Kamis, Oktober 1, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home DAERAH

Disdikbud Aceh Selatan Tata Ulang Kepsek Sesuai Permendikdasmen 7/2025

Redaksi Oleh Redaksi
Rabu (15/04/2026) - 14:56 WIB
in DAERAH
0
Penempatan Guru PPPK Paruh Waktu di Aceh Selatan Gunakan Sistem RTG

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Selatan, Ridha Nisfu. Foto: (dok. Pribadi)

Tapaktuan – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Selatan mulai melakukan penataan kepala sekolah (kepsek) dengan mengacu pada Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.

Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Selatan, Ridha Nisfu, mengatakan regulasi tersebut membawa perubahan penting, terutama terkait persyaratan, masa penugasan, serta mekanisme pengangkatan melalui Sistem Informasi Manajemen Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan (SIMKSPSTK).

“Dalam aturan ini ditegaskan bahwa kepala sekolah adalah penugasan, bukan jabatan struktural. Sesuai Pasal 2 ayat (1), guru dapat diberi penugasan sebagai kepala sekolah. Penunjukan Plt hanya bersifat sementara untuk menjamin jalannya manajemen sekolah,” jelas Ridha Nisfu, Selasa (14/4/2026).

Ridha menyebutkan, kepala sekolah dapat diusulkan pemberhentian jika memenuhi sejumlah kriteria, antara lain masa penugasan berakhir, pelanggaran disiplin, diangkat dalam jabatan lain, tidak melaksanakan tugas selama enam bulan, hingga hasil kinerja tidak mencapai kategori baik.
Selain itu, pemberhentian juga dapat dilakukan jika yang bersangkutan menjalani tugas belajar, menjadi anggota partai politik, menduduki jabatan negara, mengundurkan diri, atau meninggal dunia.

“Dari hasil evaluasi, ada beberapa kepala sekolah yang diusulkan pemberhentian. Salah satunya di wilayah Labuhanhaji karena masa penugasan telah berakhir dan belum memiliki sertifikat pelatihan calon kepala sekolah (CKS), sehingga tidak bisa diusulkan rotasi,” ujarnya.

Saat ini telah dilaksanakan seleksi Calon Kepala Sekolah untuk pengisian kekosongan jabatan (Plt) yg telah dipetakan dalam SIMKPSPTK sebanyak 64 satuan pendidikan, termasuk sekolah yg telah diusulkan pemberhentian kepala sekolah tersebut.

Proses seleksi telah berjalan dan telah terjaring BCKS yang memenuhi syarat dan lulus seleksi sebanyak 76 orang dari jumlah guru yang diundang sebanyak 844 orang.

Dia menambahkan, penugasan itu berlaku satu periode selama empat tahun. Untuk periode berikutnya, calon kepala sekolah wajib memiliki sertifikat pelatihan CKS.

“Dengan penataan ini, diharapkan tata kelola kepemimpinan sekolah di Aceh Selatan semakin profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.[]

Tags: acehDisdikbud Aceh Selatanpendidikansekolah
ShareTweetPin
Previous Post

Mualem Hadiri Silaturahmi Bersama Menko Polkam, Dorong Harmonisasi Pusat-Daerah

Next Post

HAK JAWAB: Yayasan IEP Persada Indonesia Tegaskan Dugaan Korupsi Beasiswa BPSDM Aceh adalah Tindakan Oknum

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Plt Sekda Aceh Minta Rehab-Rekon Pascabencana Terus Dipacu

Plt Sekda Aceh Minta Rehab-Rekon Pascabencana Terus Dipacu

Rabu (30/09/2026) - 16:38 WIB
Penyebab Meninggalnya Calon Taruna Poltekpel Malahayati Masih Menunggu Hasil Pemeriksaan

Penyebab Meninggalnya Calon Taruna Poltekpel Malahayati Masih Menunggu Hasil Pemeriksaan

Rabu (30/09/2026) - 16:31 WIB
Plt Sekda Aceh Terima Audiensi Terkait Pengembangan KEK Arun

Plt Sekda Aceh Terima Audiensi Terkait Pengembangan KEK Arun

Selasa (29/09/2026) - 16:27 WIB
150 Pengelola Perpustakaan Aceh Timur Dibekali Bimtek Pendataan hingga NPP

150 Pengelola Perpustakaan Aceh Timur Dibekali Bimtek Pendataan hingga NPP

Selasa (29/09/2026) - 16:25 WIB
Plt Sekda Aceh Perkuat Sinergi dengan BMKG Hadapi Ancaman Bencana

Plt Sekda Aceh Perkuat Sinergi dengan BMKG Hadapi Ancaman Bencana

Senin (28/09/2026) - 22:14 WIB
Haji Uma Dorong Pemerintah Aceh Segera Realisasikan Dana Rehabilitasi Rp1,6 Triliun

Taruna Poltekpel Malahayati Meninggal, Haji Uma Soroti Dugaan Kelalaian

Senin (28/09/2026) - 21:33 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.