Minggu, Juli 19, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

FISIP UI Bedah Krisis Minyak Goreng dari Sisi Ekonomi Politik

Redaksi Oleh Redaksi
Kamis (21/04/2022) - 16:05 WIB
in NASIONAL
0
Warga antre membeli minyak goreng curah saat operasi pasar minyak goreng curah di Lapangan Desa Megawon, Kudus, Jawa Tengah, Rabu (20/4/2022). Operasi pasar yang digelar pemerintah desa setempat itu menyediakan sebanyak 8.000 liter bagi masyarakat umum dengan harga lebih murah dari pasaran yakni Rp14 ribu per liter guna meringankan beban masyarakat jelang lebaran.

Harus disadari tidak ada kebijakan ekonomi dan politik yang memuaskan semua pihak

DEPOK–Kelangkaan minyak goreng dialami masyarakat selama lebih kurang beberapa bulan terakhir. Secara ekonomi, harga minyak goreng di pasar domestik terjadi karena perubahan harga bahan baku. Kenaikan harga minyak goreng terebut selaras dengan melonjaknya harga minyak mentah sawit (crude palm oil/CPO) sebagai bahan baku utama minyak goreng. 


Berbeda halnya, jika kenaikan harga minyak goreng ini ditelaah dari sudut pandang politik. Pemerintah harus menyadari tidak ada kebijakan ekonomi dan politik yang bisa memuaskan semua pihak. Setiap kelompok berupaya mendapatkan keuntungan ekonomi sebesar-besarnya dengan usaha sekecil-kecilnya. Oleh karena itu, dalam setiap kebijakan ekonomi dan politik, selalu ada pihak yang diuntungkan dan dirugikan. 


Dari perspektif ekonomi dan politik, pemerintah menghadapi tantangan untuk membuat kebijakan yang tepat terkait krisis minyak goreng di Indonesia. Dalam konteks pasar, kebijakan tidak dilihat dari perilaku jual-beli, tetapi dari aktor konstituen, yaitu rakyat, yang memegang peranan penting. Pemaparan tersebut disampaikan oleh Meidi Kosandi, Ph.D. selaku dosen Departemen Ilmu Politik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Indonesia (FISIP UI), dalam webinar “Strategi Penyelesaian Krisis Minyak Goreng di Indonesa”.


Menurut Meidi, dalam kasus kelangkaan minyak goreng, pemerintah menghadapi dilema antara pasar dan masyarakat. Isu ini dilatarbelakangi kenaikan harga minyak sawit di dunia. Minyak goreng kemasan langka ketika diterapkan skema Harga Eceran Tertinggi (HET), namun ketika mengkuti harga pasar, muncul isu sosial dan politik di masyarakat. Selain itu, ada pula isu ketidakberpihakan pemerintah pada masyarakat serta munculnya kartel minyak goreng—persekutuan antara dua pihak atau lebih yang mengambil keuntungan dari penjualan minyak goreng. 


“Isu kartel minyak goreng ini seakan dibenarkan Menteri Perdagangan Republik Indonesia  Muhammad Lutfi, di depan para anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Dengan kewenangan kementerian yang terbatas, Lutfi menyebutkan adanya mafia minyak goreng yang mengambil keuntungan pribadi sehingga berbagai kebijakan pemerintah tumpul di pasar. Mafia atau kartel ini dapat dilakukan melalui tiga hal, yakni harga, produksi, dan wilayah pemasaran,” ujar Meidi dalam siaran pers, Rabu (20/4/2022).


Ia menambahkan, ada beberapa kebijakan negara di sektor industri sawit. Pertama, hilirisasi industri berbasis kelapa sawit yang diterapkan sejak 2007. Dengan berbagai inovasi, Indonesia berhasil mengembangkan 168 jenis produk turunan, 80 persen ekspor produk turunan, serta produksi minyak goreng. Kedua, adanya sentralisasi di bawah Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) serta diterapkannya program B30. Program Mandatori Biodiesel 30 persen (B30) merupakan program pemerintah yang mewajibkan pencampuran 30 persen Biodiesel dan 70 persen bahan bakar minyak jenis solar. Program ini diklaim menguntungkan negara melalui penambahan devisa sebab 30 persen bahan baku untuk pembuatan solar diperoleh dari komoditas kelapa sawit Indonesia. 


