Jumat, April 17, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home DAERAH

HAK JAWAB: Yayasan IEP Persada Indonesia Tegaskan Dugaan Korupsi Beasiswa BPSDM Aceh adalah Tindakan Oknum

Redaksi Oleh Redaksi
Rabu (15/04/2026) - 15:17 WIB
in DAERAH
0
HAK JAWAB: Yayasan IEP Persada Indonesia Tegaskan Dugaan Korupsi Beasiswa BPSDM Aceh adalah Tindakan Oknum

Ilustrasi hak jawab. Foto: Ist

Jakarta – Menanggapi pemberitaan terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan program beasiswa pada BPSDM Provinsi Aceh yang menyeret nama staf lembaga pendidikan, Firma Hukum Margono-Ismawan & Co (MICO Indonesia) selaku kuasa hukum Yayasan IEP Persada Indonesia memberikan klarifikasi resmi.

Yayasan IEP Persada Indonesia menegaskan komitmennya untuk mendukung penuh proses penegakan hukum yang sedang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh. Namun, pihak yayasan mengklarifikasi bahwa keterlibatan staf berinisial ET dalam kasus tersebut merupakan tindakan pribadi atau “oknum” tanpa sepengetahuan lembaga.

Hasil Audit Internal: Adanya Rekening Gelap

Perwakilan kuasa hukum, Ricky K. Margono, SH., MH. dan Andi Agus Ismawan, SH., MH., mengungkapkan bahwa pasca penetapan tersangka terhadap pejabat BPSDM (S, CP, dan RH) serta ET, yayasan langsung melakukan audit internal secara menyeluruh.

“Kami menemukan bukti adanya pembukaan rekening bank yang diduga dilakukan oleh Saudari ET bersama mantan karyawan berinisial DD. Pembukaan rekening ini dilakukan tanpa izin dan tanpa sepengetahuan Pengurus maupun Pembina Yayasan IEP Persada Indonesia,” ujar Ricky dalam keterangan tertulisnya, diterima Lensakita.com, Rabu (15/4/2026).

Pihak kuasa hukum juga menambahkan bahwa saat ini DD, yang sudah lama mengundurkan diri dari yayasan, tengah berada dalam pantauan dan penyelidikan Kejati Aceh terkait peran dan pengaruhnya dalam kasus tersebut.

Tempuh Jalur Hukum dan Lapor Polisi

Sebagai bentuk tanggung jawab dan pembersihan nama baik lembaga, Yayasan IEP Persada Indonesia telah mengambil langkah hukum tegas. Mereka melaporkan adanya dugaan pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam:

Pasal 391 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023 jo. UU No. 1 Tahun 2026). Pasal 35 jo. Pasal 51 UU ITE (UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE).

“Klien kami telah mengajukan laporan pidana ke Kepolisian RI dan akan terus berkoordinasi dengan Kejati Aceh guna memastikan proses hukum berjalan transparan,” tambah Andi Agus Ismawan.
Imbauan Terkait Asas Praduga Tak Bersalah

Pihak Yayasan meminta media dan masyarakat untuk menghormati Asas Praduga Tak Bersalah (Presumption of Innocence). Mereka menyayangkan adanya pemberitaan yang terkesan menyimpulkan keterlibatan institusi yayasan secara sistemik.

Kuasa hukum memperingatkan bahwa segala bentuk penggiringan opini yang tidak berdasar hukum dan mencemarkan nama baik yayasan dapat berimplikasi pada konsekuensi hukum pidana fitnah atau pencemaran nama baik.

Jaminan Bagi Mahasiswa dan Alumni

Meski proses hukum tengah berjalan, Yayasan IEP Persada Indonesia menjamin bahwa program beasiswa luar negeri tidak akan terganggu.

“Kami menjamin mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan maupun para alumni tidak akan mengalami kendala. Integritas program tetap terjaga, terbukti dengan banyaknya alumni yang telah sukses menyelesaikan studi di universitas luar negeri melalui program kerjasama kami,” tutup pernyataan tersebut.

Yayasan berharap klarifikasi ini dapat meluruskan persepsi publik bahwa dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan oleh individu secara personal, bukan atas kebijakan atau restu dari Yayasan IEP Persada Indonesia.[]

 

Redaksi Lensakita.com
Berita ini dimuat sebagai bagian dari pemenuhan Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tags: BPSDM AcehDugaan Korupsi BeasiswaYayasan EIP Persada Indonesia
ShareTweetPin
Previous Post

Disdikbud Aceh Selatan Tata Ulang Kepsek Sesuai Permendikdasmen 7/2025

Next Post

Buka UKW dan Seminar Nasional AMSI Aceh, Sekda Tekankan Penguatan Ekosistem Media Pascabencana

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Nazaruddin: Perpustakaan Harus Jadi Ruang Literasi, Bukan Sekadar Gudang Buku

Nazaruddin: Perpustakaan Harus Jadi Ruang Literasi, Bukan Sekadar Gudang Buku

Jumat (17/04/2026) - 02:25 WIB
Gubernur Aceh Mualem Tegaskan JKA Tidak Dihapus

Gubernur Aceh Mualem Tegaskan JKA Tidak Dihapus

Jumat (17/04/2026) - 02:22 WIB
Aceh Dorong Dana Otsus Minimal 2,5 Persen dalam Revisi UUPA

Aceh Dorong Dana Otsus Minimal 2,5 Persen dalam Revisi UUPA

Kamis (16/04/2026) - 21:26 WIB
Peringati HUT Banda Aceh, BSI Hadirkan Program “Banda Aceh Berhaji” dan Kajian Hanan Attaki

Peringati HUT Banda Aceh, BSI Hadirkan Program “Banda Aceh Berhaji” dan Kajian Hanan Attaki

Kamis (16/04/2026) - 21:10 WIB
Polresta Banda Aceh Musnahkan Hampir 2 Kg Sabu, Tersangka Kurir Terancam Hukuman Mati

Polresta Banda Aceh Musnahkan Hampir 2 Kg Sabu, Tersangka Kurir Terancam Hukuman Mati

Kamis (16/04/2026) - 21:07 WIB
Akses ke Makkah Dibatasi, Arab Saudi Hentikan Sementara Izin Umrah

Menhaj: Layanan Paspor Dipercepat, Penyelenggaraan Haji 2026 Lebih Baik

Kamis (16/04/2026) - 20:59 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.