Minggu, Juli 19, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home DAERAH

GeRAK Aceh Barat Desak Pemkab Nagan Raya Lakukan Pengawasan Perusahaan Tambang

Redaksi Oleh Redaksi
Kamis (29/12/2022) - 11:35 WIB
in DAERAH
0
gerak

Edy Syahputra Koordinator GeRAK Aceh Barat (Dok. Pribadi)

Aceh Barat- Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh Barat, Edy Syah Putra mendesak Pemerintah Nagan Raya untuk melakukan pengawasan secara optimal atas keberadaan perusahaan tambang di Kabupaten Nagan Raya.

“Tentu saja kami mempertanyakan fungsi pengawasan yang melekat pada instansi yang sudah diberikan kewenangannya untuk menjalankan perintah undang-undang, terutama di daerah penghasil tambang,” katanya.

Pengawasan yang dimaksudnya terkait aktifitas perusahaan tambang yang sudah memiliki izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP-OP), misalnya perusahaan tambang PT. Bara Energi Lestari (BEL).

“Dari data dan dokumentasi yang kami temukan di lapangan, kami menduga fungsi pengawasan tersebut tidak berjalan efektif dan maksimal. Kami juga mempertanyakan keberadaan inspektur tambang selama ini,” ujarnya.

Ia mencontohkan bekas lubang tambang di Desa Alue Buloeh, Kecamatan Seunagan, Nagan Raya yang ditinggalkan dan hingga saat ini tidak dilakukan reklamasi pasca eksploitasi batu bara yang sudah digali.

“Tentu saja ada beberapa alasan klasik yang kami dapatkan, misalnya disebutkan bahwa bekas lubang tambang tersebut masih menyisakan deposit batu bara dan nantinya akan kembali dilakukan eksploitasi batu bara di lokasi tersebut,” kata Edy.

Edy menganggap alasan tersebut hanya dilontarkan untuk lepas dari tanggung jawab. Edy mengatakan jika memang benar masih tersimpan cadangan batu bara lalu mengapa saat ini perusahan tersebut melakukan pengambilan batu bara di desa lain. Desa yang dimaksud adalah Desa Kuta Aceh, Kecamatan Seunagan.

“Untuk itu kami mendesak agar Pj Bupati Nagan Raya memanggil perusahaan tambang tersebut guna diminta pertanggungjawabannya dan segera mengeluarkan rekomendasi penanganan terhadap bekas lubang tambang dan genangan yang berfungsi sebagai tempat penampungan air milik masyarakat, mengingat bahwasannya persoalan ini sudah sangat berlarut-larut dan kami menduga perusahaan seperti menutup mata atas kondisi tersebut,” lanjut Edy.

Berdasarkan penemuan GeRAK, tidak ada penanganan apa pun terhadap permasalahan waduk warga yang disebabkan oleh aktivitas tambang. Menurut laporan GeRAK, waduk tersebut digunakan oleh petani untuk mengairi sawah mereka.

“Dokumentasi lapangan yang kami temukan, bahwa dalam waduk atau genangan tempat penampungan air tersebut, banyak limbah dari bekas galian batubara yang telah menutupinya, sehingga waduk atau genangan tempat penampungan air tersebut penuh dengan lumpur limbah batubara,” ujar Edy.

Kondisi tersebut sudah ada sejak beberapa tahun yang lalu namun hingga saat ini belum ada perhatian serius dari pemerintah dan perusahaan tambang. Kondisi tersebut diperparah oleh inspektur tambang yang tidak maksimal melakukan pemantauan pasca tambang di Desa Alue Buloeh.

“Dengan begitu, kami meminta agar keseriusan dari Pemerintah Aceh dan pemerintah daerah terkait untuk fokus menangani persoalan tersebut, dari pada sibuk dengan mengeluarkan izin bagi perusahaan tambang baru. Tim Evaluasi izin pertambangan jangan hanya bekerja diatas meja, silahkan turun kelapangan,” desak Edy.

