Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menandatangani Keppres Nomor 42 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2026.
Aturan yang ditandatangani pada 31 Desember 2025 itu diterbitkan dengan pertimbangan dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja, serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2026.
“Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara,” bunyi Keppres yang bisa diakses di Laman JDIH Kementerian Sekretariat Negara, dilansir Kamis (5/2/2026).
Keppres itu juga menyebutkan pegawai ASN yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
Berikut daftar tanggal cuti bersama ASN tahun 2026:
Senin, 16 Februari 2026
Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
Rabu, 18 Maret 2026
Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948
Jumat, Senin, & Selasa (20, 23, & 24 Maret 2026)
Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah
Jumat, 15 Mei 2026
Kenaikan Yesus Kristus
Kamis, 28 Mei 2026
Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah
Kamis, 24 Desember 2026
Kelahiran Yesus Kristus










