
in DAERAH
0
Irwandi Yusuf Bebas Bersyarat dari Sukamiskin

Mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf. Foto: Net

BANDA ACEH – Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf bebas bersyarat hari ini. Sebelumnya, dia divonis 7 tahun penjara dalam kasus suap sebesar Rp 1,05 miliar.

Kepala Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Elly Yuzar, membenarkan hal tersebut. Dia mengatakan Irwandi Yusuf telah keluar dari Lapas Sukamiskin per Selasa (25/10/2022).

“Oh, iya. Sudah (keluar dari Lapas Sukamiskin),” kata Elly saat dimintai konfirmasi detikcom, Selasa (25/10/2022).

Dia menjelaskan bahwa Irwandi Yusuf keluar dari Lapas Sukamiskin dengan status bebas bersyarat. Diketahui, Irwandi Yusuf telah menjalani masa tahanan selama 4 tahun.

“Dia sudah menjalani bebas bersyarat. Tadi dia keluar,” jelasnya.

Elly juga menerangkan bahwa bebas bersyarat Irwandi Yusuf itu juga sudah mendapatkan surat keputusan (SK) dari Dirjen Pemasyarakatan.

“Oh, iya, lah (dari Ditjen Lapas). SK-nya kan dari Dirjen Lapas,” ucap Elly.

Sebelum Irwandi keluar dari Lapas Sukamiskin, kata Elly, pihaknya juga sudah memberikan nasihat kepada Irwan. Nasihat itu berisikan soal hal apa saja yang dilarang dilakukan Irwandi selama masa bebas bersyaratnya.

“Dia belakangan ini menjalani bebas bersyarat. Tadi sudah dinasehati dan dipanggil. Ada hal-hal yang nggak boleh dilakukanlah. Sudah dinasihati. Mana yang boleh, mana nggak boleh. Begitu,” tutup dia.

Irwandi sendiri sebelumnya divonis bersalah dalam kasus suap dan gratifikasi. Dia dijatuhi hukuman tujuh 7 penjara pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

Irwandi dinyatakan bersalah menerima suap Rp 1 miliar secara bertahap, yakni lewat Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri. Suap itu disebut berasal dari mantan Bupati Bener Meriah Ahmadi terkait persetujuan Dana Otonomi Khusus Aceh tahun 2018.

Irwandi juga dinyatakan bersalah menerima gratifikasi Rp 8,7 miliar selama menjabat Gubernur Aceh. Pada 2021, Irwandi mengajukan peninjauan kembali (PK) atas vonis tersebut. [Detikcom]

Tags: darwati a ganiIrwandi yusuf bebaslapas sukamiskinmantan gubernur acehsteffy burase
ShareTweetPin
Previous Post

Kwarcab Aceh Jaya Peringati Hari Jadi Pramuka ke-61 Tahun

Next Post

Isi Kekosongan Kompetisi, 12 Klub Sepak Bola Ikut Piala Presiden Persiraja 2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Basarnas Cari Warga Terseret Arus Sungai di Aceh Jaya

Basarnas Cari Warga Terseret Arus Sungai di Aceh Jaya

Senin (19/10/2026) - 21:26 WIB
Pemko Sabang Bangun 30 Rumah Duafa dan Permudah Penyaluran Zakat

Pemko Sabang Bangun 30 Rumah Duafa dan Permudah Penyaluran Zakat

Senin (19/10/2026) - 19:52 WIB
KOMA Kecam Upaya Take Down Berita Karhutla, Blackout dan Demo Data Center

KOMA Kecam Upaya Take Down Berita Karhutla, Blackout dan Demo Data Center

Senin (19/10/2026) - 19:49 WIB
Polda Aceh Ungkap 979 Kasus Narkoba, 35 Pelajar dan Remaja Terlibat

Polda Aceh Ungkap 979 Kasus Narkoba, 35 Pelajar dan Remaja Terlibat

Senin (19/10/2026) - 19:44 WIB
Enam UMKM Aceh Tampil di ISEF 2026, Perkenalkan Produk Halal hingga Wastra Lokal

Enam UMKM Aceh Tampil di ISEF 2026, Perkenalkan Produk Halal hingga Wastra Lokal

Senin (19/10/2026) - 17:06 WIB
Misi Dagang Aceh-Jatim Catat Transaksi Rp1,079 Triliun, Wagub Fadhlullah Perkuat Pasar Komoditas Unggulan dan Pariwisata

Misi Dagang Aceh-Jatim Catat Transaksi Rp1,079 Triliun, Wagub Fadhlullah Perkuat Pasar Komoditas Unggulan dan Pariwisata

Senin (19/10/2026) - 16:56 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.