Jakarta – Menanggapi pemberitaan terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan program beasiswa pada BPSDM Provinsi Aceh yang menyeret nama staf lembaga pendidikan, Firma Hukum Margono-Ismawan & Co (MICO Indonesia) selaku kuasa hukum Yayasan IEP Persada Indonesia memberikan klarifikasi resmi.
Yayasan IEP Persada Indonesia menegaskan komitmennya untuk mendukung penuh proses penegakan hukum yang sedang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh. Namun, pihak yayasan mengklarifikasi bahwa keterlibatan staf berinisial ET dalam kasus tersebut merupakan tindakan pribadi atau “oknum” tanpa sepengetahuan lembaga.
Hasil Audit Internal: Adanya Rekening Gelap
Perwakilan kuasa hukum, Ricky K. Margono, SH., MH. dan Andi Agus Ismawan, SH., MH., mengungkapkan bahwa pasca penetapan tersangka terhadap pejabat BPSDM (S, CP, dan RH) serta ET, yayasan langsung melakukan audit internal secara menyeluruh.
“Kami menemukan bukti adanya pembukaan rekening bank yang diduga dilakukan oleh Saudari ET bersama mantan karyawan berinisial DD. Pembukaan rekening ini dilakukan tanpa izin dan tanpa sepengetahuan Pengurus maupun Pembina Yayasan IEP Persada Indonesia,” ujar Ricky dalam keterangan tertulisnya, diterima Lensakita.com, Rabu (15/4/2026).
Pihak kuasa hukum juga menambahkan bahwa saat ini DD, yang sudah lama mengundurkan diri dari yayasan, tengah berada dalam pantauan dan penyelidikan Kejati Aceh terkait peran dan pengaruhnya dalam kasus tersebut.
Tempuh Jalur Hukum dan Lapor Polisi
Sebagai bentuk tanggung jawab dan pembersihan nama baik lembaga, Yayasan IEP Persada Indonesia telah mengambil langkah hukum tegas. Mereka melaporkan adanya dugaan pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam:
Pasal 391 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023 jo. UU No. 1 Tahun 2026). Pasal 35 jo. Pasal 51 UU ITE (UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE).
“Klien kami telah mengajukan laporan pidana ke Kepolisian RI dan akan terus berkoordinasi dengan Kejati Aceh guna memastikan proses hukum berjalan transparan,” tambah Andi Agus Ismawan.
Imbauan Terkait Asas Praduga Tak Bersalah
Pihak Yayasan meminta media dan masyarakat untuk menghormati Asas Praduga Tak Bersalah (Presumption of Innocence). Mereka menyayangkan adanya pemberitaan yang terkesan menyimpulkan keterlibatan institusi yayasan secara sistemik.
Kuasa hukum memperingatkan bahwa segala bentuk penggiringan opini yang tidak berdasar hukum dan mencemarkan nama baik yayasan dapat berimplikasi pada konsekuensi hukum pidana fitnah atau pencemaran nama baik.
Jaminan Bagi Mahasiswa dan Alumni
Meski proses hukum tengah berjalan, Yayasan IEP Persada Indonesia menjamin bahwa program beasiswa luar negeri tidak akan terganggu.
“Kami menjamin mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan maupun para alumni tidak akan mengalami kendala. Integritas program tetap terjaga, terbukti dengan banyaknya alumni yang telah sukses menyelesaikan studi di universitas luar negeri melalui program kerjasama kami,” tutup pernyataan tersebut.
Yayasan berharap klarifikasi ini dapat meluruskan persepsi publik bahwa dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan oleh individu secara personal, bukan atas kebijakan atau restu dari Yayasan IEP Persada Indonesia.[]
Redaksi Lensakita.com
Berita ini dimuat sebagai bagian dari pemenuhan Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.










