Rabu, Agustus 12, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Ini Protokol yang Harus Dipatuhi PPDN Selama Perjalanan Mudik

Redaksi Oleh Redaksi
Senin (04/04/2022) - 00:35 WIB
in NASIONAL
0
Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Suharyanto

Mereka yang akan melakukan perjalanan diatur protokol kesehatannya.

JAKARTA — Menjelang pelaksanaan mudik lebaran 2022, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).  Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto, mengatakan, mereka yang akan melakukan perjalanan diatur protokol kesehatannya.


“Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M. Pengetatan prokes perjalanan orang yang perlu dilakukan antara lain menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis,” ujar Suharyanto.


Mengganti masker secara berkala setiap empat jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan. Mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dan menghindari kerumunan. 


Selain itu, juga tak diperkenankan bicara satu arah atau dua arah melalui telepon atau secara langsung sepanjang perjalanan. “Tak diperkenankan makan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari dua jam, kecuali orang yang wajib konsumsi obat dan lain-lain,” tambahnya. 


 

Sumber: Republika

Tags: booster syarat mudikKetua Satgas Penanganan Covid-19Perjalanan MudikSuharyantosyarat perjalanan mudik
ShareTweetPin
Previous Post

Relawan Emak-Emak Tiga Daerah di Jateng Dukung 'RK' Jadi Capres

Next Post

Menikmati Keindahan Mekarnya Bunga Sakura di Tengah Kekhawatiran Covid-19

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Tiga Moge dan Suku Cadang Senilai Rp1,8 Miliar

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Tiga Moge dan Suku Cadang Senilai Rp1,8 Miliar

Selasa (11/08/2026) - 23:35 WIB
Tunaikan Janji Pascabencana, Menag Letakkan Batu Pertama Pembangunan MIN 5 Pidie Jaya

Tunaikan Janji Pascabencana, Menag Letakkan Batu Pertama Pembangunan MIN 5 Pidie Jaya

Selasa (11/08/2026) - 23:29 WIB
SMA 2 Banda Aceh Tembus Grand Final LCC Empat Pilar MPR-RI, Sekda Nasir Siapkan Karantina

SMA 2 Banda Aceh Tembus Grand Final LCC Empat Pilar MPR-RI, Sekda Nasir Siapkan Karantina

Selasa (11/08/2026) - 16:57 WIB
Menag Nasaruddin Umar Dorong UIN Ar-Raniry Jadi Pusat Peradaban Islam Modern

Menag Nasaruddin Umar Dorong UIN Ar-Raniry Jadi Pusat Peradaban Islam Modern

Selasa (11/08/2026) - 16:53 WIB
Oknum Polisi Terlibat Narkotika Etomidate di Bireuen Dipecat Tidak Hormat

Oknum Polisi Terlibat Narkotika Etomidate di Bireuen Dipecat Tidak Hormat

Selasa (11/08/2026) - 16:50 WIB
Teuku Rahmatsyah Resmi Jadi Kajati Aceh, Jaksa Agung Tekankan Pemulihan Marwah Institusi

Teuku Rahmatsyah Resmi Jadi Kajati Aceh, Jaksa Agung Tekankan Pemulihan Marwah Institusi

Selasa (11/08/2026) - 14:48 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.