BANDA ACEH – Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Banda Aceh mengimbau masyarakat agar tidak merayakan malam pergantian tahun baru masehi. Kegiatan hura-hura ini dinilai tidak sejalan dengan syariat islam yang berlaku di Tanah Rencong.
Penjabat (Pj) Wali Kota Banda Aceh, Amiruddin, mengatakan merayakan malam tahun baru dengan meniup terompet, membakar petasan dan kembang api, serta kegiatan hura-hura lainnya, hanya akan mengganggu ketertiban dan kenyamanan di tengah-tengah masyarakat.
“Mari kita memperbanyak syukur sekaligus introspeksi diri, alih-alih melakukan aktivitas yang bertentangan dengan adat istiadat dan syariat Islam yang berlaku di daerah kita,” kata Amiruddin, usai rapat pengawasan pengamanan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024 bersama unsur Forkopimda Plus di Pendopo Wali Kota, Jumat (22/12/2023).
Pada malam pergantian tahun nantinya, Amiruddin mengajak masyarakat untuk menyambut pergantian tahun dengan ber-muhasabah. Dia juga mengimbau warga menghormati umat Kristiani yang beribadah.
“Pada malam pergantian tahun baru masehi nanti, kami mengimbau masyarakat untuk tidak ikut-ikutan meniup terompet, membakar mercon, kembang api, dan hal sia-sia lainnya yang tak pernah dicontohkan oleh indatu. Kita juga harus menghormati warga kita umat kristiani yang beribadah di gereja masing-masing,” katanya.
Amiruddin optimis tidak akan terjadi euforia perayaan malam tahun baru masehi di Banda Aceh. Sebab, berkaca dari tahun sebelumnya, perayaan malam tahun baru di Banda Aceh juga tidak ada.
“Sebenarnya sudah menjadi budaya di kota kita dan Aceh pada umumnya, dalam satu dekade terakhir bahwa masyarakat tidak lagi merayakan malam tahun baru masehi,” ujarnya.
Meski demikian, Amiruddin menyebutkan, Forkopimda Banda Aceh tetap melaksanakan patroli bersama pada malam tahun baru untuk memastikan situasi kondusif.
“Mari bersama kita jaga kota kita tercinta dari hal-hal yang tidak mencerminkan Bumi Serambi Mekkah,” pungkas Amiruddin.
Selain itu, Forkopimda Banda Aceh turut mengeluarkan seruan bersama sebagai pedoman bagi masyarakat dalam rangka memasuki tahun baru masehi 1 Januari 2024.
Seruan bersama berisi tujuh poin di maksud, ditandatangani oleh Pj Wali Kota Banda Aceh, Ketua DPRK, Kapolresta, Dandim 0101/KBA, Kajari, Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Mahkamah Syariah, dan Ketua MPU Banda Aceh.[]










