Rabu, September 9, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home DAERAH

Harimau Mati di Aceh Timur Diracun Pemilik Ternak Kambing

Febby Andriyani Oleh Febby Andriyani
Rabu (01/03/2023) - 17:11 WIB
in DAERAH
0
Harimau Mati di Aceh Timur Diracun Pemilik Ternak Kambing

Harimau Mati di Aceh timur Diracun Pemilik Ternak. Foto: Ist

IDI RAYEUK – Tim Resmob Sat Reskrim Polres Aceh Timur menangkap seorang petani warga Desa Peunaron Lama Kecamatan Peunaron Kabupaten Aceh Timur yang diduga meracuni seekor harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) hingga mati.

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, AKP Arief Sukmo Wibowo mengatakan usai mendapatkan laporan penemuan dari BKSDA Aceh, tim Resmob langsung melakukan penyelidikan dilapangan dan mencari keberadaan pemilik kebun pada Rabu 22 Februari 2023.

Baca Juga:

Bakri Siddiq Pamer Piala Adipura, Diarak Keliling Banda Aceh

Diduga Karena Racun, Anak Harimau Mati di Aceh Timur

“Saat diamankan, SY sedang berada dirumah saudaranya di Desa Pasir Putih Kecamatan Rantau Peureulak, Aceh Timur,” kata Arief.

Selanjutnya SY diamankan dan dibawa ke Polres Aceh Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan Kepolisian, SY mengakui dirinya sengaja menabur racun hama dibangkai kambing yang dimangsa harimau tersebut.

“SY mengakui melakukan hal tersebut karena kesal dan emosi karena hewan ternaknya jadi santapan harimau,” jelas Kasat Reskrim Polres Aceh Timur itu.

Baca Juga:

Tiga Ekor Kambing Milik Warga Aceh Timur Diduga Dimangsa Harimau

Harimau Sumatera Dilaporkan Mati di Aceh Timur

Atas hal tersebut, SY disangkakan telah melakukan tindak pidana dengan sengaja membunuh satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.

Pasal 21 ayat (2) huruf a jo pasal 40 ayat (2) undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya yang berbunyi “Setiap oran dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, megangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup” dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).[]

Tags: Aceh Timurbksdaharimau matiharimau sumatra
ShareTweetPin
Previous Post

Kemenkumham Sosialisasi KUHP di USK

Next Post

FJL Minta Polisi Bijak Tangani Konflik Satwa dan Manusia di Aceh Timur

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Pemprov Aceh Pacu Aturan Payung Hukum Rute Kapal Krueng Geukueh–Penang  ‎

Pemprov Aceh Pacu Aturan Payung Hukum Rute Kapal Krueng Geukueh–Penang ‎

Senin (07/09/2026) - 22:08 WIB
BPMA Percepat Legalisasi Sumur Minyak Masyarakat di Bireuen dan Aceh Timur

BPMA Percepat Legalisasi Sumur Minyak Masyarakat di Bireuen dan Aceh Timur

Senin (07/09/2026) - 22:05 WIB
Medco Susah Payah Kalahkan Editor FC di Laga Final Migas Cup 2026

Medco Susah Payah Kalahkan Editor FC di Laga Final Migas Cup 2026

Sabtu (05/09/2026) - 20:32 WIB
Pidie Jadi Pilot Project, 95 Hektare Sawah Rusak Berat Ditargetkan Rampung 30 Hari

Pidie Jadi Pilot Project, 95 Hektare Sawah Rusak Berat Ditargetkan Rampung 30 Hari

Sabtu (05/09/2026) - 10:45 WIB
BPMA Gelar Migas Cup 2026, Bangun Kebersamaan Lintas Industri dan Media

BPMA Gelar Migas Cup 2026, Bangun Kebersamaan Lintas Industri dan Media

Jumat (04/09/2026) - 21:47 WIB
BPMA dan TNI AD Perkuat Sinergi untuk Keberlanjutan Hulu Migas Aceh

BPMA dan TNI AD Perkuat Sinergi untuk Keberlanjutan Hulu Migas Aceh

Jumat (04/09/2026) - 12:41 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.