Langkah-langkah tersebut menunjukkan upaya yang dilakukan pemerintah dalam pengembangan industri sawit di dalam negeri. Meski begitu, negara menghadapi dilema karena dalam mengembangkan industri kelapa sawit, negara diterpa berbagai isu, seperti lingkungan hidup, alih lahan hutan, dan isu keberpihakan pada masyarakat. 


Dalam menerapkan kebijakan, ada kecenderungan dominasi dari paradigma kekuasaan. Beberapa narasi pun muncul terkait kenaikan harga minyak goreng, misalnya narasi ketergantungan konsumsi minyak goreng di dalam negeri, sehingga diperlukan perubahan perilaku masyarakat dan narasi penimbunan minyak goreng. Narasi-narasi seperti ini bisa jadi benar, namun dalam praktiknya semua permasalahan yang berhubungan dengan suplai ini sering dikaitkan dengan persoalan lain, contohnya politik.


Ada beberapa pilihan kebijakan yang bisa diterapkan terkait permasalahan kenaikan harga minyak goreng. Pemerintah dapat membangun industri kelapa sawit berkelanjutan dengan melibatkan masyarakat dalam kebijakan negara. Dari sisi regulasi, pemerintah harus membuat pengaturan untuk prioritas suplai pasar domestik dan menerapkan insentif perdagangan domestik. Sementara itu, terkait distribusi, pasar domestik harus dilindungi dan pengawasan terhadap pasar domestik dan perdagangan internasional harus diperketat. Kebijakan juga harus redistributif. Artinya, pendapatan produk sawit digunakan untuk lingkungan hidup, industri, dan pasar domestik. 


 

Sumber: Republika

Tags: ekonomi politikfisip uikrisis minyak gorengminyak goreng
ShareTweetPin
Previous Post

35 Dai Ikut Pelatihan Dewan Dakwah Aceh

Next Post

Ini Dasar Oditurat Militer Tuntut Kolonel Priyanto Hukuman Penjara Seumur Hidup

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Dayah Darul Quran Aceh Gelar Silaturahmi dan Serah Terima Santri Baru

Dayah Darul Quran Aceh Gelar Silaturahmi dan Serah Terima Santri Baru

Minggu (19/07/2026) - 18:25 WIB
Dirut Bank Aceh Raih Pemred Award 2026 atas Komitmen Keterbukaan Informasi

Dirut Bank Aceh Raih Pemred Award 2026 atas Komitmen Keterbukaan Informasi

Minggu (19/07/2026) - 18:18 WIB
BPMA dan Medco E&P Malaka Gelar Aksi Tanam 1.000 Mangrove di Banda Aceh

BPMA dan Medco E&P Malaka Gelar Aksi Tanam 1.000 Mangrove di Banda Aceh

Minggu (19/07/2026) - 17:44 WIB
PSAF 2026 Siap Digelar, Paya Seunara Tawarkan Pesona Alam Pegunungan Sabang

PSAF 2026 Siap Digelar, Paya Seunara Tawarkan Pesona Alam Pegunungan Sabang

Sabtu (18/07/2026) - 22:41 WIB
KPK Minta Data Hibah, Pokir DPRD dan Proyek Pengadaan dari Seluruh Bupati-Wali Kota di Aceh

KPK Minta Data Hibah, Pokir DPRD dan Proyek Pengadaan dari Seluruh Bupati-Wali Kota di Aceh

Sabtu (18/07/2026) - 20:01 WIB
Tim PMKI USK-UB-UNP Dukung Percepatan Pemulihan Pascabencana di Pantan Kemuning

Tim PMKI USK-UB-UNP Dukung Percepatan Pemulihan Pascabencana di Pantan Kemuning

Kamis (16/07/2026) - 21:18 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.