Edy mengatakan, dari informasi di lapangan ada sebuah perusahaan tambang yang sedang mencoba untuk mengurus izin galian tambang emas dengan luas wilayah mencapai 3000 hektar lebih. Lokasi yang direncanakan adalah di Beutong Ateuh Benggala yang lokasinya dekat dengan perusahaan Emas Mineral Murni (EMM). GeRAK meminta agar kepala daerah tidak sembarangan mengeluarkan rekomendasi izin baru. Ketika ada persoalan yang serius muncul, terutama soal pengelolaan lingkungan hidup, tidak dapat diselesaikan sebagaimana telah diamanatkan dalam aturan undang-undang yang berlaku.

GeRAK juga menyorot transparansi hasil penjualan batubara oleh perusahaan tambang PT. Bara Energi Lestari-BEL yang kemudian menjadi penerimaan bagi daerah penghasil tambang.

“Atas dasar itu, kami mempertanyakan tranparansi hasil penjualan yang dikeluarkan oleh perusahaan dalam penjualannya. Pemerintah Daerah, Pemerintah Aceh dan Pemkab Nagan Raya berhak mengetahui untuk sama-sama dapat berpartisipasi menghitung potensi penerimaan yang ada. Agar tidak terjadi kekeliruan dan berpotensi pada kerugian negara,” ujarnya.

Ia melanjutkan, “Pemda menanggung beban yang besar atas dampak negatif pertambangan jadi mereka berhak diberitahu informasi penerimaan daerah. Belum lagi dalam optimalisai Dana CSR yang sarat dengan ketertutupan pihak perusahaan. Artinya, dengan begitu, kami menduga bahwa daerah penghasil tambang, rentan terjadinya manipulasi data penjualan batubara di pintu keluar atau di mulut tambang. Bagaimanapun, hasil penjualan batubara itu berdampak kepada pemasukan bagi daerah, baik terkait dana CSR dan juga penerimaan negara bukan pajak atau royalty (PNPB),” tutup Edy.

Tags: barabatugeraknaganrayaseunagantambang
ShareTweetPin
Previous Post

Dukung Pengembangan Wisata Arung Jeram di Abdya, Safaruddin Bantu Perahu Karet untuk BUMG Kaye Aceh

Next Post

FISIP dan FK USK Raih ISO untuk Peningkatan Mutu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

PSAF 2026 Siap Digelar, Paya Seunara Tawarkan Pesona Alam Pegunungan Sabang

PSAF 2026 Siap Digelar, Paya Seunara Tawarkan Pesona Alam Pegunungan Sabang

Sabtu (18/07/2026) - 22:41 WIB
KPK Minta Data Hibah, Pokir DPRD dan Proyek Pengadaan dari Seluruh Bupati-Wali Kota di Aceh

KPK Minta Data Hibah, Pokir DPRD dan Proyek Pengadaan dari Seluruh Bupati-Wali Kota di Aceh

Sabtu (18/07/2026) - 20:01 WIB
Tim PMKI USK-UB-UNP Dukung Percepatan Pemulihan Pascabencana di Pantan Kemuning

Tim PMKI USK-UB-UNP Dukung Percepatan Pemulihan Pascabencana di Pantan Kemuning

Kamis (16/07/2026) - 21:18 WIB
Haji Uma Minta Menteri ESDM Evaluasi dan Cabut IUP Tambang di Beutong Ateuh Banggalang

Haji Uma Minta Menteri ESDM Evaluasi dan Cabut IUP Tambang di Beutong Ateuh Banggalang

Kamis (16/07/2026) - 16:22 WIB
Peringati Hari Anak Nasional, Wawako Sabang Tegaskan Komitmen Cegah Kekerasan terhadap Anak

Peringati Hari Anak Nasional, Wawako Sabang Tegaskan Komitmen Cegah Kekerasan terhadap Anak

Kamis (16/07/2026) - 16:06 WIB
Hadiri Munaslub Gubernur se-Indonesia, Mualem Kawal Sinkronisasi Kebijakan Strategis Nasional

Hadiri Munaslub Gubernur se-Indonesia, Mualem Kawal Sinkronisasi Kebijakan Strategis Nasional

Kamis (16/07/2026) - 15:58 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.