IDI RAYEUK – Tim Resmob Sat Reskrim Polres Aceh Timur menangkap seorang petani warga Desa Peunaron Lama Kecamatan Peunaron Kabupaten Aceh Timur yang diduga meracuni seekor harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) hingga mati.
Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, AKP Arief Sukmo Wibowo mengatakan usai mendapatkan laporan penemuan dari BKSDA Aceh, tim Resmob langsung melakukan penyelidikan dilapangan dan mencari keberadaan pemilik kebun pada Rabu 22 Februari 2023.
Baca Juga:
Bakri Siddiq Pamer Piala Adipura, Diarak Keliling Banda Aceh
Diduga Karena Racun, Anak Harimau Mati di Aceh Timur
“Saat diamankan, SY sedang berada dirumah saudaranya di Desa Pasir Putih Kecamatan Rantau Peureulak, Aceh Timur,” kata Arief.
Selanjutnya SY diamankan dan dibawa ke Polres Aceh Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan Kepolisian, SY mengakui dirinya sengaja menabur racun hama dibangkai kambing yang dimangsa harimau tersebut.
“SY mengakui melakukan hal tersebut karena kesal dan emosi karena hewan ternaknya jadi santapan harimau,” jelas Kasat Reskrim Polres Aceh Timur itu.
Baca Juga:
Tiga Ekor Kambing Milik Warga Aceh Timur Diduga Dimangsa Harimau
Harimau Sumatera Dilaporkan Mati di Aceh Timur
Atas hal tersebut, SY disangkakan telah melakukan tindak pidana dengan sengaja membunuh satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.
Pasal 21 ayat (2) huruf a jo pasal 40 ayat (2) undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya yang berbunyi “Setiap oran dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, megangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup” dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).[]










